Suara.com - Sejumlah lembaga nonpemerintah Indonesia yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Sipil (KMS), bakal menghadiri Sidang ke-27 Komite Perlindungan Pekerja Migran PBB di Genewa, Swiss, pada tanggal 4-13 September 2017.
Ketua Pusat Studi Migrant Care yang juga tergabung dalam KMS Anis Hidayah mengatakan, kehadiran mereka dalam sidang PBB tersebut agar pemerintah Indonesia bisa mempercepat penuntasan revisi kebijakan yang berpihak pada buruh migran.
"Tentunya kebijakan itu harus berbasis pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, sebagaimana mandat konvensi pekerja migran," kata Anis di restoran Kekini, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (2/8/2017).
Ia mengatakan, salah satu “PR” pemerintah Indonesia terkait buruh migran adalah pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Selain itu, kata dia, pemerintah Indonesia juga harus secepatnya meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tahun 2011 tentang Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga.
“Konsekuensi lanjutannya adalah, pemerintah harus mencabut semua kebijakan yang bertentangan dengan prinsip penegakan hak asasi buruh migran seperti yang diamanatkan konvensi itu,” terangnya.
Delegasi KMS yang bakal menghadiri pertemuan PBB itu ialah Anis Hidayah (migrant CARE); Melanie Subono (Ambassador); Alex Ong (Migrant CARE Malaysia); dan, Siti Badriyah (mantan Buruh Migran).
Selain itu, Saverrapal Sakeng Corvandus (YKS Lembata); Mulyadi (SARI Solo); dan Miftahul Munir (Kades Dukuhdempok).
Baca Juga: Turki: Mohon Bangladesh Terima Rohingya, Kami Bayar Biayanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998
-
KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris
-
Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif
-
Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total
-
Deteksi Dini Preeklamsia, Kunci Tekan Stunting dan Selamatkan Ibu Sejak Masa Kehamilan
-
Kereta Api Adu Banteng di Denmark, Banyak Korban Luka Hingga Kritis
-
Geger! Organisasi HAM AS Dituding Suntik Dana untuk Ku Klux Klan hingga Neo Nazi
-
Tragedi di Kos Benhil: Dua PRT Lompat dari Lantai 4, Polisi Dalami Motifnya
-
LPG 12 Kg Rp248 Ribu, Agen di Jaksel Banjir Keluhan Ibu-ibu: Kok Naik Harganya?
-
Bukan Lagi Joki Duduk, Kecurangan UTBK Kini Pakai Telinga Bionik