Mobil di PN Jakarta Selatan disegel [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil mengungkap praktik dugaan suap pengamanan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu panitera pengganti Tarmizi dan pengacara PT. Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan untuk memuluskan aksi, Akhmad menggunakan sandi sapi dan kambing. Istilah ini untuk menyamarkan uang suap kepada Tarmizi. Sapi untuk nilai ratusan juta, sementara kambing nilainya untuk puluhan juta.
"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan sandi sapi untuk rujuk nilai ratusan juta, dan sandi kambing puluhan juta," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Agus menduga penggunaan sandi sapi dan kambing karena momentumnya mendekati hari raya Idhul Adha yang jatuh pada tanggal 1 September 2017.
"Mungkin ini karena situasi mendekati hari kurban," kata Agus.
Agus mengatakan awalnya Tarmizi meminta tujuh sapi dan lima kambing untuk menyebut Rp750 juta kepada Akhmad untuk mengurus kasus PT. ADI. Namun setelah dilakukan negosiasi, disepakati pemberian sebesar Rp400 juta.
"Tapi sampai akhirnya disepakati Rp400 juta untuk perkara tersebut," tuturnya.
Akhirnya uang yang diterima Tarmizi dari Akhmad melalui Teddy Junaedi yang merupakan pegawai honorer PN Jakarta Selatan sebesar Rp425 juta. Pemberian itu dilakukan lewat transfer secara bertahap sejak Juni 2017.
Uang itu diduga untuk memengaruhi agar gugatan PT. EJFS Pte, Ltd sebagai penggugat terhadap PT. ADI. Putusan kasus wanprestasi itu rencananya dibacakan Senin (21/8/2017) atau tepat ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan untuk memuluskan aksi, Akhmad menggunakan sandi sapi dan kambing. Istilah ini untuk menyamarkan uang suap kepada Tarmizi. Sapi untuk nilai ratusan juta, sementara kambing nilainya untuk puluhan juta.
"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan sandi sapi untuk rujuk nilai ratusan juta, dan sandi kambing puluhan juta," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Agus menduga penggunaan sandi sapi dan kambing karena momentumnya mendekati hari raya Idhul Adha yang jatuh pada tanggal 1 September 2017.
"Mungkin ini karena situasi mendekati hari kurban," kata Agus.
Agus mengatakan awalnya Tarmizi meminta tujuh sapi dan lima kambing untuk menyebut Rp750 juta kepada Akhmad untuk mengurus kasus PT. ADI. Namun setelah dilakukan negosiasi, disepakati pemberian sebesar Rp400 juta.
"Tapi sampai akhirnya disepakati Rp400 juta untuk perkara tersebut," tuturnya.
Akhirnya uang yang diterima Tarmizi dari Akhmad melalui Teddy Junaedi yang merupakan pegawai honorer PN Jakarta Selatan sebesar Rp425 juta. Pemberian itu dilakukan lewat transfer secara bertahap sejak Juni 2017.
Uang itu diduga untuk memengaruhi agar gugatan PT. EJFS Pte, Ltd sebagai penggugat terhadap PT. ADI. Putusan kasus wanprestasi itu rencananya dibacakan Senin (21/8/2017) atau tepat ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel
-
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan Dinyatakan Tak Sah
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Ledakan Hebat SPPG Puri Medali Mojokerto, 5 Orang Alami Luka Bakar Serius
-
Viral Boleh, Hoaks Jangan: Pakar Hukum hingga PWI Jateng Ungkap Efek Hukum Konten Misleading
-
Jokowi Hadiri Sidang Tahunan di DPR, Datang Sendiri Pakai Mobil BMW Listrik
-
Maulid Nabi 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Liburnya
-
Impact Investing Indonesia Tembus 1,5 Miliar Dolar AS, Kolaborasi Jadi Kunci Perluasan Dampak
-
Harga Emas di Pegadaian Naik! Cek Rincian Logam Mulia Galeri24 dan UBS Hari Ini
-
Mengapa Sepatu Putih Berubah Kuning setelah Dicuci? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya
-
Kumpul Jelang HUT RI, Sekjen Koalisi Prabowo Bahas Penguatan Kabinet dan Masalah Puluhan Tahun
-
Jembatan Putus Way Pengubuan Belum Juga Diperbaiki
-
Nasib ABK WNI Pascaserangan kapal MV Tihamah di Selat Bab Al Mandeb Yaman Masih Dicari