Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mendapatkan laporan dari PKS dan Demokrat tentang dugaan pelangaran etika yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat. Laiskodat dilaporkan karena pernyataannya dianggap memiliki unsur ujaran kebencian.
MKD akan memproses kasus ini setelah melakukan verifikasi laporan. Setelah itu, Viktor akan dimintai keterangannya terkait pernyataannya yang dilontarkan pada acara deklarasi dukungan calon Bupati dan Wakil Bupata dalam Pilkada Kabupaten Kupang, NTT, serta pelantikan pengurus DPC Nasdem Kabupaten Kupang Tengah, NTT, Selasa (1/8/2017).
"Pertama, kita harus minta klarifikasi Pak Viktor tentang statemen itu. Kedua, kita harus mendengar secara utuh konteks pembicaraan tersebut. Ketiga, MKD akan memproses bila ada pengaduan. Tentu dengan mendengar pengadu dan teradu," kata Anggota MKD Maman Imanulhaq dihubungi, Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Dia berharap dengan adanya kasus ini, politisi di Senayan lebih berhati-hati lagi dalam berbicara. Politikus PKB ini juga berharap agar semua pihak mengedepankan nilai kenegarawanan yang menjunjung etika dan keutuhan bangsa.
"Ini pelajaran bahwa politisi harus lebih hati-hati dalam berbicara," tuturnya.
Lalu kapan MKD akan bersidang untuk masalah ini? Maman menjawab singkat.
"Nanti kalau masa persidangan mulai," kata dia.
Saat ini, DPR sedang memasuki masa reses. DPR masuk masa sidang lagi pada tanggal 16 Agustus 2017.
PKS dan Partai Demokrat melaporkan Ketua Fraksi Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat dugaan pelanggaran etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (7/8/2017).
Laporan ini terkait dengan pernyataan Viktor dalam acara deklarasi dukungan calon Bupati dan Wakil Bupata dalam Pilkada Kabupaten Kupang, NTT, serta pelantikan pengurus DPC Nasdem Kabupaten Kupang Tengah, NTT, Selasa (1/8/2017).
Baca Juga: Fadli Zon Minta Presiden Redakan Kasus Viktor
Dalam pernyataannya itu, Laiskodat mengatakan Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN merupakan partai pendukung kaum intoleran. PKS menjadi yang pertama melaporkan kasus ini. Demokrat menyusul sekira 10 menit kemudian.
Ketua Departemen Hukum dan HAM PKS Zainudin Paru mengatakan, laporan ini perlu ditindaklanjuti karena mengandung unsur fitnah yang menyesatkan. Selain itu, Zainudin menambahkan, pernyataan Viktor juga dikhawatirkan akan mengakibatkan konflik horizontal.
"Kami menyampaikan laporan dan mengikuti mekanisme yang ada dan administratif di MKD. Tapi pengaduan kami meminta agar ini segera dipanggil kemudian diperiksa. Dan meminta MKD memecat jika memang dugaan itu terbukti melanggar kode etik dan sumpah jabatan sebagai anggota DPR RI," kata Zainuddin usai melapor ke MKD.
Dalam laporannya ini, Zainudin membawa bukti sebuah flashdisk yang berisi rekaman video, baik video pidato Viktor secara lengkap berdurasi 25 menit atau video yang menjadi viral dengan durasi 2 menit.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Generasi Muda Demokrat Primawira meminta Laiskodat untuk meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya itu.
Dalam laporannya ini, Primawira yakin Laiskodat sudah melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Dia pun menginginkan Laiskodat dipecat dari anggota DPR.
"Dan karena ini masih dalam masa reses kami mau melakukan somasi kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf secara terbuka kepada Partai demokrat dan kader-kader di seluruh Indonesia khususnya kader Partai Demokrat di NTT," kata Primawira.
Primawira datang membawa kliping dari media masa dan rekaman video sebagai bukti. Tidak hanya itu, dia juga mengatakan punya saksi yang kuat untuk kasus ini.
"Dan, pada saat kejadian tersebut ada saksi dari kader demokrat yang hadir dan memang diundang secara resmi di acara tersebut. Ada lima kader Demokrat dan kami pnya saksi yang sangat kuat," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam