Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu di gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan [suara.com/Nikolaus Tolen]
Hasil analisis Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi maladministrasi dalam proses eksekusi mati terpidana kasus narkotika Humprey Ejike Jefferson (Nigeria) oleh Kejaksaan Agung.
"Setelah melakukan kajian terhadap laporan ini, Ombudsman RI menyimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terhadap Humprey Ejike Jefferson dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan," kata komisioner Ombudsman Ninik Rahayu di gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).
Indikasi pertama, eksekusi mati pada waktu itu seharusnya tidak dilaksanakan karena Humprey sedang mengajukan permohonan grasi. Sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002.
Kedua, tidak diteruskannya permohonan peninjauan kembali yang kedua yang diajukan Humprey ke MA oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dinilai menunjukkan adanya perbedaan perlakukan di antara para terpidana mati. Diduga hal itu terjadi karena MA menerima berkas peninjauan kembali kedua atas nama terpidana Eugene Ape dan Zulfiqar Ali.
"Yang terakhir penolakan peninjauan kembali dan tidak digunakannya hak grasi oleh Humprey Ejike Jefferson seharusnya dapat segera ditindaklanjuti dengan melaksanakan eksekusi," kata Ninik.
Agar kasus serupa tak terulang, Ninik menyarankan kepada Kejaksaan Agung agar memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-Xllll/2015 tanggal 15 Juni 2016, yang menyatakan bahwa Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2002 tentang Grasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yaitu tentang pembatasan jangka waktu pengajuan grasi satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung disarankan melakukan perbaikan proses dan teknis pelaksanaan eksekusi mati, terutama mengenai pemenuhan hak bagi terpidana mati dan keluarganya yaitu hak atas informasi kepada keluarga terkait pelaksanaan eksekusi mati yang dalam ketentuannya diberikan sebelum masa 3 x 24 jam.
"Kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menerapkan ketentuan teknis pengajuan peninjauan kembali tanpa diskriminasi kepada siapapun," kata Ninik.
Ombudsman juga menyarankan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait indikasi diskriminasi atas permohonan pengajuan peninjauan kembali kedua dari Humprey. Ketika itu, katanya, tidak adanya penjelasan yang memadai terhadap pengajuan peninjauan kembali yang kedua, padahal terdapat dalam perkara lain yang diterima.
"Kedua, indikasi penyimpangan demi penegakan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang melakukan penyimpangan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ninik.
Humprey ditangkap dalam kasus kepemilikan heroin seberat 1,7 kilogram di Depok, Jawa Barat, pada 2003.
Pria asal Nigeria itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Humprey mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung. Kemudian mengajukan peninjauan kembali pada 2007 dan dimentahkan MA.
Humprey masuk dalam gelombang hukuman mati tahap III yang dilakukan Kejagung pada 29 Juli 2016, bersama bandar narkoba asal Indonesia Freddy Budiman dan dua terpidana lainnya.
"Setelah melakukan kajian terhadap laporan ini, Ombudsman RI menyimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terhadap Humprey Ejike Jefferson dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan," kata komisioner Ombudsman Ninik Rahayu di gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).
Indikasi pertama, eksekusi mati pada waktu itu seharusnya tidak dilaksanakan karena Humprey sedang mengajukan permohonan grasi. Sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002.
Kedua, tidak diteruskannya permohonan peninjauan kembali yang kedua yang diajukan Humprey ke MA oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dinilai menunjukkan adanya perbedaan perlakukan di antara para terpidana mati. Diduga hal itu terjadi karena MA menerima berkas peninjauan kembali kedua atas nama terpidana Eugene Ape dan Zulfiqar Ali.
"Yang terakhir penolakan peninjauan kembali dan tidak digunakannya hak grasi oleh Humprey Ejike Jefferson seharusnya dapat segera ditindaklanjuti dengan melaksanakan eksekusi," kata Ninik.
Agar kasus serupa tak terulang, Ninik menyarankan kepada Kejaksaan Agung agar memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-Xllll/2015 tanggal 15 Juni 2016, yang menyatakan bahwa Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2002 tentang Grasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yaitu tentang pembatasan jangka waktu pengajuan grasi satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung disarankan melakukan perbaikan proses dan teknis pelaksanaan eksekusi mati, terutama mengenai pemenuhan hak bagi terpidana mati dan keluarganya yaitu hak atas informasi kepada keluarga terkait pelaksanaan eksekusi mati yang dalam ketentuannya diberikan sebelum masa 3 x 24 jam.
"Kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menerapkan ketentuan teknis pengajuan peninjauan kembali tanpa diskriminasi kepada siapapun," kata Ninik.
Ombudsman juga menyarankan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait indikasi diskriminasi atas permohonan pengajuan peninjauan kembali kedua dari Humprey. Ketika itu, katanya, tidak adanya penjelasan yang memadai terhadap pengajuan peninjauan kembali yang kedua, padahal terdapat dalam perkara lain yang diterima.
"Kedua, indikasi penyimpangan demi penegakan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang melakukan penyimpangan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ninik.
Humprey ditangkap dalam kasus kepemilikan heroin seberat 1,7 kilogram di Depok, Jawa Barat, pada 2003.
Pria asal Nigeria itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Humprey mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung. Kemudian mengajukan peninjauan kembali pada 2007 dan dimentahkan MA.
Humprey masuk dalam gelombang hukuman mati tahap III yang dilakukan Kejagung pada 29 Juli 2016, bersama bandar narkoba asal Indonesia Freddy Budiman dan dua terpidana lainnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Banjir Lumpuhkan Sejumlah Rute Transjakarta, Penumpang Diimbau Cek Aplikasi
-
Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Banjir Putus Akses ke Tanjung Priok, Polisi Izinkan dan Kawal Pemotor Masuk Tol
-
Banjir di Jalur Rel Semarang, Sejumlah Perjalanan Kereta Api dari Jakarta Dibatalkan dan Dialihkan