Suara.com - Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru (AM-PWKB) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Senin (27/8/2017).
Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan pejabat pemerintah terkait untuk membatalkan dan mengkaji ulang penerbitan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1323 Tahun 2017 Tentang Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Jalan MHT seluas sekitar 541 m2 yang terletak di Jalan Pulomas Selatan, Kampung Baru RT 016/07, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur kepada Nurdin Tampubolon pada 11 Juli 2017.
Salah satu orator dari Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru, Rahim Key mengatakan akibat dari keputusan tersebut, Jalan MHT kini ditutup oleh PT Nurdin Tampubolon Fam sejak 3 Agustus 2017. Jalan tersebut kata Rahim telah ditembok.
"Aksi ini dilakukan warga Kampung Baru karena jalan tersebut, tiba-tiba ditutup oleh PT NTF," ujar Rahim di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Rahim menerangkan Jalan MHT yang kini telah ditutup sebelumnya merupakan Jalan Swadaya yang kemudian diganti menjadi Jalan MHT ketika Gubernur Jakarta era Ali Sadikin.
Tanah jalan MHT tersebut akhirnya dibeli PT NTH yang dimiliki politisi Hanura Nurdin Tampubolon dan melalui PT NTH, Nurdin membebaskan lahan yang berada di RT 011 dan 016 RW 07, Kayu Putih, Jakarta Timur untuk kepentingan pembangunan gedung kantor.
Namun, PT NTF tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga dan warga tidak pernah menyetujui untuk pembebasan lahan.
"Kami tidak pernah memberikan persetujuan apapun atas penutupan akses jalan warga. Ketika tanah dibeli, seolah dapat persetujuan warga," ucap Rahim.
Lebih lanjut Rahim menuturkan pihaknya akan memproses secara hukum terhadap oknum yang telah memperjualbelikan jalan warga atau setidaktidaknya yang memfasilitasi mengarahkan dan memaksa dengan kewenangannya, yang menjadikan jalan warga tersebut terjual.
Baca Juga: Anies Minta Ahok Tahan Kebijakan Penggusuran di Sisa Menjabat
"Kami juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk mengembalikan hak warga atas jalan, karena akibat penutupan jalan tersebut tidak ada lagi fungsi sosial atas tanah tersebut dan menghambat perekonomian dan kesejahteraan warga Kampung Baru Kelurahan Kayu Putih Jakarta Timur," tandasnya.
Foto ke dua foto Lokasi Penutupan Jalan MHT, yang terletak di Jalan Pulomas Selatan, Kampung Baru RT 016/07, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur oleh PT MHT.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek