Mobil di PN Jakarta Selatan disegel [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil mengungkap praktik dugaan suap pengamanan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu panitera pengganti Tarmizi dan pengacara PT. Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan untuk memuluskan aksi, Akhmad menggunakan sandi sapi dan kambing. Istilah ini untuk menyamarkan uang suap kepada Tarmizi. Sapi untuk nilai ratusan juta, sementara kambing nilainya untuk puluhan juta.
"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan sandi sapi untuk rujuk nilai ratusan juta, dan sandi kambing puluhan juta," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Agus menduga penggunaan sandi sapi dan kambing karena momentumnya mendekati hari raya Idhul Adha yang jatuh pada tanggal 1 September 2017.
"Mungkin ini karena situasi mendekati hari kurban," kata Agus.
Agus mengatakan awalnya Tarmizi meminta tujuh sapi dan lima kambing untuk menyebut Rp750 juta kepada Akhmad untuk mengurus kasus PT. ADI. Namun setelah dilakukan negosiasi, disepakati pemberian sebesar Rp400 juta.
"Tapi sampai akhirnya disepakati Rp400 juta untuk perkara tersebut," tuturnya.
Akhirnya uang yang diterima Tarmizi dari Akhmad melalui Teddy Junaedi yang merupakan pegawai honorer PN Jakarta Selatan sebesar Rp425 juta. Pemberian itu dilakukan lewat transfer secara bertahap sejak Juni 2017.
Uang itu diduga untuk memengaruhi agar gugatan PT. EJFS Pte, Ltd sebagai penggugat terhadap PT. ADI. Putusan kasus wanprestasi itu rencananya dibacakan Senin (21/8/2017) atau tepat ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan untuk memuluskan aksi, Akhmad menggunakan sandi sapi dan kambing. Istilah ini untuk menyamarkan uang suap kepada Tarmizi. Sapi untuk nilai ratusan juta, sementara kambing nilainya untuk puluhan juta.
"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan sandi sapi untuk rujuk nilai ratusan juta, dan sandi kambing puluhan juta," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Agus menduga penggunaan sandi sapi dan kambing karena momentumnya mendekati hari raya Idhul Adha yang jatuh pada tanggal 1 September 2017.
"Mungkin ini karena situasi mendekati hari kurban," kata Agus.
Agus mengatakan awalnya Tarmizi meminta tujuh sapi dan lima kambing untuk menyebut Rp750 juta kepada Akhmad untuk mengurus kasus PT. ADI. Namun setelah dilakukan negosiasi, disepakati pemberian sebesar Rp400 juta.
"Tapi sampai akhirnya disepakati Rp400 juta untuk perkara tersebut," tuturnya.
Akhirnya uang yang diterima Tarmizi dari Akhmad melalui Teddy Junaedi yang merupakan pegawai honorer PN Jakarta Selatan sebesar Rp425 juta. Pemberian itu dilakukan lewat transfer secara bertahap sejak Juni 2017.
Uang itu diduga untuk memengaruhi agar gugatan PT. EJFS Pte, Ltd sebagai penggugat terhadap PT. ADI. Putusan kasus wanprestasi itu rencananya dibacakan Senin (21/8/2017) atau tepat ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
-
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen
-
Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan
-
Gugatan Praperadilan untuk Delpedro Cs Digelar
-
Delpedro Marhaen Praperadilan: Penangkapan Janggal Setelah Satu Hari Jadi Tersangka?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai