Suara.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi menahan Aking Saputra, seorang pengusaha yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warung Bambu Karawang, Jawa Barat, Selasa, pelaku penistaan agama itu harus menjalani pemeriksaan dan verifikasi dari penyidik Kejari setempat selama sekitar lima jam.
"Tadi kami melakukan verifikasi data terlebih dahulu. Kami menanyakan identitas tersangka, dan menanyakan kepada tersangka apakah yang diperbuatnya tersebut dilakukan secara sehat dan sadar atau tidak," kata Sukardi, Kepala Kejari di Karawang, seperti diwartakan Antara.
Proses kasus Aking, yang menjadi polemik dalam kurun waktu tiga bulan terakhir di Karawang, akan ditangani oleh tim khusus dari pihak kejaksaan yang terdiri empat orang jaksa senior.
Aking dijebloskan ke penjara untuk memudahkan proses pemeriksaan. Penahanan itu juga dilakukan karena pihak Kejari setempat khawatir pelaku menghilangkan barang bukti.
Sukardi menyatakan, dalam kasus itu Aking akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Aking Saputra harus berhadapan dengan penegak hukum, karena sebelumnya ada laporan masyarakat mengenai hal tersebut. Aking dinilai menghina umat Islam dalam status media sosialnya.
Baca Juga: Jika Mau Cepat Hapus Pasal Penistaan Agama Bisa Lewat Perppu
"Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam)," tulis Aking dalam status di akun Facebook-nya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
Terkini
-
Mangkir dari Panggilan, Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar Terkait Kasus Video Syur!
-
Tawa Prabowo dan Ketua MPR Tiongkok Bahas 'Rio', Anak Panda di Taman Safari
-
Bantahan Keras Jimly untuk Luhut: Bandara IMIP Ancam Kedaulatan, Pintu Masuk TKA Ilegal
-
Pakar Ungkap Sebab Cuaca Ekstrem di Sumatera, Apa Itu?
-
Solidaritas untuk Perantau Sumatra: Dari Seniman Gamping hingga Polda DIY Turun Tangan
-
Jelang Natal 2025, 2 Ribu Paket Sembako Dibagikan Buat Pasukan Pelangi di Jakarta Barat
-
Luhut Bantah Keras! Tegaskan Tak Punya Kaitan Apapun dengan PT Toba Pulp Lestari
-
Menteri PPPA: Perempuan Alami Trauma Lebih Berat Usai Banjir Sumatra
-
Bertemu Luhut di Istana, Prabowo Setuju Bikin 'Bank Harta Karun' Hayati, Apa Fungsinya?
-
Tipu Lowongan Kerja Transjakarta, Pria 51 Tahun Raup Rp40 Juta dari 18 Korban