Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam korupsi penerimaan suap (gratifikasi) terkait dengan penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan berinisial AP.
"Sprindiknya hari ini sudah dikeluarkan dengan tersangka baru AP," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Tersangka baru tersebut dari pegawai Ditjen Pajak.
"Peranannya membantu wajib pajak untuk pengurusan pajak dan menerima hadiah," katanya.
Dalam kasus tersebut, penyidik JAM Pidsus telah menetapkan mantan PNS Ditjen Pajak Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan periode Januari 2007 sampai dengan November 2013 Jajun Jaenuddin sebagai tersangka.
Tersangka Jajun saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung setelah penyidik mengenakan Pasal 12 Huruf a, Huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka itu seusai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-18/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 4 Mei 2017.
Dugaan korupsi itu bermula saat tersangka Jajun Jaenuddin terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menerima suap (gratifikasi) dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak lansung dengan perantara pihak lain, di antaranya sekuriti perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit.
Tersangka diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan di beberapa Bank dengan total sebesar Rp14.162.007.605,00. Selanjutnya, dana/uang yang diterima untuk pembelian mobil, logam mulia, dan properti.
Baca Juga: Sri Mulyani Klaim Target Pajak Rp1.609 Triliun Realistis
Hingga Jumat, penyidik telah memeriksa terhadap 17 saksi, katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum