Suara.com - Pengacara Farhat Abbas menyebut bahwa istri Ketua DPR Setya Novanto pernah meminta untuk bertemu Elza Syarief terkait dengan kasus e-KTP.
"Apa dapat informasi dari Elza Syarif terkait komunikasi beliau dengan seseorang melalui aplikasi WhatsApp?" tanya jaksa penuntut umum KPK Luki Dwi Nugroho dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9/2017).
"Iya ada, pada saat proses itu dipanggil melalui WhatsApp, waktu itu ingin bertemu dengan Ibu Elza. Istrinya Pak ketua umum Golkar, hanya ketemu saja Pak," jawab Farhat.
Farhat menjadi saksi untuk terdakwa anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani yang didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan dalam kasus korupsi e-KTP.
"Realisasinya apakah bertemu?" tanya ketua majelis hakim Frangkie Tumbuwun.
"Ketemu juga akhirnya Pak, hanya memang sepertinya ada sesuatu untuk membicarakan persoalan itu. Tapi belakangan mungkin di-BAP berubah lagi seolah ada untuk urusan lain, begitu pak, tapi saya tidak ikut campur ke situ," jawab Farhat.
Farhat hanya mengaku bahwa pertemuan itu terjadi sebelum Elza Syarief diperiksa sebagai saksi untuk kasus e-KTP di KPK.
"Yang saya tahu untuk bertemu mungkin karena Bu Elza sebagai saksinya (KTP-E) sebelum diperiksa itu saja. Buktinya kan waktu (di penyidikan) itu saya dikasih rekamannya pak, ada saya jadikan bukti itu, disita, kan," kata Farhat.
"Tapi saudara tidak tahu persis apa pertemuannya?" tanya hakim Frangkie.
"Hanya upaya pertemuan, tapi belakangan sudah ketemu tapi mungkin di BAP berikutnya mereka klarifikasi hanya untuk tujuan lain, saya tidak tanya lagi apa yang dibicarakan," ungkap Farhat.
Farhat menceritakan hal itu sesuai dengan penuturan Elza Syarief kepada dirinya selaku pengacara Elza.
Terhadap keterangan Farhat, Miryam mengatakan Farhat banyak berbohong.
"Keterangan saksi ini di BAP secara rinci dan keterangannya dari Bu Elza dan media massa, saya rasa dia tidak tahu kebenarannya apakah benar atau tidak, jadi saya rasa banyak keterangan tidak benar yang disampaikan di sini. Jadi Farhat Abbas mohon dijadikan tersangka seperti saya memberikan keterangan yang tidak benar," kata Miryam.
"Ibu mengatakan seperti ibu semudah mencabut BAP di persidangan," ungkap Farhat.
Dalam perkara ini, Miryam didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh 3 orang penyidik KPK padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar. Pencabutan BAP itu terjadi dalam sidang pada Kamis, 23 Maret 2017.
Selanjutnya pada Kamis, 30 Maret 2017 JPU menghadirkan kembali Miryam di persidangan bersama 3 penyidik yaitu Novel Baswedan, MI Susanto dan A Damanik. Ketiga penyidik itu menerangkan bahwa mereka tidak pernah melakukan penekanan dan pengancaman saat memeriksa terdakwa sebagai saksi, lebih lanjut diterangkan dalam 4 kali pemeriksaan pada 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017 kepada terdakwa diberi kesempatan untuk membaca, memeriksa dan mengoreksi keerangannya pada setiap akhir pemeriksaan sebelum diparaf dan ditandatangani Miryam.
Setelah mendengar keterangan 3 penyidik KPK, hakim kembali menanyakan kepada Miryam terhadap keterangan tersebut. Atas pertanyaan hakim, Miryam tetap pada jawaban yang menerangkan bahwa dirinya telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan dan penyidikan serta dipaksa mendatangani BAP sehingga Miryam tetap menyatakan mencabut semua BAP termasuk keterangan mengenai penerimaan uang dari Sugiharto.
Terhadap perbuatan tersebut, Miryam didakwa dengan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. [Antara]
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya