- JPU menuntut hukuman satu tahun penjara bagi Laras Faizati Khairunnisa atas kasus dugaan penghasutan demonstrasi 29 Agustus 2025.
- Jaksa menilai unggahan Laras di media sosial terbukti memenuhi unsur pidana penghasutan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
- Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda duplik sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir pada 15 Januari 2026.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa.
Sikap tersebut disampaikan jaksa dalam sidang replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (7/1/2026).
Jaksa secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan Laras dan penasihat hukumnya.
“Kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: (1) Menolak nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro,” ujar jaksa di ruang sidang.
“(2) Mengabulkan seluruh tuntutan Penuntut Umum yang termuat dalam surat tuntutan,” sambungnya.
Dalam replik tersebut, jaksa menyatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan, Laras dinilai terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Perbuatan itu disebut berkaitan dengan unggahan media sosial yang dilakukan Laras saat demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Jaksa menilai Laras telah menyiarkan atau mempertunjukkan tulisan yang bersifat menghasut agar diketahui oleh publik.
Salah satu unggahan yang dijadikan alat bukti adalah saat Laras me-repost video berdurasi 1 menit 32 detik disertai kalimat bernada keras yang mengkritik institusi kepolisian.
Baca Juga: Terharu Puisi Dukungan dari Khariq Anhar, Laras Faizati: Ini Perjuangan Kita Bersama
Unggahan tersebut, menurut jaksa, memenuhi unsur hasutan karena disebarkan di tengah situasi demonstrasi yang memanas dan berpotensi memicu tindakan melawan penguasa umum.
Jaksa juga menyatakan, dalih tim penasihat hukum yang menyebut unggahan media sosial Laras sebagai bentuk kebebasan berekspresi tidak dapat dibenarkan.
Menurut jaksa, kebebasan berekspresi bukanlah hak yang tanpa batas, terlebih jika disertai unsur kesengajaan atau mens rea.
Dalam repliknya, jaksa secara khusus turut menyoroti argumen pembelaan yang menyebut penggunaan bahasa Inggris dalam unggahan Laras meniadakan niat menghasut.
Jaksa menyebut pandangan tersebut sebagai dalil yang berbahaya jika dibiarkan.
“Apabila dibenarkan perbuatan tersebut, dikhawatirkan perbuatan lain muncul dengan pola sejenis berpayungkan kebebasan berpendapat dan tiadanya mens rea karena tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Apakah benar-benar penduduk Indonesia tidak paham bahasa tersebut?” ujar jaksa.
Berita Terkait
-
Sidang Vonis 15 Januari, Laras Faizati Minta Bebas dan Rayakan Ulang Tahun di Rumah
-
Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa
-
Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!
-
Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik