Merasa dirugikan oleh aturan baru Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait dengan ketentuan verifikafikasi bagi partai politik baru sebagai calon peserta Pemilu 2019, Partai Persatuan Indonesia ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Menurut Ketua LBH Perindo, Ricky Margono, aturan verifikasi yang tercantum dalam pasal 173 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu, sangat diskriminatif. Sebab, yang berkewajiban untuk melakukan verifikasi hanya berlaku bagi partai baru. Sedangkan partai yang pernah ikut Pemilu 2014, tidak dilakukan verifikasi ulang.
"Padahal politik di Indonesia begitu dinamis. Contohnya berapa kejadian seperti dualisme partai, apakah itu bisa mengubah struktural partai? Jelas saja. Oleh karena itu perlu verifikasi ulang semua," kata Ricky
usai menyerahkan berkas gugatan ke MK, Selasa (22/8/2017).
Ia kemudain membandingkan aturan tersebut dengan perlombaan balap karung. Kata dia, untuk perlombaan balap karung dengan ketentuan para pesertanya adalah siswa kelas 5 SD, maka semua peserta harus kelas 5 SD pada saat perlombaan dimulai.
"Artinya semua terdaftar dulu, betul anak kelas 5 SD, tidak cacat dan lain sebagainya. Jadi, tidak mungkin dibedakan antara partai lama dan baru karena kondisi dengan 5 tahun lalu pasti tidak sama," ujar Ricky.
Hingga saat ini, telah ada tiga partai baru mengajukan judisial review ke MK, masing-masing terkait dengan ketentuan verifikasi. Tiga partai itu adalah Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia dan Perindo.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asyari mengatakan apabila semua partai dilakukan verifikasi ulang, maka hal itu akan menambah beban kerja Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara sebagai kepanjangan tangan dari KPU. Meski pun hal itu tidak akan berpengaruh signifikan pada pembiayaan.
"Dari segi biaya tidak terlalu pengaruh tapi beban kerja, karena PPS, PPK honornya kan perpaket," kata Hasyim di KPU, Senin (21/8/2017).
Baca Juga: 'Mendadak Jokowers', Ramai-ramai Sindir Perindo dan Hary Tanoe
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga