Mobil di PN Jakarta Selatan disegel [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
        Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil mengungkap praktik dugaan suap pengamanan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu panitera pengganti Tarmizi dan pengacara PT. Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini.
 
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan untuk memuluskan aksi, Akhmad menggunakan sandi sapi dan kambing. Istilah ini untuk menyamarkan uang suap kepada Tarmizi. Sapi untuk nilai ratusan juta, sementara kambing nilainya untuk puluhan juta.
 
"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan sandi sapi untuk rujuk nilai ratusan juta, dan sandi kambing puluhan juta," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
 
Agus menduga penggunaan sandi sapi dan kambing karena momentumnya mendekati hari raya Idhul Adha yang jatuh pada tanggal 1 September 2017.
 
"Mungkin ini karena situasi mendekati hari kurban," kata Agus.
 
Agus mengatakan awalnya Tarmizi meminta tujuh sapi dan lima kambing untuk menyebut Rp750 juta kepada Akhmad untuk mengurus kasus PT. ADI. Namun setelah dilakukan negosiasi, disepakati pemberian sebesar Rp400 juta.
 
"Tapi sampai akhirnya disepakati Rp400 juta untuk perkara tersebut," tuturnya.
 
Akhirnya uang yang diterima Tarmizi dari Akhmad melalui Teddy Junaedi yang merupakan pegawai honorer PN Jakarta Selatan sebesar Rp425 juta. Pemberian itu dilakukan lewat transfer secara bertahap sejak Juni 2017.
 
Uang itu diduga untuk memengaruhi agar gugatan PT. EJFS Pte, Ltd sebagai penggugat terhadap PT. ADI. Putusan kasus wanprestasi itu rencananya dibacakan Senin (21/8/2017) atau tepat ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
 
Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
 
Sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
        
                 
                           
      
        
        Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan untuk memuluskan aksi, Akhmad menggunakan sandi sapi dan kambing. Istilah ini untuk menyamarkan uang suap kepada Tarmizi. Sapi untuk nilai ratusan juta, sementara kambing nilainya untuk puluhan juta.
"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan sandi sapi untuk rujuk nilai ratusan juta, dan sandi kambing puluhan juta," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Agus menduga penggunaan sandi sapi dan kambing karena momentumnya mendekati hari raya Idhul Adha yang jatuh pada tanggal 1 September 2017.
"Mungkin ini karena situasi mendekati hari kurban," kata Agus.
Agus mengatakan awalnya Tarmizi meminta tujuh sapi dan lima kambing untuk menyebut Rp750 juta kepada Akhmad untuk mengurus kasus PT. ADI. Namun setelah dilakukan negosiasi, disepakati pemberian sebesar Rp400 juta.
"Tapi sampai akhirnya disepakati Rp400 juta untuk perkara tersebut," tuturnya.
Akhirnya uang yang diterima Tarmizi dari Akhmad melalui Teddy Junaedi yang merupakan pegawai honorer PN Jakarta Selatan sebesar Rp425 juta. Pemberian itu dilakukan lewat transfer secara bertahap sejak Juni 2017.
Uang itu diduga untuk memengaruhi agar gugatan PT. EJFS Pte, Ltd sebagai penggugat terhadap PT. ADI. Putusan kasus wanprestasi itu rencananya dibacakan Senin (21/8/2017) atau tepat ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Komentar
        Berita Terkait
- 
            
              PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen
- 
            
              Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan
- 
            
              Gugatan Praperadilan untuk Delpedro Cs Digelar
- 
            
              Delpedro Marhaen Praperadilan: Penangkapan Janggal Setelah Satu Hari Jadi Tersangka?
- 
            
              Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar, Orang Tua Turut Hadir
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP