Pangkalan gas elpiji di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (14/4).
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat kembali menegaskan larangan bagi pegawai negeri sipil dan orang kaya menggunakan gas elpiji ukuran tiga kilogram karena bahan bakar bersubsidi ini khusus untuk masyarakat berekonomi lemah.
"Nggak boleh memang kalau PNS, kan ada instruksi. Yang boleh hanya PPSU, PHL. PNS nggak boleh ya, kalau seprti itu gampang kita kasih sanksi pelanggaran disiplin, dikurangi TKD-ya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Larangan tersebut tertuang Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran Tiga Kilogram yang diterbitkan tanggal 31 Juli 2017. Tujuan larangan ini agar gas elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Djarot meminta penjual gas bekerjasama dengan pemerintah dengan melaporkan apabila menemukan PNS membeli gas ukuran tiga kilogram.
"Tapi yang penting begini lho, 'mbok ya mereka sadar', malulah orang gajinya sudah tinggi kok masih pakai elpiji subsidi, malu dong," kata Djarot.
Dalam Seruan Gubernur disebutkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian liquefied petroleum gas. Elpiji tabung ukuran tiga kilogram merupakan elpiji tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu. Seperti pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro, dengan kriteria tertentu.
Ada tiga golongan yang dilarang memakai elpiji tabung ukuran tiga kilogram. Pertama, PNS atau calon PNS Jakarta. Kedua, pelaku usaha, selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta. Ketiga, seluruh masyarakat di Jakarta yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per-bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
"Nggak boleh memang kalau PNS, kan ada instruksi. Yang boleh hanya PPSU, PHL. PNS nggak boleh ya, kalau seprti itu gampang kita kasih sanksi pelanggaran disiplin, dikurangi TKD-ya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Larangan tersebut tertuang Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran Tiga Kilogram yang diterbitkan tanggal 31 Juli 2017. Tujuan larangan ini agar gas elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Djarot meminta penjual gas bekerjasama dengan pemerintah dengan melaporkan apabila menemukan PNS membeli gas ukuran tiga kilogram.
"Tapi yang penting begini lho, 'mbok ya mereka sadar', malulah orang gajinya sudah tinggi kok masih pakai elpiji subsidi, malu dong," kata Djarot.
Dalam Seruan Gubernur disebutkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian liquefied petroleum gas. Elpiji tabung ukuran tiga kilogram merupakan elpiji tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu. Seperti pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro, dengan kriteria tertentu.
Ada tiga golongan yang dilarang memakai elpiji tabung ukuran tiga kilogram. Pertama, PNS atau calon PNS Jakarta. Kedua, pelaku usaha, selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta. Ketiga, seluruh masyarakat di Jakarta yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per-bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Bukan soal NIK, Masalahnya di Distribusi: Mengupas Kebijakan Gas Elpiji
-
Diduga Untung Rp 6,8 Juta per Hari, 2 Tersangka Penyelewengan LPG Subsidi di Tangerang Diringkus
-
Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi, Polisi Grebek 4 Lokasi di Bekasi, Jakbar dan Jaksel
-
Sebut Harus Ada Lembaga yang Mengawasi Elpiji 3 Kg, Menteri Bahlil: Subsidi Itu untuk Rakyat
-
Sejumlah Pejabat Tinggi ESDM Dicopot Diganti Sosok Baru, Imbas Polemik Gas Melon?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?