Pangkalan gas elpiji di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (14/4).
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat kembali menegaskan larangan bagi pegawai negeri sipil dan orang kaya menggunakan gas elpiji ukuran tiga kilogram karena bahan bakar bersubsidi ini khusus untuk masyarakat berekonomi lemah.
"Nggak boleh memang kalau PNS, kan ada instruksi. Yang boleh hanya PPSU, PHL. PNS nggak boleh ya, kalau seprti itu gampang kita kasih sanksi pelanggaran disiplin, dikurangi TKD-ya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Larangan tersebut tertuang Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran Tiga Kilogram yang diterbitkan tanggal 31 Juli 2017. Tujuan larangan ini agar gas elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Djarot meminta penjual gas bekerjasama dengan pemerintah dengan melaporkan apabila menemukan PNS membeli gas ukuran tiga kilogram.
"Tapi yang penting begini lho, 'mbok ya mereka sadar', malulah orang gajinya sudah tinggi kok masih pakai elpiji subsidi, malu dong," kata Djarot.
Dalam Seruan Gubernur disebutkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian liquefied petroleum gas. Elpiji tabung ukuran tiga kilogram merupakan elpiji tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu. Seperti pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro, dengan kriteria tertentu.
Ada tiga golongan yang dilarang memakai elpiji tabung ukuran tiga kilogram. Pertama, PNS atau calon PNS Jakarta. Kedua, pelaku usaha, selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta. Ketiga, seluruh masyarakat di Jakarta yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per-bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
"Nggak boleh memang kalau PNS, kan ada instruksi. Yang boleh hanya PPSU, PHL. PNS nggak boleh ya, kalau seprti itu gampang kita kasih sanksi pelanggaran disiplin, dikurangi TKD-ya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Larangan tersebut tertuang Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran Tiga Kilogram yang diterbitkan tanggal 31 Juli 2017. Tujuan larangan ini agar gas elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Djarot meminta penjual gas bekerjasama dengan pemerintah dengan melaporkan apabila menemukan PNS membeli gas ukuran tiga kilogram.
"Tapi yang penting begini lho, 'mbok ya mereka sadar', malulah orang gajinya sudah tinggi kok masih pakai elpiji subsidi, malu dong," kata Djarot.
Dalam Seruan Gubernur disebutkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian liquefied petroleum gas. Elpiji tabung ukuran tiga kilogram merupakan elpiji tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu. Seperti pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro, dengan kriteria tertentu.
Ada tiga golongan yang dilarang memakai elpiji tabung ukuran tiga kilogram. Pertama, PNS atau calon PNS Jakarta. Kedua, pelaku usaha, selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta. Ketiga, seluruh masyarakat di Jakarta yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per-bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Bukan soal NIK, Masalahnya di Distribusi: Mengupas Kebijakan Gas Elpiji
-
Diduga Untung Rp 6,8 Juta per Hari, 2 Tersangka Penyelewengan LPG Subsidi di Tangerang Diringkus
-
Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi, Polisi Grebek 4 Lokasi di Bekasi, Jakbar dan Jaksel
-
Sebut Harus Ada Lembaga yang Mengawasi Elpiji 3 Kg, Menteri Bahlil: Subsidi Itu untuk Rakyat
-
Sejumlah Pejabat Tinggi ESDM Dicopot Diganti Sosok Baru, Imbas Polemik Gas Melon?
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya