Suara.com - KPK menetapkan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, M. Kabil Mubarok, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait fungsi pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di provinsi Jawa Timur tahun 2017.
"Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkan MKM (M Kabil Mubarok) selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Kabil disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"MKM diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra kerja komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur," tambah Febri seperti dikutip dari Antara.
KPK hari ini juga memeriksa Kabil setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK.
"Hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap H. M. Kabil Mubarok sebagai saksi untuk ketiga terangka ABR (Anang Basuki Rahmat), MB (Mochamad Basuki) dan RA (Rahman Agung) setelah 2 kali panggilan tidak datang, yaitu pada 12 Juni 2017 dengan alasan sakit dan pada 11 Juli 2017 juga kembali tidak hadir," tambah Febri.
Kabil adalah tersangka ketujuh dan anggota DPRD Jatim kedua yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya KPK sudah menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra, Mochamad Basuki, sebagai tersangka.
Adapun enam lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Rohayati; dua orang staf DPRD provinsi Jawa Timur Rahman Agung dan Santoso, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Bambang Heryanto, serta ajudan Kadis Pertanian, Anang Basuki Rahmat.
Enam orang, selain Kabil, diamankan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor DPRD Provinsi Jatim, kantor Dinas Pertanian Surabaya, kediaman Kadis Peternakan, serta jalan Prigen Malang pada 5 Juni 2017.
Basuki diduga menerima Rp150 juta sebagai uang triwulanan dari bagian komitmen Rp600 juta yang diberikan per tahun dari para kadis yang bermitra dengan Komisi B terkait pengawasan penggunaan anggaran provinsi Jatim.
Uang Rp150 juta itu diterima oleh Rahman Agung dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan ajudan Kadis Pertanian pemprov Jatim, Bambang Heryanto. Basuki juga diduga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya.
Pada akhir Mei 2017 Basuki juga telah menerima sejumlah uang yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp100 juta dari Rochayati selaku Kadis Perternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
Selanjutnya pada 31 Mei 2017 Basuki juga menerima sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rp100 juta dari Kadis Perkebunan dan pada triwulan 1 menerima Rp100 juta dari Kadis Pertanian Jatim.
Berita Terkait
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Februari 2026: BMKG Prediksi Hujan Siang Hari
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat