Suara.com - Sidang perkara terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani dilanjutkan setelah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Franky Tambuwun menjelaskan, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Miryam telah memenuhi unsur yuridis atas perkaranya.
"Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan telah memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara," kata Hakim Franky di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Atas dasar itulah, pengadilan Tipikor Jakarta berhak untuk melanjutkan kembali persidangan mantan anggota Fraksi Partai Hanura di DPR, dengan menghadirkan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Karena ditolak, maka persidangan haruslah dilanjutkan," ujar Franky.
Seperti diketahui, sebelumnya Miryam mengajukan keberatan atas perkara yang menjerat dirinya. Bagi Miryam, perkara pemberian keterangan tidak benarnya tersebut, bukan ranah pidana korupsi, melainkan pidana umum.
Oleh jaksa KPK, Miryam didakwa dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara korupsi e-KTP, untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Novanto Jadi Tersangka Skandal E-KTP, Miryam No Comment
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026