Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang sedang berada di Singapura.
Keterangan ini diperlukan untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras yang ditujukan pada Novel beberapa bulan silam.
"Untuk supaya ini semakin jelas, kita ke sana (Singapura--red), mengambil keterangan dari Novel langsung," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Menurutnya, dengan keterangan yang didapat dari Novel, polisi segera mendapat bukti-bukti untuk segera dilakukan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Mudah-mudahan ada bukti-bukti memadai. Untuk itu langsung dilakukan penyidikan. Kalau pun itu belum mencukupi dugaan-dugaan tersebut. Kita lakukan lidik terlebih dahulu, didalami dahulu," kata dia.
Rikwanto menuturkan secepatnya penyidik Polri bekerja sama dengan KPK akan terbang ke Singapura untuk meminta keterangan kepada Novel.
"Hanya saja untuk mempercepat proses pengungkapan ini diperlukan keterangannya. Mudah-mudahan nanti kalau ada waktu yang sudah tersedia tim penyidik Polri dan KPK berangkat ke sana. Sudah mau diambil keterangan (Novel)," tutur Rikwanto.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga menegaskan, penyidik Polri turut akan mendalami keterangan Novel yang menyebut adanya keterlibatan jenderal polisi di dalam kasus penyerangan air keras terhadapnya.
"Ya itu perlu kita dalami dari saudara Novel sendiri. Itu termasuk isu, rumor atau fakta hukum. Kalau suatu rumor nggak masalah. Kita akan lidik, tapi kalau itu sudah fakta hukum dan ada alat buktinya, kita akan lakukan penyidikan," ucap Rikwanto.
Baca Juga: Jokowi: Kita Buka dengan Tasbih, Tahlil, Tahmid dan Takbir
Ditanya kemungkinan Novel enggan memberikan komentar kepada penyidik, Rikwanto tidak ingin berandai-andai.
Menurutnya, Novel punya hak menolak untuk diperiksa jika belum bersedia atau tidak memungkinkan untuk dimintakan keterangan.
"Ya memang seseorang itu boleh saja menolak untuk diperiksa atau memang dia belum bersedia diperiksa itu boleh ya di Undang-undang," pungkas Rikwanto.
Berita Terkait
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru