Suara.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengklaim surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto yang ditujukan ke KPK, bukan surat resmi pimpinan DPR secara kelembagaan.
"Konteksnya saya luruskan konteksnya itu surat bukan resmi pimpinan DPR secara kelembagaan atau secara AKD," kata Taufik di DPR, Jakarta, Selasa (13/9/2017).
Menurutnya surat itu adalah surat yang ditujukan secara pribadi kepada Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Fadli Zon.
Dia menerangkan dalam surat itu Novanto memposisikan sebagai masyarakat yang meminta supaya supaya Fadli Zon bisa meneruskan permohonan itu ke mitra kerja yang sesuai dengan perihal surat tersebut, yaitu KPK.
"Itu surat secara dari pak Fadli Zon yang ditunjukkan surat itu ke Korpolhukam yang membidangi komisi III komisi hukum," katanya.
Karena surat itu ditujukan kepada Fadli Zon, pimpinan DPR tidak perlu melakukan rapat pimpinan untuk meneruskan aspirasi dari masyarakat itu.
"Nah, kalau terkait kebijakan politik baru itu harus dilakukan rapat pimpinan," ujar Politikus PAN ini.
Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahap Tari mengirimkan surat permohonan penundanaan pemeriksaan Novanto ke KPK, Selasa (12/9/2017) malam. Surat itu disebutkan alasan dan contoh kasus yang menjadi pertimbangan untuk penundaan pemeriksaan itu.
Salah satu contoh kasus yang dijadikan perbandingan adalah kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Badan Intelijen Negara Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kemudian status tersangka yang ditetapkan KPK dibatalkan pengadilan.
Baca Juga: Agus Belum Lihat Surat DPR Minta KPK Tunda Periksa Novanto
Novanto sendiri merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga mengatur anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun agar disetujui di DPR.
Atas penetapan tersangka itu, Novanto melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal September. Seharusnya, sidang perdana pra peradilan itu digelar, Selasa (19/9/2017). Namun Novanto sakit vertigo dan tidak hadir sidang tersebut.
Dia juga mengunakan alasan sakit ketika akan diperiksa KPK sebagai tersangka sehari sebelum pra peradilan digelar, atau Senin (18/9/2017). KPK kemudian menjadwal ulang pemeriksaan KPK ini meski belum memutuskan waktunya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Tewas usai Dicabuli, Jejak Pembunuh Mayat Bocah dalam Karung Terungkap Berkat Anjing Pelacak!
-
Harus Ada TPA Terpadu di PIK usai Ada Sanksi dari KLHK
-
Ganti Kapolri Tak Cukup! Presiden Prabowo Didesak Rombak Total UU Kepolisian
-
Langit Madinah Mencekam, Diduga Rudal Houthi Dicegat Pertahanan Arab Saudi
-
Aktivis 98 Gagas 'Warga Peduli Warga', Bagikan Ribuan Sembako ke Ojol dan Warga Rentan Jakarta
-
Viral Detik-Detik Truk Gas Meledak: 8 Orang Tewas Terpanggang, Puluhan Kritis
-
Suyudi-Dedi Prasetyo Calon Kuat, Seabrek 'Dosa' Era Kapolri Listyo Mesti Ditanggung Penerusnya!
-
Tiga Mahasiswa Dinyatakan Hilang, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan
-
Isu Listyo Sigit Diganti, ISESS Warning Keras: Jangan Pilih Kapolri dengan Masa Jabatan Panjang
-
'Ganti Kapolri' Trending, Data INDEF Ungkap Badai Kemarahan Publik di X dan TikTok, Ini Datanya