Suara.com - Kepolisian Resor Kuningan, Jawa Barat, menemukan tujuh selongsong peluru yang ditembakkan dua orang kepada seorang pedagang nasi pada Sabtu (5/8) malam.
"Kami temukan tujuh selongsong peluru dan satu masih utuh proyektilnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polres Kuningan Kombes Pol Yusri Yunus melalui pesan yang diterima di Cirebon, seperti diwartakan Antara, Minggu.
Selain tujuh selongsong yang ditemukan, kata Yusri, ada tiga proyektil peluru sebagai barang buktinya. Yusri menuturkan, penembakan oleh dua orang yang tidak dikenal itu pada hari Sabtu (5/8) sekira jam 19.30 WIB.
"Akibat kejadian tersebut korban atas nama Ahmad Nawar menderita luka patah tulang paha sebelah kiri dan terdapat proyektil peluru di antara rongga panggul," tuturnya.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di depan warung nasi milik korban alamat lingkungan Puhun Rt 17 Rw 06 Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.
Yusri menjelaskan, dari keterangan saksi, pelaku sebanyak dua orang dengan ciri-ciri satu pelaku yang melakukan penembakan menggunakan celana warna hitam, jaket hitam dan helm warna hitam tinggi kurang lebih 150 centimeter (cm).
"Pelaku kedua menunggu di motor dengan ciri menggunakan celana warna putih, masker warna hitam, jaket hitam dan helm hitam perawakan tinggi," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pedagang Nasi Kuningan Diberondong Peluru Dua Pria Misterius
-
Warga Papua Tewas Ditembak Brimob, Polisi Klaim Itu Peluru Karet
-
Korban Tewas Penembakan Brimob Papua Bernama Yulius Pigai
-
Polda Papua Selidiki Penembakan Brimob ke Warga Sipil di Tigi
-
Penembak Misterius Gegerkan Medan, Dua Mobil Mewah Ditembaki
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China