Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu [suara.com/Bagus Santosa]
Komisi Pemberantasan Korupsi menolak keinginan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu untuk membuka video utuh berisi pemeriksaan penyidik KPK terhadap Miryam S. Haryani yang diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (14/8/2017). Masinton minta dibuka semuanya karena dia tidak puas dengan video yang ditunjukkan di persidangan.
"Kami respon sederhana saja bahwa di persidangan, penuntut umum menampilkan rekaman proses pemeriksaan terhadap Miryam dan rekaman yang ditampilkan adalah bagian dari rekaman yang memang dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (15/8/2017).
Dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dengan terdakwa Miryam , katanya, tugas jaksa KPK adalah membuktikan dakwaan terhadap Miryam.
"Jadi bagian itulah yang disampaikan di persidangan dan hakim mempersilakan saat itu. Karena tugas penuntut umum adalah untuk membuktikan dakwaan," kata Febri.
Febri mengatakan keterangan Novel dalam sidang dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto terkait penyebutan sejumlah nama anggota Komisi III yang diduga mengintimidasi Miryam sudah terjawab dalam persidangan.
"Dari persidangan itu kita tahu persis bahwa ternyata benar ada penyebutan sejumlah nama dan proses pemeriksaan Miryam itu dilakukan bukan dalam keadaan tertekan dalam kondisi yang rileks, kita hadirkan juga penyidik disana bersama sejumlah informasi terkait dengan proses pemeriksaan tersebut," kata Febri.
Pernyataan Masinton disampaikan ketika dia datang ke KPK pada Selasa (15/8/2017). Dia mengklarifikasi namanya disebut ikut menekan Miryam. Itu sebabnya, dia ingin agar rekaman pemeriksaan Miryam dibuka secara utuh. Menurut dia video yang diputar di pengadilan merupakan potongan.
"Kami respon sederhana saja bahwa di persidangan, penuntut umum menampilkan rekaman proses pemeriksaan terhadap Miryam dan rekaman yang ditampilkan adalah bagian dari rekaman yang memang dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (15/8/2017).
Dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dengan terdakwa Miryam , katanya, tugas jaksa KPK adalah membuktikan dakwaan terhadap Miryam.
"Jadi bagian itulah yang disampaikan di persidangan dan hakim mempersilakan saat itu. Karena tugas penuntut umum adalah untuk membuktikan dakwaan," kata Febri.
Febri mengatakan keterangan Novel dalam sidang dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto terkait penyebutan sejumlah nama anggota Komisi III yang diduga mengintimidasi Miryam sudah terjawab dalam persidangan.
"Dari persidangan itu kita tahu persis bahwa ternyata benar ada penyebutan sejumlah nama dan proses pemeriksaan Miryam itu dilakukan bukan dalam keadaan tertekan dalam kondisi yang rileks, kita hadirkan juga penyidik disana bersama sejumlah informasi terkait dengan proses pemeriksaan tersebut," kata Febri.
Pernyataan Masinton disampaikan ketika dia datang ke KPK pada Selasa (15/8/2017). Dia mengklarifikasi namanya disebut ikut menekan Miryam. Itu sebabnya, dia ingin agar rekaman pemeriksaan Miryam dibuka secara utuh. Menurut dia video yang diputar di pengadilan merupakan potongan.
Komentar
Berita Terkait
-
19 Desa Terisolasi, Tanggap Darurat Tapanuli Tengah Diperpanjang 14 Hari
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar