Suara.com - Seorang ibu bernama Rofiah di Kota Surabaya, Jawa Timur, terpaksa mencuri telepon seluler (ponsel), demi mendapatkan uang untuk membiayai sekolah buah hatinya.
Sejak empat tahun silam, Rofiah harus menjalani hari-harinya sendirian untuk menghidupi anak semata wayangnya. Sang suami meninggalkan mereka berdua.
Kendati proses cerai keduanya belum selesai, Rofiah dan suaminya pisah ranjang. Atas dasar itulah, segala pekerjaan dilakukan Rofiah demi menghidupi anaknya yang kini berusia 5 tahun dan ingin sekolah.
Ternyata, bertambahnya umur anak Rofiah, membuat perempuan 23 tahun ini kebingungan memutar uang gajinya tiap bulan.
Rofiah yang bekerja sebagai penjaga gerai sebuah plasa di Surabaya hanya bergaji Rp1,2 Juta per bulan. Uang itu tak mencukupi untuk membiayai hidup dan sekolah sang anak.
Saking buntunya karena benturan biaya sekolah anaknya, Rofiah nekat mencuri dua ponsel di Royal Plasa Surabaya.
Sayang, setelah berhasil mencuri, Rofiah justru bingung cara menjualnya. Bahkan, sebelum menikmati uang hasil penjualan, dia tertangkap oleh polisi karena terekam kamera pengawas.
“Saya terpaksa Pak. Anak saya butuh biaya sekolah. Sementara uang gaji saya tidak cukup. Saya hidup sendiri setelah pisah ranjang dengan suami saya,” tutur ibu muda asal Jalan Pulo Tegalsari Surabaya ini di Mapoltabes Surabaya, seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews.com, Kamis (17/8/2017).
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Turut Berduka atas Serangan Teror di Barcelona
Berdasarkan rekaman CCTV, aksi Rofiah itu dilakukannya sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (14/8). Saat itu, Rofiah terlihat masuk ke Royal Plasa dan langsung menuju lantai II. Di toko Grand Gatget blok JK-1/567, Rofiah mencuri dua ponsel yang ada di dalam etalase.
“Dia (Rofiah) mengakui baru sekali ini melakukan pencurian. Jadi, dia berangkat ke Royal Plasa dari tempat kerjanya di Marina Plasa. Dia memang sudah mengincar gerai ponsel itu, dan menunggu waktu gerai tutup,” ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Lily Djafar.
Rofiah ditangkap oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya di Royal Plasa. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan rekaman CCTV yang sebelumnya sudah dikantongi oleh Tim Anti Bandit.
Setelah ditangkap, Rofiah dikeler ke rumahnya untuk mengambil dua ponsel yang dicurinya sebagai barang bukti.
Kini, Rofiah hanya bisa menyesali perbuatannya. Selain tidak bisa mendampingi anaknya yang masih butuh bimbingan, perempuan ini dijerat oleh penyidik dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis