Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa, Senin (18/9/2017).
Novanto dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, belum mendapat surat pemberitahuan resmi dari Setnov mengenai kehadirannya.
"Belum ada pemberitahuan resmi yang kami terima terkait rencana pemeriksaan SN (Setya Novanto) sebagai tersangka," ujar Febri saat dihubungi, Senin (18/9/2017).
Febri menuturkan, surat pemanggilan pemeriksaan Setnov untuk hari ini sudah diberikan kepada DPR RI maupun ke kediaman pribadi yang bersangkutan.
"Surat panggilan sudah disampaikan secara patut. Dijadwalkan pemeriksaan hari ini," tukasnya.
Operasi
Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengungkapkan, Setnov akan dioperasi di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (18/9/2017) pagi. Dia akan dioperasi untuk menyembuhkan penyakit vertigo yang menderanya.
Baca Juga: Korban Kebakaran di Belakang Hotel Alexis Belum Tentu Dapat Rusun
"Setnov akan menjalani tindakan medis (kemungkinan operasi) di RS Premier Jatinegara Jakarta Timur," kata Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin saat dihubungi suara.com, Jakarta, Senin pagi.
Dia mengatakan, Novanto mengalami vertigo di sebelah kanan kepala.
Kekinian, kata Nurul, Novanto sudah berada di ruang Angiogragi untuk dilakukan tindakan katerisasi yang direkomendasikan pascapemeriksaan MSCT atau calcium score.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, juga ditemukan flek pada jantung Novanto.
"Pak Setnov sudah berada di Cardiac Ward RS Premier. Kami berharap yang terbaik untuk dirinya," tandasnynya.
Sebelumnya, Setnov dipangil KPK untuk diperiksa pada Senin (11/9) pekan lalu. Namun, Novanto mangkir karena mendadak sakit seusai main tenis meja.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Setya Novanto.
Total saksi yang telah dimintai keterangan penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan Novanto hingga sekarang sudah mencapai 112 orang.
Novanto yang juga ketua umum Partai Golkar ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan Juli 2017. Dia diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto turut diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Atas kasus tersebut, dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Dugaan Perubahan Riwayat Pendidikan Gibran, Pengamat: Skandal Besar yang Bisa Guncang KPU!
-
Fakta Baru Suami di Cakung Bakar Istri Hidup-hidup: MA Ditangkap saat Nge-fly Narkoba di WC
-
Indonesia Siap Berkontribusi Nyata Lawan Perubahan Iklim, Begini Caranya!
-
Prabowo Desak Akhiri Konflik Palestina-Israel: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian!
-
Prabowo Desak Dunia Akui Palestina: Janji Indonesia Siap Akui Israel
-
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Pilih Tak Hadir Saat Mediasi dengan Lisa Mariana di Bareskrim
-
Tak Hanya Obat Palsu, BPOM Perketat Pengawasan Kosmetik dan Skincare Ilegal
-
Kepala BPOM Jawab Surat Terbuka Nikita Mirzani : Siap Jadi Saksi, Asal Diminta Hakim
-
Harta Wahyudin Moridu Minus Rp 2 Juta, KPK Ingatkan Pejabat Jujur LHKPN
-
"Negeri Ini Disandera!": Erros Djarot Bongkar Dominasi Ketua Umum Partai dan Oligarki di Indonesia