Suara.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi menahan Aking Saputra, seorang pengusaha yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warung Bambu Karawang, Jawa Barat, Selasa, pelaku penistaan agama itu harus menjalani pemeriksaan dan verifikasi dari penyidik Kejari setempat selama sekitar lima jam.
"Tadi kami melakukan verifikasi data terlebih dahulu. Kami menanyakan identitas tersangka, dan menanyakan kepada tersangka apakah yang diperbuatnya tersebut dilakukan secara sehat dan sadar atau tidak," kata Sukardi, Kepala Kejari di Karawang, seperti diwartakan Antara.
Proses kasus Aking, yang menjadi polemik dalam kurun waktu tiga bulan terakhir di Karawang, akan ditangani oleh tim khusus dari pihak kejaksaan yang terdiri empat orang jaksa senior.
Aking dijebloskan ke penjara untuk memudahkan proses pemeriksaan. Penahanan itu juga dilakukan karena pihak Kejari setempat khawatir pelaku menghilangkan barang bukti.
Sukardi menyatakan, dalam kasus itu Aking akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Aking Saputra harus berhadapan dengan penegak hukum, karena sebelumnya ada laporan masyarakat mengenai hal tersebut. Aking dinilai menghina umat Islam dalam status media sosialnya.
Baca Juga: Jika Mau Cepat Hapus Pasal Penistaan Agama Bisa Lewat Perppu
"Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam)," tulis Aking dalam status di akun Facebook-nya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Banjir Lumpuhkan Sejumlah Rute Transjakarta, Penumpang Diimbau Cek Aplikasi
-
Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar