Suara.com - KPK menetapkan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, M. Kabil Mubarok, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait fungsi pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di provinsi Jawa Timur tahun 2017.
"Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkan MKM (M Kabil Mubarok) selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Kabil disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"MKM diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra kerja komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur," tambah Febri seperti dikutip dari Antara.
KPK hari ini juga memeriksa Kabil setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK.
"Hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap H. M. Kabil Mubarok sebagai saksi untuk ketiga terangka ABR (Anang Basuki Rahmat), MB (Mochamad Basuki) dan RA (Rahman Agung) setelah 2 kali panggilan tidak datang, yaitu pada 12 Juni 2017 dengan alasan sakit dan pada 11 Juli 2017 juga kembali tidak hadir," tambah Febri.
Kabil adalah tersangka ketujuh dan anggota DPRD Jatim kedua yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya KPK sudah menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra, Mochamad Basuki, sebagai tersangka.
Adapun enam lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Rohayati; dua orang staf DPRD provinsi Jawa Timur Rahman Agung dan Santoso, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Bambang Heryanto, serta ajudan Kadis Pertanian, Anang Basuki Rahmat.
Enam orang, selain Kabil, diamankan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor DPRD Provinsi Jatim, kantor Dinas Pertanian Surabaya, kediaman Kadis Peternakan, serta jalan Prigen Malang pada 5 Juni 2017.
Basuki diduga menerima Rp150 juta sebagai uang triwulanan dari bagian komitmen Rp600 juta yang diberikan per tahun dari para kadis yang bermitra dengan Komisi B terkait pengawasan penggunaan anggaran provinsi Jatim.
Uang Rp150 juta itu diterima oleh Rahman Agung dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan ajudan Kadis Pertanian pemprov Jatim, Bambang Heryanto. Basuki juga diduga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya.
Pada akhir Mei 2017 Basuki juga telah menerima sejumlah uang yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp100 juta dari Rochayati selaku Kadis Perternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
Selanjutnya pada 31 Mei 2017 Basuki juga menerima sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rp100 juta dari Kadis Perkebunan dan pada triwulan 1 menerima Rp100 juta dari Kadis Pertanian Jatim.
Berita Terkait
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut
-
Staf KPK Dicecar Penyidik soal Mekanisme Pemerasan Terkait Perkara Bupati Pemalang
-
Kadis PUPR Kota Bengkulu Dicecar KPK soal Proyek IPAL hingga Dugaan Penerimaan Uang
-
5 Bupati Jawa Tengah Terjaring OTT KPK, Ada yang Niat Nyogok tapi Malah Kena Peras
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan