Suara.com - Habib Rizieq Shihab batal pulang dari Arab Saudi ke Indonesia pada Selasa (15/8/2017). Tersangka kasus pornografi tersebut sedang menyiapkan diri untuk naik haji.
"Karena ini sudah persiapan haji, terus kalau misalnya pulang terus nanti balik lagi ke sana dikhawatirkan susah tiketnya," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Minggu (6/8/2017).
Sugito memperkirakan Rizieq baru pulang setelah selesai naik haji atau sekitar bulan September.
"Mungkin akhir Septemberlah (pulang ke Indonesia). Terus juga akan repotlah, dia (Rizieq) juga harus menyelesaikan persoalan hukum yang selama ini sudah ramai dibicarakan di media. Jadi kemungkinan besar setelah lebaran haji," kata dia.
Sebelumnya, Rizieq berencana pulang ke Indonesia untuk menghadiri ulang tahun Front Pembela Islam yang ke 19 pada 17 Agustus.
Sugito mengatakan kemungkinan nanti Rizieq akan menyapa pendukungnya lewat aplikasi Skype.
"Mungkin dia akan pakai Skype atau apa, tapi kalau tidak datangkan kami tidak bisa dipaksakan. Karena dia (Rizieq) ada persiapan untuk haji," kata dia.
Rencana Rizieq mau pulang pada 15 Agustus pertamakali disampaikan pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera.
"Rencana 15 Agustus (Rizieq pulang). Kami berharap beliau hadir di sini untuk menghadiri milad FPI semua orang ingin dia hadir," kata Kapitra di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2017).
Selain untuk menghadiri ultah FPI, Rizieq juga akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.
"Tentu kalau dia (Rizieq) pulang ke Indonesia artinya tentu dia akan menghadapi semua permasalahan dan hal-hal yang berhubungan dengan keadaan yang ada di sini. Kalau dia pulang ke sini terus balik lagi ngapain," kata dia.
Polisi telah menetapkan Rizieq bersama Firza Husein menjadi tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?