Suara.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus menilai permintaan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dan Aziz Syamsuddin tidak realistis dan diskriminatif.
Azis dan Benny, dalam rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, meminta KPK tidak melakukan pemeriksaan dalam tahap penyelidikan atau penyidikan terhadap para bakal calon gubernur, bupati dan wakil bupati selama proses pemilihan kepala daerah.
"Tetapi sekaligus merupakan usul yang tidak sesuai dengan semangat rezim Pilkada yaitu melahirkan pimpinan daerah yang 'Bersih dan Bebas dari KKN' untuk menciptakan pemerintahan daerah yang bersih, yang menjunjung tinggi asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Petrus, Rabu (13/9/2017).
Lebih lanjut Advokat Peradi tersebut mengatakan permintaan Azis dan Benny itu justru menempatkan KPK dan masyarakat pemilih sebagai kambing hitam, ketika seorang kader partai gagal dalam Pilkada dan sekaligus ingin mempertahankan model pemilhan seperti 'membeli kucing dalam karung'.
Padahal menurut Petrus, pemeriksaan terhadap seorang bakal calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan atau walikota/wakil walikota oleh KPK dalam suatu perkara korupsi, harus ditempatkan sebagai agenda prioritas.
"Karena hampir semua kasus korupsi yang ditangani oleh KPK bersumber dari laporan masyarakat dan berdasarkan data yang dimiliki oleh ICW dan Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Petrus mengatakan dari laporan tersebut menunjukan masih banyak gubernur, bupati, walikota dan wakil-wakillnya masih terlibat dalam berbagai kasus korupsi saat menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara atau sebagai petahana. Kata dia, kejahatan korupsi seorang bakal calon gubernur, bupati, walikota atau wakilnya justru terendus pada saat yang bersangkutan mencalonkan diri kembali atau dicalonkan lagi untk periode berikutnya.
"Karena itu Aziz Syamsuddin dan BKH tidak boleh 'mempolitisasi' peran partisipatif masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan tidak boleh 'mempolitisasi' posisi KPK untuk berhenti melakukan penindakan terhadap sesorang kader partai politik ketika terlibat dalam sebuah proses politik," katanya.
Petrus menambahkan permintaan Aziz dan BKH jelas tidak hanya merusak jati diri KPK sebagai lembaga independen tetapi juga bertentangan dengan prinsip hukum dimana KPK oleh UU diwajibkan untuk mendahulukan penanganan perkara korupsi dari perkara yang lain.
"Satu hal yang harus diingat oleh BKH dkk di DPR adalah kewajiban DPR untuk tetap menjunjung tinggi misi mulia KPK yaitu membangun sisitim penegakan hukum yang lebih baik guna menciptakan 'Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas dari KKN'. Sehingga dengan demikian pemerikskaan seorang bakal calon gubernur,bupati, walikota atau wakilnya selama proses pilkada harus menjadi agenda prioritas KPK dan tidak boleh berdasarkan pesanan lawan politik para peserta pilkada," katanya.
"Karena dengan proses hukum terhadap sesorang dalam pilkada, maka KPK turut membantu melahirkan seorang Pejabat yang bersih dari KKN," tutup Petrus.
Berita Terkait
-
KPK Sinyalemen Tolak Permintaan DPR untuk Tunda Periksa Setnov
-
Raker Komisi III Disebut Rangkaian untuk Jelek-jelekkan KPK
-
Periksa Sejumlah Saksi, KPK Dalami Sumber Uang Suap Hakim Tipikor
-
Kondisi Mata Membaik, Tapi Novel Belum Bisa Kembali Bekerja
-
Presiden Harus Perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung Dukung KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Kemenko PM Gandeng Pemda Atur Izin Ritel, Jaga Warung Madura dan Toko Kelontong Tetap Hidup
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok