- JPU menuntut hukuman satu tahun penjara bagi Laras Faizati Khairunnisa atas kasus dugaan penghasutan demonstrasi 29 Agustus 2025.
- Jaksa menilai unggahan Laras di media sosial terbukti memenuhi unsur pidana penghasutan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
- Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda duplik sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir pada 15 Januari 2026.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa.
Sikap tersebut disampaikan jaksa dalam sidang replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (7/1/2026).
Jaksa secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan Laras dan penasihat hukumnya.
“Kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: (1) Menolak nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro,” ujar jaksa di ruang sidang.
“(2) Mengabulkan seluruh tuntutan Penuntut Umum yang termuat dalam surat tuntutan,” sambungnya.
Dalam replik tersebut, jaksa menyatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan, Laras dinilai terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Perbuatan itu disebut berkaitan dengan unggahan media sosial yang dilakukan Laras saat demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Jaksa menilai Laras telah menyiarkan atau mempertunjukkan tulisan yang bersifat menghasut agar diketahui oleh publik.
Salah satu unggahan yang dijadikan alat bukti adalah saat Laras me-repost video berdurasi 1 menit 32 detik disertai kalimat bernada keras yang mengkritik institusi kepolisian.
Baca Juga: Terharu Puisi Dukungan dari Khariq Anhar, Laras Faizati: Ini Perjuangan Kita Bersama
Unggahan tersebut, menurut jaksa, memenuhi unsur hasutan karena disebarkan di tengah situasi demonstrasi yang memanas dan berpotensi memicu tindakan melawan penguasa umum.
Jaksa juga menyatakan, dalih tim penasihat hukum yang menyebut unggahan media sosial Laras sebagai bentuk kebebasan berekspresi tidak dapat dibenarkan.
Menurut jaksa, kebebasan berekspresi bukanlah hak yang tanpa batas, terlebih jika disertai unsur kesengajaan atau mens rea.
Dalam repliknya, jaksa secara khusus turut menyoroti argumen pembelaan yang menyebut penggunaan bahasa Inggris dalam unggahan Laras meniadakan niat menghasut.
Jaksa menyebut pandangan tersebut sebagai dalil yang berbahaya jika dibiarkan.
“Apabila dibenarkan perbuatan tersebut, dikhawatirkan perbuatan lain muncul dengan pola sejenis berpayungkan kebebasan berpendapat dan tiadanya mens rea karena tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Apakah benar-benar penduduk Indonesia tidak paham bahasa tersebut?” ujar jaksa.
Jaksa menilai, penggunaan bahasa Inggris justru tidak serta-merta menghilangkan unsur kesengajaan. Menurutnya, anggapan bahwa publik Indonesia tidak memahami bahasa tersebut merupakan asumsi keliru.
Berdasarkan teori-teori tersebut, jaksa menilai Laras memenuhi unsur mens rea. Terlebih jaksa menilai Laras merupakan individu yang sehat jasmani dan rohani, serta memiliki latar belakang pendidikan dan pekerjaan yang mumpuni.
“Bahwa Terdakwa adalah seorang yang paham dan sehat secara jasmani dan rohani. Terlebih dari sudut pandang pendidikan dan pekerjaan, dapat dipandang mumpuni untuk berpikir secara sehat,” kata jaksa.
Jaksa juga mengingatkan agar kebebasan berekspresi dijalankan secara bertanggung jawab dan bijaksana, terutama oleh individu yang memiliki kapasitas intelektual seperti Laras.
Pledoi Penuh Haru
Sidang replik ini menjadi lanjutan dari pembacaan pledoi Laras pada Senin (5/1/2026) lalu, yang berlangsung dalam suasana emosional.
Di hadapan majelis hakim, Laras menegaskan bahwa unggahan Instagram Story yang menjadi dasar dakwaan bukanlah ajakan kekerasan, melainkan luapan emosi atas peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
“Yang terlintas di pikiran saya di tanggal 28 sampai 29 Agustus 2025 ketika membuat empat postingan tersebut adalah saya merasa sangat kecewa, sedih, marah, resah, tidak aman, dan juga terkhianati oleh instansi kepolisian dengan tragedi terbunuhnya almarhum Affan Kurniawan di tangan mereka,” kata Laras saat membacakan pleidoi.
Suasana ruang sidang kala itu hening dan penuh haru. Sejumlah pengunjung tampak menitikkan air mata ketika Laras mempertanyakan makna kebebasan berekspresi bagi rakyat.
“Jika ekspresi, suara, perasaan, opini, kritik, kekecewaan, kesedihan, dan tuntutan kami dianggap kriminal, maka apa arti kami, arti saya sebagai seorang manusia, sebagai seorang rakyat?” ucapnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda duplik dari pihak penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut pada 15 Januari 2026.
Berita Terkait
-
Sidang Vonis 15 Januari, Laras Faizati Minta Bebas dan Rayakan Ulang Tahun di Rumah
-
Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa
-
Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!
-
Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?