Suara.com - Sidang perkara terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani dilanjutkan setelah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Franky Tambuwun menjelaskan, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Miryam telah memenuhi unsur yuridis atas perkaranya.
"Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan telah memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara," kata Hakim Franky di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Atas dasar itulah, pengadilan Tipikor Jakarta berhak untuk melanjutkan kembali persidangan mantan anggota Fraksi Partai Hanura di DPR, dengan menghadirkan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Karena ditolak, maka persidangan haruslah dilanjutkan," ujar Franky.
Seperti diketahui, sebelumnya Miryam mengajukan keberatan atas perkara yang menjerat dirinya. Bagi Miryam, perkara pemberian keterangan tidak benarnya tersebut, bukan ranah pidana korupsi, melainkan pidana umum.
Oleh jaksa KPK, Miryam didakwa dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara korupsi e-KTP, untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Novanto Jadi Tersangka Skandal E-KTP, Miryam No Comment
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend