Merasa dirugikan oleh aturan baru Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait dengan ketentuan verifikafikasi bagi partai politik baru sebagai calon peserta Pemilu 2019, Partai Persatuan Indonesia ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Menurut Ketua LBH Perindo, Ricky Margono, aturan verifikasi yang tercantum dalam pasal 173 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu, sangat diskriminatif. Sebab, yang berkewajiban untuk melakukan verifikasi hanya berlaku bagi partai baru. Sedangkan partai yang pernah ikut Pemilu 2014, tidak dilakukan verifikasi ulang.
"Padahal politik di Indonesia begitu dinamis. Contohnya berapa kejadian seperti dualisme partai, apakah itu bisa mengubah struktural partai? Jelas saja. Oleh karena itu perlu verifikasi ulang semua," kata Ricky
usai menyerahkan berkas gugatan ke MK, Selasa (22/8/2017).
Ia kemudain membandingkan aturan tersebut dengan perlombaan balap karung. Kata dia, untuk perlombaan balap karung dengan ketentuan para pesertanya adalah siswa kelas 5 SD, maka semua peserta harus kelas 5 SD pada saat perlombaan dimulai.
"Artinya semua terdaftar dulu, betul anak kelas 5 SD, tidak cacat dan lain sebagainya. Jadi, tidak mungkin dibedakan antara partai lama dan baru karena kondisi dengan 5 tahun lalu pasti tidak sama," ujar Ricky.
Hingga saat ini, telah ada tiga partai baru mengajukan judisial review ke MK, masing-masing terkait dengan ketentuan verifikasi. Tiga partai itu adalah Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia dan Perindo.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asyari mengatakan apabila semua partai dilakukan verifikasi ulang, maka hal itu akan menambah beban kerja Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara sebagai kepanjangan tangan dari KPU. Meski pun hal itu tidak akan berpengaruh signifikan pada pembiayaan.
"Dari segi biaya tidak terlalu pengaruh tapi beban kerja, karena PPS, PPK honornya kan perpaket," kata Hasyim di KPU, Senin (21/8/2017).
Baca Juga: 'Mendadak Jokowers', Ramai-ramai Sindir Perindo dan Hary Tanoe
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar