Suara.com - Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menilai, vonis 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara terhadap Fidelis Arie Sudewarto merupakan hal yang wajar. Pasalnya, ia menilai tanaman ganja tidak bisa digunakan sebagai obat suatu penyakit.
Pernyataan Nila itu merupakan respons atas polemik vonis penjara dan denda terhadap Fidelis, warga Sanggau, Kalimantan Barat, yang menanam 39 batang ganja untuk mengobati penyakit langka sang istri.
"Ya tidak bisa, tidak boleh, obat harus ada bukti," ujar Nila di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (3/8/2017).
Ia mengatakan, belum ada pembuktian terkait manfaat ganja untuk kesehatan. Ia menegaskan, tidak ada yang membenarkan bahwa ganja yang mengandung zat adiktif memiliki manfaat.
"Belum ada bukti bahwa ganja itu bermanfaat, di dunia pun juga tidak membuktikan ada manfaat. Selain itu, ganja itu mengandung zat adiktif. Kalau pemakaian itu dibenarkan (kasus Fidelis), artinya kita membenarkan memakai ganja, jadi tidak bisa," tegasnya.
Sebelumnya, Fidelis Arie Sudewarto yang menanam 39 batang ganja demi mengobati penyakit langka sang istri, divonis penjara selama 8 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017).
Meski menanam ganja untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati, yang akhirnya wafat saat Fidelis ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN), hakim menilai lelaki itu menyalahi Pasal 111 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kisah Pilu Gadis Jakarta yang Tertipu ISIS di Suriah
Berdasarkan data persidangan, hakim menilai hal yang memberatkan putusan Fidelis adalah Pasal 116 ayat 1 dan ayat 3.
Sementara yang meringankan hukumannya adalah penilaian hakim bahwa Fidelis tidak berniat jahat atau mencelakai sang istri.
Fidelis ditangkap dan ditahan BNN pada 19 Februari 2017, karena menanam 39 batang ganja. Fidelis mengakui, ganja itu untuk diekstrak guna pengobatan penyakit langka syringomyelia yang diderita sang istri, Yeni Riawati.
Persis ketika Fidelis genap 32 hari mendekam di balik jeruji besa, sang istri wafat, yakni pada 25 Maret.
Kisah itu bertambah pilu tatkala Fidelis diperkenankan polisi melihat untuk kali terakhir sang istri yang sudah tak bernyawa.
Sebuah foto momen itu menunjukkan Fidelis tengah memegang kedua pundak putra bungsunya yang masih kecil dan tampak murung lantaran harus mengikhlaskan kepergian sang ibu, sekaligus merelakan ayahnya berada di penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh