Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu [suara.com/Bagus Santosa]
Komisi Pemberantasan Korupsi menolak keinginan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu untuk membuka video utuh berisi pemeriksaan penyidik KPK terhadap Miryam S. Haryani yang diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (14/8/2017). Masinton minta dibuka semuanya karena dia tidak puas dengan video yang ditunjukkan di persidangan.
"Kami respon sederhana saja bahwa di persidangan, penuntut umum menampilkan rekaman proses pemeriksaan terhadap Miryam dan rekaman yang ditampilkan adalah bagian dari rekaman yang memang dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (15/8/2017).
Dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dengan terdakwa Miryam , katanya, tugas jaksa KPK adalah membuktikan dakwaan terhadap Miryam.
"Jadi bagian itulah yang disampaikan di persidangan dan hakim mempersilakan saat itu. Karena tugas penuntut umum adalah untuk membuktikan dakwaan," kata Febri.
Febri mengatakan keterangan Novel dalam sidang dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto terkait penyebutan sejumlah nama anggota Komisi III yang diduga mengintimidasi Miryam sudah terjawab dalam persidangan.
"Dari persidangan itu kita tahu persis bahwa ternyata benar ada penyebutan sejumlah nama dan proses pemeriksaan Miryam itu dilakukan bukan dalam keadaan tertekan dalam kondisi yang rileks, kita hadirkan juga penyidik disana bersama sejumlah informasi terkait dengan proses pemeriksaan tersebut," kata Febri.
Pernyataan Masinton disampaikan ketika dia datang ke KPK pada Selasa (15/8/2017). Dia mengklarifikasi namanya disebut ikut menekan Miryam. Itu sebabnya, dia ingin agar rekaman pemeriksaan Miryam dibuka secara utuh. Menurut dia video yang diputar di pengadilan merupakan potongan.
"Kami respon sederhana saja bahwa di persidangan, penuntut umum menampilkan rekaman proses pemeriksaan terhadap Miryam dan rekaman yang ditampilkan adalah bagian dari rekaman yang memang dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (15/8/2017).
Dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dengan terdakwa Miryam , katanya, tugas jaksa KPK adalah membuktikan dakwaan terhadap Miryam.
"Jadi bagian itulah yang disampaikan di persidangan dan hakim mempersilakan saat itu. Karena tugas penuntut umum adalah untuk membuktikan dakwaan," kata Febri.
Febri mengatakan keterangan Novel dalam sidang dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto terkait penyebutan sejumlah nama anggota Komisi III yang diduga mengintimidasi Miryam sudah terjawab dalam persidangan.
"Dari persidangan itu kita tahu persis bahwa ternyata benar ada penyebutan sejumlah nama dan proses pemeriksaan Miryam itu dilakukan bukan dalam keadaan tertekan dalam kondisi yang rileks, kita hadirkan juga penyidik disana bersama sejumlah informasi terkait dengan proses pemeriksaan tersebut," kata Febri.
Pernyataan Masinton disampaikan ketika dia datang ke KPK pada Selasa (15/8/2017). Dia mengklarifikasi namanya disebut ikut menekan Miryam. Itu sebabnya, dia ingin agar rekaman pemeriksaan Miryam dibuka secara utuh. Menurut dia video yang diputar di pengadilan merupakan potongan.
Komentar
Berita Terkait
-
19 Desa Terisolasi, Tanggap Darurat Tapanuli Tengah Diperpanjang 14 Hari
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa