Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam korupsi penerimaan suap (gratifikasi) terkait dengan penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan berinisial AP.
"Sprindiknya hari ini sudah dikeluarkan dengan tersangka baru AP," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Tersangka baru tersebut dari pegawai Ditjen Pajak.
"Peranannya membantu wajib pajak untuk pengurusan pajak dan menerima hadiah," katanya.
Dalam kasus tersebut, penyidik JAM Pidsus telah menetapkan mantan PNS Ditjen Pajak Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan periode Januari 2007 sampai dengan November 2013 Jajun Jaenuddin sebagai tersangka.
Tersangka Jajun saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung setelah penyidik mengenakan Pasal 12 Huruf a, Huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka itu seusai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-18/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 4 Mei 2017.
Dugaan korupsi itu bermula saat tersangka Jajun Jaenuddin terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menerima suap (gratifikasi) dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak lansung dengan perantara pihak lain, di antaranya sekuriti perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit.
Tersangka diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan di beberapa Bank dengan total sebesar Rp14.162.007.605,00. Selanjutnya, dana/uang yang diterima untuk pembelian mobil, logam mulia, dan properti.
Baca Juga: Sri Mulyani Klaim Target Pajak Rp1.609 Triliun Realistis
Hingga Jumat, penyidik telah memeriksa terhadap 17 saksi, katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci