Mobil di PN Jakarta Selatan disegel [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil mengungkap praktik dugaan suap pengamanan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu panitera pengganti Tarmizi dan pengacara PT. Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan untuk memuluskan aksi, Akhmad menggunakan sandi sapi dan kambing. Istilah ini untuk menyamarkan uang suap kepada Tarmizi. Sapi untuk nilai ratusan juta, sementara kambing nilainya untuk puluhan juta.
"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan sandi sapi untuk rujuk nilai ratusan juta, dan sandi kambing puluhan juta," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Agus menduga penggunaan sandi sapi dan kambing karena momentumnya mendekati hari raya Idhul Adha yang jatuh pada tanggal 1 September 2017.
"Mungkin ini karena situasi mendekati hari kurban," kata Agus.
Agus mengatakan awalnya Tarmizi meminta tujuh sapi dan lima kambing untuk menyebut Rp750 juta kepada Akhmad untuk mengurus kasus PT. ADI. Namun setelah dilakukan negosiasi, disepakati pemberian sebesar Rp400 juta.
"Tapi sampai akhirnya disepakati Rp400 juta untuk perkara tersebut," tuturnya.
Akhirnya uang yang diterima Tarmizi dari Akhmad melalui Teddy Junaedi yang merupakan pegawai honorer PN Jakarta Selatan sebesar Rp425 juta. Pemberian itu dilakukan lewat transfer secara bertahap sejak Juni 2017.
Uang itu diduga untuk memengaruhi agar gugatan PT. EJFS Pte, Ltd sebagai penggugat terhadap PT. ADI. Putusan kasus wanprestasi itu rencananya dibacakan Senin (21/8/2017) atau tepat ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan untuk memuluskan aksi, Akhmad menggunakan sandi sapi dan kambing. Istilah ini untuk menyamarkan uang suap kepada Tarmizi. Sapi untuk nilai ratusan juta, sementara kambing nilainya untuk puluhan juta.
"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan sandi sapi untuk rujuk nilai ratusan juta, dan sandi kambing puluhan juta," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Agus menduga penggunaan sandi sapi dan kambing karena momentumnya mendekati hari raya Idhul Adha yang jatuh pada tanggal 1 September 2017.
"Mungkin ini karena situasi mendekati hari kurban," kata Agus.
Agus mengatakan awalnya Tarmizi meminta tujuh sapi dan lima kambing untuk menyebut Rp750 juta kepada Akhmad untuk mengurus kasus PT. ADI. Namun setelah dilakukan negosiasi, disepakati pemberian sebesar Rp400 juta.
"Tapi sampai akhirnya disepakati Rp400 juta untuk perkara tersebut," tuturnya.
Akhirnya uang yang diterima Tarmizi dari Akhmad melalui Teddy Junaedi yang merupakan pegawai honorer PN Jakarta Selatan sebesar Rp425 juta. Pemberian itu dilakukan lewat transfer secara bertahap sejak Juni 2017.
Uang itu diduga untuk memengaruhi agar gugatan PT. EJFS Pte, Ltd sebagai penggugat terhadap PT. ADI. Putusan kasus wanprestasi itu rencananya dibacakan Senin (21/8/2017) atau tepat ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan
-
Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Tetap Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Tangis Laras Faizati Usai Divonis Bebas Besryarat
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami
-
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang