Merasa dirugikan oleh aturan baru Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait dengan ketentuan verifikafikasi bagi partai politik baru sebagai calon peserta Pemilu 2019, Partai Persatuan Indonesia ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Menurut Ketua LBH Perindo, Ricky Margono, aturan verifikasi yang tercantum dalam pasal 173 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu, sangat diskriminatif. Sebab, yang berkewajiban untuk melakukan verifikasi hanya berlaku bagi partai baru. Sedangkan partai yang pernah ikut Pemilu 2014, tidak dilakukan verifikasi ulang.
"Padahal politik di Indonesia begitu dinamis. Contohnya berapa kejadian seperti dualisme partai, apakah itu bisa mengubah struktural partai? Jelas saja. Oleh karena itu perlu verifikasi ulang semua," kata Ricky
usai menyerahkan berkas gugatan ke MK, Selasa (22/8/2017).
Ia kemudain membandingkan aturan tersebut dengan perlombaan balap karung. Kata dia, untuk perlombaan balap karung dengan ketentuan para pesertanya adalah siswa kelas 5 SD, maka semua peserta harus kelas 5 SD pada saat perlombaan dimulai.
"Artinya semua terdaftar dulu, betul anak kelas 5 SD, tidak cacat dan lain sebagainya. Jadi, tidak mungkin dibedakan antara partai lama dan baru karena kondisi dengan 5 tahun lalu pasti tidak sama," ujar Ricky.
Hingga saat ini, telah ada tiga partai baru mengajukan judisial review ke MK, masing-masing terkait dengan ketentuan verifikasi. Tiga partai itu adalah Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia dan Perindo.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asyari mengatakan apabila semua partai dilakukan verifikasi ulang, maka hal itu akan menambah beban kerja Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara sebagai kepanjangan tangan dari KPU. Meski pun hal itu tidak akan berpengaruh signifikan pada pembiayaan.
"Dari segi biaya tidak terlalu pengaruh tapi beban kerja, karena PPS, PPK honornya kan perpaket," kata Hasyim di KPU, Senin (21/8/2017).
Baca Juga: 'Mendadak Jokowers', Ramai-ramai Sindir Perindo dan Hary Tanoe
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan