Suara.com - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk berkoordinasi terkait klaim kepemilikan dua pulau oleh perusahaan dan perseorangan.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, diantaranya BPN terkait adanya klaim kepemilikan dua pulau itu," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pandeglang Tata Nanzar Riyadi di Pandeglang, Rabu (30/4/2014).
Kedua pulau itu, yakni Pulau Umang diklaim oleh sebuah perusahaan dan Pulau Oar diklaim hak warga, dan keduanya mengaku telah memiliki sertifikat atas kepemilikan pulau tersebut.
Ia menyatakan tidak ada aturannya sebuah pulau bisa dimiliki oleh perseorangan atau perusahaan, yang dimungkinkan hanya hak pengelolaan atau hak guna usaha.
"Aturannya jelas, semua pulau yang ada di perairan Indonesia itu hak pemerintah, dan tidak boleh dimiliki oleh perseorangan ataupun badan usaha," katanya.
Tata juga menyatakan telah menyampaikan klaim atas dua pulau itu pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Pihak KKP meminta dokumen yang berkaitan dengan kedua pulau tersebut, serta bukti kepemilikannya. KKP akan menyelesaikan masalah itu, kalau perlu melakukan gugatan," katanya.
Menurut dia, berdasarkan hasil pendataan di perairan Pandeglang terdapat 33 pulau, di antaranya Pulau Umang, Pulau Oar, Pulau Peucang, Panaitan, Deli, Tinjil dan Badul.
"Dari 33 pulau yang ada di perairan Pandeglang itu, hanya dua yang diklaim oleh seseorang, sedangkan sisanya tidak ada masalah," ujarnya.
Ia juga menyatakan, pulau-pulau tersebut memiliki potensi cukup besar, di antaranya untuk kegiatan kepariwisataan. Menurut dia, pulau-pulau tersebut belum dikelola secara maksimal sehingga keberadaannya belum dapat memberikan kontribusi bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Tata menyatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan dinas/instansi terkait untuk mengelola pulau-pulau tersebut, serta menyusun zonase laut. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
Menyusuri Jalur TeleSamosir: Wisata Edukasi Geologi di Jantung Kaldera Toba
-
Lindungi Aset Umat, BPN DKI dan PWNU Jakarta Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
-
Kualitas Air Terjaga, Nelayan Halmahera Penuhi Kebutuhan Gizi Karyawan Harita Nickel
-
Ancaman Bak Neraka Jadi Kenyataan Militer AS Hantam Infrastruktur Vital Iran di Pulau Kharg
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya