Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, laporan dugaan pelanggaran etika dirinya yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan DPR, adalah aksi salah alamat.
"Saya kira salah alamat ya," kata Fadli di DPR, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Laporan ini dilayangkan MAKI karena Fadli dianggap melanggar etika setelah menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK. Surat itu diberikan kepada pemimpin KPK.
Fadli menjelaskan, banyak orang yang mengomentari perihal surat tersebut, tanpa lebih dulu membaca isinya.
"Menurut saya harus cek dan ricek dulu. Suratnya seperti apa, isinya seperti apa," tukasnya.
Ia menjelaskan, surat itu tergolong biasa. Bahkan, secara administratif, surat itu sudah terdapat kerangka bakunya di sekretariat.
"Surat itu kan sebagai fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat. Saya sudah buat surat seperti ini ratusan kali. Misal ada pengaduan, surat masuk seperti ini, kemudian isinya ini. Lalu kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku," jelasnya.
"Jadi Tidak pernah saya meminta menunda, tak ada. Jadi, dilihat dulu apa isinya suratnya. Tidak ada permintaan penundaan terhadap aparat penegak hukum. Judulnya aja penyampaian aspirasi masyarakat. Jadi isinya hanya penerusan surat aspirasi, kayak cover letter saja," tukasnya lagi.
Fadli mengatakan , surat ini merupakan aspirasi dari Novanto. Aspirasi itu yang kemudian diteruskan kepada KPK.
Baca Juga: Ajakan Kepsek Usai Siswinya Hampir Diculik Bandit Bermobil Hitam
Hal ini, kata Fadli, sama seperti ketika ada kepala desa yang melaporkan penyerobotan lahan kemudian minta dibuatkan surat, untuk diteruskan ke aparat penegak hukum terkait.
Politikus Gerindra ini menambahkan sudah menerangkan terkait surat ini kepada Fraksi Gerindra. Bahkan, kata Fadli, Ketua Fraksi Gerindra tidak mempersoalkan surat itu.
"Saya sudah bicara dengan Pak Muzani, saya sampaikan, tidak ada masalah," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina
-
Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan
-
13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini