Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih senilai Rp50,5 miliar.
Selain Iwan, KPK juga menetapkan Muslih, Direktur Utama PDAM Bandarmasih; Trensis, Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih; dan, Andi Effendi, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, juga sebagai tersangka.
"Dalam gelar perkara sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan awal pasca kegiatan OTT, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Kota Banjarmasin. KPK meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang. Tapi, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hanya empat orang. Sementara dua orang lain yang juga merupakan anggota DPRD Kota Banjarmasin, masih sebagai saksi.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp48 juta. Uang tersebut diduga bagian dari uang Rp150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan, yang telah dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Kota Banjarmasin.
"Itu untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM," terangnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tim juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi. Di antaranya ruang kerja Ketua DPRD, Ketua Pansus dan ruangan lainnya di DPRD Banjarmasin, ruang kerja Dirut PDAM, dan ruang Kerja Manajer Keuangan PDAM.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Muslih dan Trensis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara Iwan dan Andi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Kasus KTP-el, Anggraini Curiga Dirinya Mau 'Ditumbalkan'
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!