Suara.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembelian helikopter jenis Augusta Westland (AW)-101.
Hal itu dikatakan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayor Jenderal Dodik Wijanarko usai menghadiri acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Hanura di The Stones Hotel, Kuta, Bali, Jumat (4/8/2017).
"Penyidik kembali melakukan penetapan tersangka dan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Marsekal Muda TNI SB yang dalam perkara ini pernah menjabat sebagai Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara," kata Dodik.
SB, sambungnya, menyatakan akan bertanggungjawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus ini, SB melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 103 KUHP Militer karena memerintahkan untuk melanjutkan pengadaan pembelian helikopter AW 101 meski sudah ada perintah penghentian pembelian dari presiden selaku panglima tertinggi TNI, baik secara langsung disampaikan maupun surat resmi yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
SB juga dianggap menyalahgunakan wewenang jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 126 KUHP Militer dengan cara mempengaruhi pejabat-pejabat di bawahnya untuk melakukan sesuatu atau mengabaikan sesuatu yang prinsip. Namun dianggap tidak penting.
"Ketiga, (SB) melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," tuturnya.
Penyelidikan kasus ini, kata Dodik, tidak berhenti pada SB. Menurutnya masih ada inisiator yang masih dikejar untuk pengungkapan perkara korupsi ini. Meski belum jelas, Dodik mengatakan inisiatornya pelan-pelan bisa terendus.
"Adik-adik (wartawan) semua juga sudah kelihatan bayang-bayang inisiatornya siapa," tutur dia.
Selain SB, Puspom TNI telah menetapkan empat tersangka, yaitu Marsekal Pertama FA, Kolonel FTS, Lekol WW, dan Pembantu Letnan Satu SS. Penetapan tersangka ini diperoleh dari pemeriksan 20 orang dari kalangan militer dan 14 orang dari kalangan sipil.
Sedangkan dari unsur sipil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Dia diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Baca Juga: Jaksa Agung Diminta Mundur karena Tak Becus Berantas Korupsi
Berita Terkait
-
KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Perhutani
-
Akom Duduk Lesehan di KPK Jelaskan Posisinya di Kasus E-KTP
-
Ada Korupsi di Pamekasan, Ketua KPK: Dana Desa Perlu Dievaluasi
-
Ditangkap KPK, Demokrat Klaim Bupati Pamekasan Bukan Pengurus
-
Anggaran Penyaluran Bibit Bawang di Brebes Diduga Dikorupsi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan