Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus dalami peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Setelah sebelumnya peran Novanto dibuka dalam dakwaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Agustinus, kini KPK memeriksa sejumlah saksi pada hari ini, Rabu (16/8/2017).
Mereka antara lain mantan Direktur Keuangan, SDM dan Umum Perum PNRI Deddy Supriadi dan PNS Direktorat Jenderal Kependuduk dan Catatan Sipil Dwi Puspita Rini.
KPK juga memeriksa saksi kalangan swasta, diantaranya Onny Hendro Adhiaksono, Heldi alias Ipong, Marketing Advisor PT. Selaras Kon Pratama, Shin Cheon Ho, dan Direktur PT Cisco Systems Indonesia Charles Sutanto Ekapradja.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga mengatur proyek e-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembahasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.
Novanto melakukan pengaturan tersebut melalui pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Narogong dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.
Akibat hal itu, negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian setidak-tidaknya Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun karena pembayaran barang-barang untuk e-KTP di luar harga wajar.
Adapun rincian akibat kemahalan itu, yakni total pembayaran ke konsorsium PNRI Rp4,9 triliun dari 21 Oktober 2011 sampai dengan 30 Desember 2013.
Baca Juga: Patrialis Tak Dituntut Seumur Hidup Seperti Akil, Ini Kata KPK
"Harga wajar (riil) e-KTP tersebut diperkirakan Rp 2,6 trilyun," kata Febri.
Atas perbuatan itu KPK menyangka Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
-
Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Ironi Retret Magelang, 16 Kepala Daerah Tetap Kena OTT KPK Meski Sudah Dibriefing Prabowo
-
Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL