Suara.com - Sidang perkara terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani dilanjutkan setelah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Franky Tambuwun menjelaskan, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Miryam telah memenuhi unsur yuridis atas perkaranya.
"Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan telah memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara," kata Hakim Franky di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Atas dasar itulah, pengadilan Tipikor Jakarta berhak untuk melanjutkan kembali persidangan mantan anggota Fraksi Partai Hanura di DPR, dengan menghadirkan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Karena ditolak, maka persidangan haruslah dilanjutkan," ujar Franky.
Seperti diketahui, sebelumnya Miryam mengajukan keberatan atas perkara yang menjerat dirinya. Bagi Miryam, perkara pemberian keterangan tidak benarnya tersebut, bukan ranah pidana korupsi, melainkan pidana umum.
Oleh jaksa KPK, Miryam didakwa dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara korupsi e-KTP, untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Novanto Jadi Tersangka Skandal E-KTP, Miryam No Comment
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Sitaan Fantastis di Kasus Korupsi Terbaru, Sejauh Mana Urgensi RUU Perampasan Aset?
-
Banyak Penyalahgunaan! Zulhas Minta Sebulan Bereskan MBG Sebelum Lapor Prabowo
-
Rupiah Betah di Level Rp18.000 per Dolar AS
-
Brutal! Penusuk Pengendara di Fly Over Pasar Tugu Diringkus Setelah 2 Bulan Buron
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
Mantri BRI di Sumatera Utara Ini Tak Gentar Lumpur dan Sinyal Demi Majukan UMKM Desa
-
Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2.633.000/Gram
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mengenal Apa Itu Museum Date, Kencan Elegan ala Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi