Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus dalami peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Setelah sebelumnya peran Novanto dibuka dalam dakwaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Agustinus, kini KPK memeriksa sejumlah saksi pada hari ini, Rabu (16/8/2017).
Mereka antara lain mantan Direktur Keuangan, SDM dan Umum Perum PNRI Deddy Supriadi dan PNS Direktorat Jenderal Kependuduk dan Catatan Sipil Dwi Puspita Rini.
KPK juga memeriksa saksi kalangan swasta, diantaranya Onny Hendro Adhiaksono, Heldi alias Ipong, Marketing Advisor PT. Selaras Kon Pratama, Shin Cheon Ho, dan Direktur PT Cisco Systems Indonesia Charles Sutanto Ekapradja.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga mengatur proyek e-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembahasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.
Novanto melakukan pengaturan tersebut melalui pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Narogong dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.
Akibat hal itu, negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian setidak-tidaknya Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun karena pembayaran barang-barang untuk e-KTP di luar harga wajar.
Adapun rincian akibat kemahalan itu, yakni total pembayaran ke konsorsium PNRI Rp4,9 triliun dari 21 Oktober 2011 sampai dengan 30 Desember 2013.
Baca Juga: Patrialis Tak Dituntut Seumur Hidup Seperti Akil, Ini Kata KPK
"Harga wajar (riil) e-KTP tersebut diperkirakan Rp 2,6 trilyun," kata Febri.
Atas perbuatan itu KPK menyangka Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Dugaan Gratifikasi, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Pajero dan Mercy
-
Raja Juli Belum Diperiksa KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya
-
Istri Bupati Pemalang Diduga Kumpulkan dan Nikmati Uang Hasil Pemerasan
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Bupati Pemalang ke Rumah Media Posko Pemenangan
-
KPK Perpanjang Penahanan Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv, Dugaan Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
Terkini
-
Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Kembali Normal Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kenapa Toko Apple Masih Diperbanyak Saat Belanja Gadget Makin Online?
-
Heboh Buku 'Islam ala Prabowo', Yusril Klarifikasi: Saya Bukan Penulisnya!
-
Meja Kerja Bentuk L Bawa Hoki atau Malah Sial? Ini Penjelasan Pakar Feng Shui Kang Hong Kian
-
Alarm Kekerasan Anak di Jateng: 188 Kasus Persetubuhan Terungkap hingga Agustus 2026
-
Akhirnya Dibuka! Bandara Soetta Beroperasi Bertahap, Disusul Halim dan Husein Sastranegara
-
4 Pelembap Tekstur Pudding Ini Bikin Kulit Cerah, Kenyal, dan Bebas Kusam
-
Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Setara Rp66 per Saham
-
OJK Sanksi 113 Pihak, Denda Pasar Modal Capai Rp104,63 Miliar
-
Bukan Dari Sampah! Kebakaran TPA Galuga Berawal dari Ladang, Tak Ada Korban Jiwa