Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu [suara.com/Bagus Santosa]
Komisi Pemberantasan Korupsi menolak keinginan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu untuk membuka video utuh berisi pemeriksaan penyidik KPK terhadap Miryam S. Haryani yang diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (14/8/2017). Masinton minta dibuka semuanya karena dia tidak puas dengan video yang ditunjukkan di persidangan.
"Kami respon sederhana saja bahwa di persidangan, penuntut umum menampilkan rekaman proses pemeriksaan terhadap Miryam dan rekaman yang ditampilkan adalah bagian dari rekaman yang memang dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (15/8/2017).
Dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dengan terdakwa Miryam , katanya, tugas jaksa KPK adalah membuktikan dakwaan terhadap Miryam.
"Jadi bagian itulah yang disampaikan di persidangan dan hakim mempersilakan saat itu. Karena tugas penuntut umum adalah untuk membuktikan dakwaan," kata Febri.
Febri mengatakan keterangan Novel dalam sidang dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto terkait penyebutan sejumlah nama anggota Komisi III yang diduga mengintimidasi Miryam sudah terjawab dalam persidangan.
"Dari persidangan itu kita tahu persis bahwa ternyata benar ada penyebutan sejumlah nama dan proses pemeriksaan Miryam itu dilakukan bukan dalam keadaan tertekan dalam kondisi yang rileks, kita hadirkan juga penyidik disana bersama sejumlah informasi terkait dengan proses pemeriksaan tersebut," kata Febri.
Pernyataan Masinton disampaikan ketika dia datang ke KPK pada Selasa (15/8/2017). Dia mengklarifikasi namanya disebut ikut menekan Miryam. Itu sebabnya, dia ingin agar rekaman pemeriksaan Miryam dibuka secara utuh. Menurut dia video yang diputar di pengadilan merupakan potongan.
"Kami respon sederhana saja bahwa di persidangan, penuntut umum menampilkan rekaman proses pemeriksaan terhadap Miryam dan rekaman yang ditampilkan adalah bagian dari rekaman yang memang dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (15/8/2017).
Dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dengan terdakwa Miryam , katanya, tugas jaksa KPK adalah membuktikan dakwaan terhadap Miryam.
"Jadi bagian itulah yang disampaikan di persidangan dan hakim mempersilakan saat itu. Karena tugas penuntut umum adalah untuk membuktikan dakwaan," kata Febri.
Febri mengatakan keterangan Novel dalam sidang dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto terkait penyebutan sejumlah nama anggota Komisi III yang diduga mengintimidasi Miryam sudah terjawab dalam persidangan.
"Dari persidangan itu kita tahu persis bahwa ternyata benar ada penyebutan sejumlah nama dan proses pemeriksaan Miryam itu dilakukan bukan dalam keadaan tertekan dalam kondisi yang rileks, kita hadirkan juga penyidik disana bersama sejumlah informasi terkait dengan proses pemeriksaan tersebut," kata Febri.
Pernyataan Masinton disampaikan ketika dia datang ke KPK pada Selasa (15/8/2017). Dia mengklarifikasi namanya disebut ikut menekan Miryam. Itu sebabnya, dia ingin agar rekaman pemeriksaan Miryam dibuka secara utuh. Menurut dia video yang diputar di pengadilan merupakan potongan.
Komentar
Berita Terkait
-
19 Desa Terisolasi, Tanggap Darurat Tapanuli Tengah Diperpanjang 14 Hari
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung