Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengoptimalkan lahan terlantar agar dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Kita mendorong agar lahan terlantar dari sisi kemanfaatan dan kegunaannya," kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan di Bandung, Jawa Barat, Minggu (31/1/2016).
Ferry menyatakan hal itu saat menghadiri Hari Ulang Tahun ke-45 Angkatan Tapak Rimba-Sakiara Wanadri.
Ferry menyebutkan Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2010 terkait pemanfaatan lahan terlantar bagi masyarakat.
Ferry mengungkapkan lahan terlantar dapat dimanfaatkan masyarakat seperti pelestarian lingkungan, sekolah alam dan penggembalaan.
Mantan anggota Komisi II DPR itu mencontohkan pemanfaatan lahan terlantar yang "disulap" menjadi tempat gembala sapi dan hewan ternak lainnya di Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menggaet Wanadri merevitalisasi lahan yang pernah terbakar di Kampung Pojok Girang Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang.
Anggota Wanadri angkatan Tapak Rimba Omay Komar Wiraatmadja menuturkan pemanfaatan lahan itu sebagai momentum meningkatkan semangat pelestarian lingkungan.
Rencananya, Wanadri merevitalisasi lahan itu melalui penghijauan dan menjaga ekosistem, serta memberikan bimbingan dan pelatihan kepada masyarakat sekitar.
"Masyarakat juga akan diberikan pengetahuan dan budaya agar bersinergi menjaga kelangsungan alam," tutur Omay.
Berdasarkan kalkulasi kasar Badan Pertanahan Nasional (BPN), potensi tanah terindikasi terlantar di Indonesia mencapai 7,5 juta hektare. Tanah-tanah tersebut tersebar tidak hanya di luar kawasan hutan, melainkan juga di kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan.
Sebagai gambaran, jumlah tanah di seluruh Indonesia mencapai sekitar 190 juta hektare. Sebanyak 2/3 bagian diantaranya 'dikuasai' oleh Kementerian Kehutanan atau kerap disebut kawasan hutan. Sedangkan sisanya sebanyak 1/3 bagian dikelola dalam bentuk hak guna usaha (HGU) hingga hak guna bangunan (HGB). (Antara)
Berita Terkait
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Menteri Hanif: RI Naik Pangkat, Resmi Pimpin 'Gudang Karbon Raksasa' Dunia
-
Sengketa Tanah JK vs Lippo Group! Menteri ATR/BPN Ungkap Fakta Pemilik yang Sah
-
Bos Lippo Tampik Serobot Lahan JK, Tapi Akui Pemegang Saham GMTD
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BUMN-Swasta Mulai Kolaborasi Perkuat Sistem Logistik Nasional
-
IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini
-
Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu
-
Menkeu Purbaya Yakin Sisa Anggaran Kementerian 2025 Lebihi Rp 3,5 Triliun
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat di Jumat Sore, Didorong Surplus Transaksi Berjalan
-
Sinyal Bearish Bitcoin: Waspada Bull Trap di Tengah Ketidakpastian Makro Global
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda