Jenazah Fitriana dan tiga anaknya di RS Polri [suara.com/Nikolaus Tolen]
Empat jenazah satu keluarga kini berada di ruang dingin Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Keempat jenazah yaitu Fitriana (38) dan tiga putrinya: Salsa (8), Kinara (4), dan Tiara (4).
Mereka meninggal dunia dalam posisi berpelukan di kamar mandi lantai rua rumah kontrakan yang terbakar di Jalan Semangka 3 RT 10, RW 7, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.
Menurut pengamatan Suara.com, mobil ambulans mulai tiba di rumah sakit sekitar pukul 18.20 WIB.
Ambulans yang pertama membawa jenazah Fitriana, menyusul ambulans berikutnya yang membawa ketiga jenazah anaknya.
Mereka meninggal dunia dalam posisi berpelukan di kamar mandi lantai rua rumah kontrakan yang terbakar di Jalan Semangka 3 RT 10, RW 7, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.
Menurut pengamatan Suara.com, mobil ambulans mulai tiba di rumah sakit sekitar pukul 18.20 WIB.
Ambulans yang pertama membawa jenazah Fitriana, menyusul ambulans berikutnya yang membawa ketiga jenazah anaknya.
Pengurus RT 6, RW 7, Edy, yang turut mengantar keempat jenazah mengatakan tidak mengetahui secara persis kronologis kejadian.
"Saya tidak tahu persis apa penyebabnya, tahunya karena kebakaran saja. Karena tadi saya lagi kerja," kata Edy.
Edy juga mengaku tidak tahu pekerjaan Fitriana yang merupakan orangtua tunggal.
"Saya tidak tahu, tapi karena saya pengurus RT makanya saya ikut. Saya juga tidak tahu, apakah rumah mereka terletak di lingkungan yang padat," kata Edy.
"Saya tidak tahu, tapi karena saya pengurus RT makanya saya ikut. Saya juga tidak tahu, apakah rumah mereka terletak di lingkungan yang padat," kata Edy.
Kebakaran di rumah kontrakan Fitriana terjadi sekitar jam 13.10 WIB. Diduga, kebakaran berawal dari korek api yang dinyalakan oleh salah seorang bocah di sana.
Menurut data yang dihimpun oleh Tim Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD Provinsi Jakarta sebelum kebakaran diduga anak kecil tersebut sedang bermain api, kemudian percikan api menyambar rumah dan dengan cepat api membesar.
Menurut data yang dihimpun oleh Tim Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD Provinsi Jakarta sebelum kebakaran diduga anak kecil tersebut sedang bermain api, kemudian percikan api menyambar rumah dan dengan cepat api membesar.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Warteg hingga Toko Listrik di Pulogebang Dilalap Api, 13 Unit Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran!
-
Hari Bumi 2026: Refleksi di Tengah Kepungan Kabut dan Ancaman Karhutla
-
Kemlu Pastikan 13 WNI Selamat dari Kebakaran Besar di Malaysia, Begini Kondisinya
-
Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri
-
Kemendagri: Bangunan Terbakar di Ditjen Bina Pemdes Gudang dan Koperasi, Dua Orang Luka Ringan
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka
-
Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
-
Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!
-
Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif
-
Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan
-
Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen
-
WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban
-
KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?
-
UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!
-
Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!