Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (2/8/2017), menetapkan Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan, Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi.
Selain itu KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhuddin, sebagai tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan awal lalu dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan lima orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017).
"Diduga terjadi penyerahan uang 250 juta dari AGM dan NS melalui SUT kepada RUD. Dari lokasi tim mengamankan uang pecahan uang seratus ribu di kantong plastik warna hitam," kata Laode.
Perkara ini muncul setelah LSM melaporkan Agus Mulyadi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan. Hal itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek tersebut Rp100 juta dan diduga mengalami kekurangan volume. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Untuk mengamankan kasus teraebut diduga terjadi komunikasi kepada para pihak di Kejari Pamekasan dan pejabat pada Pemkab Pamekasan. Disepakati dana Rp250 juta untuk Kajari.
Sebagai pemberi, Agus Mulyadi, Noer Solehhuddin dan Sutjipto Utomo disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga memberi atau menganjurkan untuk memberi Ahmad Syafii diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pembenrantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu atau kedua KUHP.
Dan sebagai penerima, Rudy Indra Prasetya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor. 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak podana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 21 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang
-
Noel Semprot Pimpinan KPK: 'Muak, Licik Seperti Bocil' usai Sidang Korupsi K3
-
Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni