Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp550 juta karena terbukti mengorupsi uang pengadaan alat kesehatan (alkes) 2005 dan menerima gratifiksi Rp1,9 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama alternatif keempat dan dakwaan kedua alternatif ketiga," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Wibowo di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta agar Siti Fadilah divonis enam tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.
Siti Fadilah terbukti melakukan korupsi berdasarkan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 11 jo Pasal 18 dan pasal 65 ayat 1 KUHP.
Putusan yang diambil oleh majelis hakim Ibnu Basuki Wibowo, Yohanes Priyana, Diah Siti Basariah Sigit Herman Binaji dan Sofialdi tersebut diambil setelah Siti Fadilah tidak mengakui terus terang aksi korupsi.
Selain itu, Siti juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, sudah lanjut usia, berjasa dalam mengatasi penanggulangan wabah flu burung dan telah menitipkan uang Rp1,35 miliar ke KPK," kata hakim Yohanes.
Baca Juga: Kasus Pemutih Bawang Terbongkar, Dicampur Cairan Pencuci Piring
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN