Agung Laksono [suara.com/Bowo Raharjo]
Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Agung Laksono tidak setuju Ketua Gerakan Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia dipecat. Namun, Agung tetap menghormati keputusan partai.
"Tapi DPP kan punya pertimbangan lain," kata Agung di Jakarta, Jumat (1/9/2017).
Agung menemukan adanya prosedur yang tidak ditaati dalam proses pemecatan Doli.
"DPP itu diberi hak untuk memecat anggota sepanjang dipandang dapat mengganggu dan menimbulkan masalah dan bertentangan dengan kebijakan partai, tapi harus ditempuh sesuai prosedur yang benar," ujar Agung.
Agung sudah bertemu dengan Doli untuk membicarakan perihal pemecatan. Saat itu, Doli mengaku tidak pernah diberitahu soal pemecatan.
"Dia bilang 'saya tidak pernah diundang tidak pernah diminta datang.' Terus saya sampaikan ke Pak Novanto maupun Idrus setelah salat Idul Adha," tutur Agung.
Doli juga menyampaikan kepada Agung bahwa Doli merasa tak pernah mendapat surat teguran terlebih dahulu dari Golkar.
"Saya cek ke Novanto, saya cek ke Idrus Marham, terus saya cek ke Roem Kono, sudah, sudah saya panggil secara lisan untuk bertemu, tapi bahkan tadi juga tawari dapat posisi yang bagus di DPP. Sudah ditawari oleh Si Idrus Marham, sudah sempat ditawari. Saya sebenarnya wallahu alam, tapi itulah kata Pak Idrus pada saya," ujar Agung.
Dikatakan, Idrus langsung menjelaskan alasan partai memecat Doli. Doli dinilai melanggar tujuh butir kesepakatan hasil rapat pleno DPP Partai Golkar. Dari tujuh butir itu yang paling dipersoalkan adalah gerakan Golkar Bersih yang digagas GMPG, dimana mereka persoalkan status Setya Novanto yang saat ini telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Sementara dalam tujuh butir yang disepakati dalam pleno, yaitu soal tidak akan diadakan Munaslub dan pemberhentian terhadap Novanto sebagai sebagai Ketua Umum Golkar.
"Tetap ketuanya mas Novanto," ujar Agung.
Hal yang paling dipersoalkan oleh para pimpinan DPP Golkar adalah aksi demonstrasi yang dipimpin Doli di Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung. Idrus menilai aksi tersebut
sebagai bentuk pembangkangan kader terhadap keputusan partai.
"Apalagi dikaitkan dengan ketua MA. Sidang doktor itu. Malah menuding ada pertemuan. Itu yang dijadikan dasar kuat DPP. Saya juga nggak ngerti mana yang benar," kata Agung.
"Tapi DPP kan punya pertimbangan lain," kata Agung di Jakarta, Jumat (1/9/2017).
Agung menemukan adanya prosedur yang tidak ditaati dalam proses pemecatan Doli.
"DPP itu diberi hak untuk memecat anggota sepanjang dipandang dapat mengganggu dan menimbulkan masalah dan bertentangan dengan kebijakan partai, tapi harus ditempuh sesuai prosedur yang benar," ujar Agung.
Agung sudah bertemu dengan Doli untuk membicarakan perihal pemecatan. Saat itu, Doli mengaku tidak pernah diberitahu soal pemecatan.
"Dia bilang 'saya tidak pernah diundang tidak pernah diminta datang.' Terus saya sampaikan ke Pak Novanto maupun Idrus setelah salat Idul Adha," tutur Agung.
Doli juga menyampaikan kepada Agung bahwa Doli merasa tak pernah mendapat surat teguran terlebih dahulu dari Golkar.
"Saya cek ke Novanto, saya cek ke Idrus Marham, terus saya cek ke Roem Kono, sudah, sudah saya panggil secara lisan untuk bertemu, tapi bahkan tadi juga tawari dapat posisi yang bagus di DPP. Sudah ditawari oleh Si Idrus Marham, sudah sempat ditawari. Saya sebenarnya wallahu alam, tapi itulah kata Pak Idrus pada saya," ujar Agung.
Dikatakan, Idrus langsung menjelaskan alasan partai memecat Doli. Doli dinilai melanggar tujuh butir kesepakatan hasil rapat pleno DPP Partai Golkar. Dari tujuh butir itu yang paling dipersoalkan adalah gerakan Golkar Bersih yang digagas GMPG, dimana mereka persoalkan status Setya Novanto yang saat ini telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Sementara dalam tujuh butir yang disepakati dalam pleno, yaitu soal tidak akan diadakan Munaslub dan pemberhentian terhadap Novanto sebagai sebagai Ketua Umum Golkar.
"Tetap ketuanya mas Novanto," ujar Agung.
Hal yang paling dipersoalkan oleh para pimpinan DPP Golkar adalah aksi demonstrasi yang dipimpin Doli di Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung. Idrus menilai aksi tersebut
sebagai bentuk pembangkangan kader terhadap keputusan partai.
"Apalagi dikaitkan dengan ketua MA. Sidang doktor itu. Malah menuding ada pertemuan. Itu yang dijadikan dasar kuat DPP. Saya juga nggak ngerti mana yang benar," kata Agung.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
Golkar Copot Musa Rajeckshah dari Ketua DPD Sumut, Sekjen Bongkar Alasannya
-
Perjalanan Karier Aura Kasih, Nyaris Nyaleg atas Rekomendasi Ridwan Kamil?
-
Akhir Pekan Ini Golkar Bakal Gelar Rapimnas, Bahas Apa?
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?