Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak mengadili gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 tentang penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Diah Widiastuti dalam sidang perlawanan Dismisal atas permohonan gugatan terhadap Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 di PTUN Semarang, Rabu (16/8/2017).
Pengadilan memutuskan menolak perlawan dari pelawan terhadap putusan dismisal.
"Mempertahankan keputusan Ketua PTUN tentang putusan dismisal," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 merupakan produk tata usaha negara. Terbitnya surat tersebut merupakan pelaksanaan dari pertimbangan putusan Mahkamah Agung tentang Peninjauan Kembali izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia yang diterbitkan sebelumnya.
"Penerbitan surat nomor 660.1/4 tahun 2017 tersebut merupakan bagian keputusan berantai yang tidak terpisahkan," katanya.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Walhi, Ivan Wagner, menyatakan kekecewannya. Pertimbangan hukum hakim yang menolak perlawanan tersebut sama sekali tidak memiliki argumentasi hukum dalam menilai pokok perlawanan.
"Hakim juga sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan pelawan," katanya.
Usah keputusan ini, tim kuasa hukum akan mengkaji upaya hukum lain meski sesungguhnya peluang tersebut sudah tertutup.
Baca Juga: Sambangi Petani Kendeng Penolak Pabrik Semen, Sutiyoso Dikecam
Sebelumnya, Walhi kembali menggugat Gubernur Jawa Tengah atas terbitnya izin Nomor 660.1/4 tahun 2017 tentang penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Izin tersebut menggantikan aturan sebelumnya tentang kegiatan penambangan PT Semen Indonesia yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
-
Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas
-
Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta
-
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun
-
Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator
-
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun
-
Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen