News / Nasional
Senin, 14 Agustus 2017 | 23:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani, menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Baca 10 detik

Pada saat itu, dia mengatakan bahwa saat diperiksa Penyidik KPK, Novel Baswedan mengancamnya. Ancaman yang disampaikan Novel terkait pemeriksaan Bambang Soesatio yang diperiksa, hingga mencret.

 

Load More