Merasa dirugikan oleh aturan baru Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait dengan ketentuan verifikafikasi bagi partai politik baru sebagai calon peserta Pemilu 2019, Partai Persatuan Indonesia ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Menurut Ketua LBH Perindo, Ricky Margono, aturan verifikasi yang tercantum dalam pasal 173 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu, sangat diskriminatif. Sebab, yang berkewajiban untuk melakukan verifikasi hanya berlaku bagi partai baru. Sedangkan partai yang pernah ikut Pemilu 2014, tidak dilakukan verifikasi ulang.
"Padahal politik di Indonesia begitu dinamis. Contohnya berapa kejadian seperti dualisme partai, apakah itu bisa mengubah struktural partai? Jelas saja. Oleh karena itu perlu verifikasi ulang semua," kata Ricky
usai menyerahkan berkas gugatan ke MK, Selasa (22/8/2017).
Ia kemudain membandingkan aturan tersebut dengan perlombaan balap karung. Kata dia, untuk perlombaan balap karung dengan ketentuan para pesertanya adalah siswa kelas 5 SD, maka semua peserta harus kelas 5 SD pada saat perlombaan dimulai.
"Artinya semua terdaftar dulu, betul anak kelas 5 SD, tidak cacat dan lain sebagainya. Jadi, tidak mungkin dibedakan antara partai lama dan baru karena kondisi dengan 5 tahun lalu pasti tidak sama," ujar Ricky.
Hingga saat ini, telah ada tiga partai baru mengajukan judisial review ke MK, masing-masing terkait dengan ketentuan verifikasi. Tiga partai itu adalah Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia dan Perindo.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asyari mengatakan apabila semua partai dilakukan verifikasi ulang, maka hal itu akan menambah beban kerja Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara sebagai kepanjangan tangan dari KPU. Meski pun hal itu tidak akan berpengaruh signifikan pada pembiayaan.
"Dari segi biaya tidak terlalu pengaruh tapi beban kerja, karena PPS, PPK honornya kan perpaket," kata Hasyim di KPU, Senin (21/8/2017).
Baca Juga: 'Mendadak Jokowers', Ramai-ramai Sindir Perindo dan Hary Tanoe
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?