Suara.com - Ahmad Zulkifli, salah satu tersangka kasus perampokan sadis ternyata sakit hati bukan karena dipecat oleh pasangan suami istri bos pabrik garmen, Zakaria Husni (58) dan Zakiya Masrur (53).
Pengacara keluaga korban, Jhony Mazmur W Manurung mengungkapkan, alasan Zul membunuh kliennya awalnya dipicu soal bisnis penjualan rumah.
Bos garmen itu pernah minta Zul untuk membantu menjualkan rumah yang bangun di kawasan Kreo, Tangerang.
"Jadi salah satunya ada masalah korban jual rumah, dia (Zakaria) menyuruh si Zul ini menawarkan rumahnya ke calon pembeli, tapi tidak berhasil ya kan," kata Jhony saat dihubungi Suara.com, Selasa (19/8/2017).
Menurutnya, rumah tersebut akhirnya dijual korban tanpa melalui perantara Zul. Namun, Zul yang merupakan mantan sopir korban tetap meminta jatah dari penjualan rumah tersebut.
"Karena tidak berhasil si korban menjual ke pihak lain tanpa melalui Zul, ya kan, lalu si Zul minta komisi dari penjualan itu, sementara ini kan tidak berhasil, tidak diberikan oleh korban. Di situ, dia (Zul) sakit hati," terangnya.
Jhony juga menuturkan, uang untuk membangun rumah tersebut juga sering digelapkan oleh Zul.
"Jadi sebelumnya juga ada lagi masalah mereka nih, bahwa waktu itu pembangunan rumah si korban di Kreo, itu uang pembangunannya pun banyak digelapkan oleh si Zul. Bangunannya sudah berdiri, sudah dijual," klaimnya.
Baca Juga: Film 'G30S/PKI' Propaganda Orde Baru Guna Diskreditkan Bung Karno
Dia juga membantah korban memecat Zul dan dua mantan karyawan bernama Sutarto dan Engkos Kuswara.
Jhony mengungkapkan, saat perusahaan garmen milik korban di kawasan Tangerang dipindahkan ke Pekalongan, Jawa Tengah, Zul memutuskan untuk berhenti bekerja dan meminta uang pesangan kepada korban.
"Sementara si Zul ini tak mau ikut ke Pekalongan. Nah, si Zul mendatangi pak haji (Zakaria) nih minta pesangon, sementara pak haji itu tak ada kata pecat sama dia, 'udah deh saya cabut aja tapi minta pesangon gitu," katanya.
Sementara di lain sisi, kata Jhony, Zul memiliki hutang kepada korban sebesar Rp6,5 juta. Saat itu, korban baru akan memberikan uang pesangon apabila Zul terlebih dahulu melunasi hutangnya. Jhony menyampaikan, Zul memang kerap meminjam uang saat korban masih hidup.
Karena usahanya meminta uang pesangon tak berhasil, akhirnya Zul memiliki niat jahat untuk memengaruhi Sutarto dan Engkos agar berhenti bekerja saat perusahaan garmen tersebut dipindahkan ke Pekalongan.
Jhony juga menambahkan, selama menjadi karyawan, ketiga tersangka memang memiliki kebiasaan pergi ke tempat hiburan malam untuk berfoya-foya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo