Suara.com - Satuan Tugas Operasi Teritorial TNI dari Kodim 1508/Tobelo mengamankan tiga pucuk senjata ilegal dari warga masyarakat di Galela Selatan, Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut).
Dandim 1508/Tobelo Letkol Arh Herwin BS menyatakan, kegiatan Opster yang dilaksanakan di wilayah Halut selama dua bulan tersebut tidak hanya menyasar pembangunan fisik maupun non fisik, tetapi mempunyai tugas lain seperti melakukan penggalangan peredaran senjata api ilegal di masyarakat.
Disebutkan, Serka Sainal Abidin, anggota Kodim 1508/Tobelo yang tergabung dalam Satgas Opster TNI 2017, selama Opster berlangsung di wilayah Halut secara kontinyu melaksanakan pendekatan ke masyarakat di daerah sasaran operasi.
Dari hasil pendekatan, diperoleh informasi tentang keberadaan senjata api di tangan masyarakat, kemudian informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan komunikasi secara intensif sehingga masyarakat tersebut secara sukarela mau menyerahkan senjata api yang selama ini disimpan di rumah.
"Dari hasil penyerahan tersebut diperoleh tiga pucuk senjata rakitan laras panjang dan 40 butir munisi kaliber 12,7 mm selanjutnya senjata tersebut diamankan di Makodim 1508/Tobelo," katanya.
Sebelumnya, Prajurit jajaran Kodim 1501/Ternate juga mengamankan tujuh pucuk senjata api organik dan rakitan yang diserahkan masyarakat Halmahera Barat.
Komandan Kodim 1501/Ternate Letkol Inf Abd Razak Rangkuti mengatakan, anggotanya telah menerima penyerahan senjata api organik dan rakitan dari wilayah Halbar dan saat ini telah diamankan di Makodim 1501/Ternate untuk kemudian dititipkan ke Gudang Detasemen Peralatan.
Bahkan, perolehan senjata tersebut merupakan bentuk kesadaran masyarakat atas situasi yang semakin kondusif sehingga mereka dengan sukarela menyerahkan senjata tersebut.
Menurut dia, anggotanya Serma Hendri Nardi Wibowo dan Serka Munawar yang berhasil melakukan penggalangan terhadap masyarakat sehingga secara sukarela mau menyerahkan senjata yang dikuasai oleh masyarakat.
Baca Juga: Panglima TNI Waspadai Benih Perpecahan Umat
Rinciannya adalah 1 pucuk senjata api organik jenis Heavy Gun (SMB) pabrikan Jepang Serial Number 1874.8618.8 masih aktif, empat pucuk senjata api rakitan laras panjang, dua pucuk senjata api rakitan beserta 12 butir amunisi kaliber 12,7 mm, kal. 5.56 mm dan kal. 9 mm. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu