Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp550 juta karena terbukti mengorupsi uang pengadaan alat kesehatan (alkes) 2005 dan menerima gratifiksi Rp1,9 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama alternatif keempat dan dakwaan kedua alternatif ketiga," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Wibowo di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta agar Siti Fadilah divonis enam tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.
Siti Fadilah terbukti melakukan korupsi berdasarkan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 11 jo Pasal 18 dan pasal 65 ayat 1 KUHP.
Putusan yang diambil oleh majelis hakim Ibnu Basuki Wibowo, Yohanes Priyana, Diah Siti Basariah Sigit Herman Binaji dan Sofialdi tersebut diambil setelah Siti Fadilah tidak mengakui terus terang aksi korupsi.
Selain itu, Siti juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, sudah lanjut usia, berjasa dalam mengatasi penanggulangan wabah flu burung dan telah menitipkan uang Rp1,35 miliar ke KPK," kata hakim Yohanes.
Baca Juga: Kasus Pemutih Bawang Terbongkar, Dicampur Cairan Pencuci Piring
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden