Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu [suara.com/Bagus Santosa]
Komisi Pemberantasan Korupsi menolak keinginan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu untuk membuka video utuh berisi pemeriksaan penyidik KPK terhadap Miryam S. Haryani yang diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (14/8/2017). Masinton minta dibuka semuanya karena dia tidak puas dengan video yang ditunjukkan di persidangan.
"Kami respon sederhana saja bahwa di persidangan, penuntut umum menampilkan rekaman proses pemeriksaan terhadap Miryam dan rekaman yang ditampilkan adalah bagian dari rekaman yang memang dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (15/8/2017).
Dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dengan terdakwa Miryam , katanya, tugas jaksa KPK adalah membuktikan dakwaan terhadap Miryam.
"Jadi bagian itulah yang disampaikan di persidangan dan hakim mempersilakan saat itu. Karena tugas penuntut umum adalah untuk membuktikan dakwaan," kata Febri.
Febri mengatakan keterangan Novel dalam sidang dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto terkait penyebutan sejumlah nama anggota Komisi III yang diduga mengintimidasi Miryam sudah terjawab dalam persidangan.
"Dari persidangan itu kita tahu persis bahwa ternyata benar ada penyebutan sejumlah nama dan proses pemeriksaan Miryam itu dilakukan bukan dalam keadaan tertekan dalam kondisi yang rileks, kita hadirkan juga penyidik disana bersama sejumlah informasi terkait dengan proses pemeriksaan tersebut," kata Febri.
Pernyataan Masinton disampaikan ketika dia datang ke KPK pada Selasa (15/8/2017). Dia mengklarifikasi namanya disebut ikut menekan Miryam. Itu sebabnya, dia ingin agar rekaman pemeriksaan Miryam dibuka secara utuh. Menurut dia video yang diputar di pengadilan merupakan potongan.
"Kami respon sederhana saja bahwa di persidangan, penuntut umum menampilkan rekaman proses pemeriksaan terhadap Miryam dan rekaman yang ditampilkan adalah bagian dari rekaman yang memang dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (15/8/2017).
Dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dengan terdakwa Miryam , katanya, tugas jaksa KPK adalah membuktikan dakwaan terhadap Miryam.
"Jadi bagian itulah yang disampaikan di persidangan dan hakim mempersilakan saat itu. Karena tugas penuntut umum adalah untuk membuktikan dakwaan," kata Febri.
Febri mengatakan keterangan Novel dalam sidang dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto terkait penyebutan sejumlah nama anggota Komisi III yang diduga mengintimidasi Miryam sudah terjawab dalam persidangan.
"Dari persidangan itu kita tahu persis bahwa ternyata benar ada penyebutan sejumlah nama dan proses pemeriksaan Miryam itu dilakukan bukan dalam keadaan tertekan dalam kondisi yang rileks, kita hadirkan juga penyidik disana bersama sejumlah informasi terkait dengan proses pemeriksaan tersebut," kata Febri.
Pernyataan Masinton disampaikan ketika dia datang ke KPK pada Selasa (15/8/2017). Dia mengklarifikasi namanya disebut ikut menekan Miryam. Itu sebabnya, dia ingin agar rekaman pemeriksaan Miryam dibuka secara utuh. Menurut dia video yang diputar di pengadilan merupakan potongan.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
Gembira Prabowo Ambil Alih Polemik Pulau Aceh, Masinton PDIP: Gak Ada Hadiah-hadiahan!
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN