Suara.com - Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru (AM-PWKB) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Senin (27/8/2017).
Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan pejabat pemerintah terkait untuk membatalkan dan mengkaji ulang penerbitan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1323 Tahun 2017 Tentang Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Jalan MHT seluas sekitar 541 m2 yang terletak di Jalan Pulomas Selatan, Kampung Baru RT 016/07, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur kepada Nurdin Tampubolon pada 11 Juli 2017.
Salah satu orator dari Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru, Rahim Key mengatakan akibat dari keputusan tersebut, Jalan MHT kini ditutup oleh PT Nurdin Tampubolon Fam sejak 3 Agustus 2017. Jalan tersebut kata Rahim telah ditembok.
"Aksi ini dilakukan warga Kampung Baru karena jalan tersebut, tiba-tiba ditutup oleh PT NTF," ujar Rahim di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Rahim menerangkan Jalan MHT yang kini telah ditutup sebelumnya merupakan Jalan Swadaya yang kemudian diganti menjadi Jalan MHT ketika Gubernur Jakarta era Ali Sadikin.
Tanah jalan MHT tersebut akhirnya dibeli PT NTH yang dimiliki politisi Hanura Nurdin Tampubolon dan melalui PT NTH, Nurdin membebaskan lahan yang berada di RT 011 dan 016 RW 07, Kayu Putih, Jakarta Timur untuk kepentingan pembangunan gedung kantor.
Namun, PT NTF tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga dan warga tidak pernah menyetujui untuk pembebasan lahan.
"Kami tidak pernah memberikan persetujuan apapun atas penutupan akses jalan warga. Ketika tanah dibeli, seolah dapat persetujuan warga," ucap Rahim.
Lebih lanjut Rahim menuturkan pihaknya akan memproses secara hukum terhadap oknum yang telah memperjualbelikan jalan warga atau setidaktidaknya yang memfasilitasi mengarahkan dan memaksa dengan kewenangannya, yang menjadikan jalan warga tersebut terjual.
Baca Juga: Anies Minta Ahok Tahan Kebijakan Penggusuran di Sisa Menjabat
"Kami juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk mengembalikan hak warga atas jalan, karena akibat penutupan jalan tersebut tidak ada lagi fungsi sosial atas tanah tersebut dan menghambat perekonomian dan kesejahteraan warga Kampung Baru Kelurahan Kayu Putih Jakarta Timur," tandasnya.
Foto ke dua foto Lokasi Penutupan Jalan MHT, yang terletak di Jalan Pulomas Selatan, Kampung Baru RT 016/07, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur oleh PT MHT.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Ekspresi Trump Lihat Bocah Nyeker dan Tidur Santai di Ruang Oval, Anak Siapa Tuh?
-
Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi
-
Israel Bersiap Lawan Iran Lagi, Menanti Restu dari AS
-
Dua Hari Berturut, Langit Kelapa Gading Tercemar Asap Kebakaran Sampah
-
Momen Saling Puji PM Thailand dengan Menlu China: Kamu Tampan, Kamu Juga!
-
DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang
-
Iran Kecam Usulan Italia Gantikan Posisi Timnas di Piala Dunia 2026: Kebangkrutan Moral
-
Tarif Rp1 Bikin Transjakarta Diserbu, Penumpang Membludak di Kampung Rambutan
-
Orang Kencing Sembarangan Makin Tak Terkendali, Walkot New York Mau Bangun Toilet Rp62 Miliar
-
Lansia 71 Tahun Gagal Putar Balik, Honda HRV Tabrak Pejalan Kaki hingga Depot Air di Jakbar!