Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih senilai Rp50,5 miliar.
Selain Iwan, KPK juga menetapkan Muslih, Direktur Utama PDAM Bandarmasih; Trensis, Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih; dan, Andi Effendi, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, juga sebagai tersangka.
"Dalam gelar perkara sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan awal pasca kegiatan OTT, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Kota Banjarmasin. KPK meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang. Tapi, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hanya empat orang. Sementara dua orang lain yang juga merupakan anggota DPRD Kota Banjarmasin, masih sebagai saksi.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp48 juta. Uang tersebut diduga bagian dari uang Rp150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan, yang telah dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Kota Banjarmasin.
"Itu untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM," terangnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tim juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi. Di antaranya ruang kerja Ketua DPRD, Ketua Pansus dan ruangan lainnya di DPRD Banjarmasin, ruang kerja Dirut PDAM, dan ruang Kerja Manajer Keuangan PDAM.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Muslih dan Trensis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara Iwan dan Andi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Kasus KTP-el, Anggraini Curiga Dirinya Mau 'Ditumbalkan'
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol