Pangkalan gas elpiji di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (14/4).
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat kembali menegaskan larangan bagi pegawai negeri sipil dan orang kaya menggunakan gas elpiji ukuran tiga kilogram karena bahan bakar bersubsidi ini khusus untuk masyarakat berekonomi lemah.
"Nggak boleh memang kalau PNS, kan ada instruksi. Yang boleh hanya PPSU, PHL. PNS nggak boleh ya, kalau seprti itu gampang kita kasih sanksi pelanggaran disiplin, dikurangi TKD-ya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Larangan tersebut tertuang Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran Tiga Kilogram yang diterbitkan tanggal 31 Juli 2017. Tujuan larangan ini agar gas elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Djarot meminta penjual gas bekerjasama dengan pemerintah dengan melaporkan apabila menemukan PNS membeli gas ukuran tiga kilogram.
"Tapi yang penting begini lho, 'mbok ya mereka sadar', malulah orang gajinya sudah tinggi kok masih pakai elpiji subsidi, malu dong," kata Djarot.
Dalam Seruan Gubernur disebutkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian liquefied petroleum gas. Elpiji tabung ukuran tiga kilogram merupakan elpiji tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu. Seperti pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro, dengan kriteria tertentu.
Ada tiga golongan yang dilarang memakai elpiji tabung ukuran tiga kilogram. Pertama, PNS atau calon PNS Jakarta. Kedua, pelaku usaha, selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta. Ketiga, seluruh masyarakat di Jakarta yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per-bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
"Nggak boleh memang kalau PNS, kan ada instruksi. Yang boleh hanya PPSU, PHL. PNS nggak boleh ya, kalau seprti itu gampang kita kasih sanksi pelanggaran disiplin, dikurangi TKD-ya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Larangan tersebut tertuang Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran Tiga Kilogram yang diterbitkan tanggal 31 Juli 2017. Tujuan larangan ini agar gas elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Djarot meminta penjual gas bekerjasama dengan pemerintah dengan melaporkan apabila menemukan PNS membeli gas ukuran tiga kilogram.
"Tapi yang penting begini lho, 'mbok ya mereka sadar', malulah orang gajinya sudah tinggi kok masih pakai elpiji subsidi, malu dong," kata Djarot.
Dalam Seruan Gubernur disebutkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian liquefied petroleum gas. Elpiji tabung ukuran tiga kilogram merupakan elpiji tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu. Seperti pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro, dengan kriteria tertentu.
Ada tiga golongan yang dilarang memakai elpiji tabung ukuran tiga kilogram. Pertama, PNS atau calon PNS Jakarta. Kedua, pelaku usaha, selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta. Ketiga, seluruh masyarakat di Jakarta yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per-bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Bukan soal NIK, Masalahnya di Distribusi: Mengupas Kebijakan Gas Elpiji
-
Diduga Untung Rp 6,8 Juta per Hari, 2 Tersangka Penyelewengan LPG Subsidi di Tangerang Diringkus
-
Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi, Polisi Grebek 4 Lokasi di Bekasi, Jakbar dan Jaksel
-
Sebut Harus Ada Lembaga yang Mengawasi Elpiji 3 Kg, Menteri Bahlil: Subsidi Itu untuk Rakyat
-
Sejumlah Pejabat Tinggi ESDM Dicopot Diganti Sosok Baru, Imbas Polemik Gas Melon?
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum