Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto mengatakan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama saat ini masih ada sehingga semua pihak harus menghormatinya.
"Sekarang yang penting pasal itu masih eksis dalam KUHP kita harus menjunjung tinggi pasal itu," kata Agus di DPR, Senin (15/5/2017).
Pernyataan Agus untuk menanggapi adanya dorongan penghapusan Pasal 156a usai Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penistaan agama. Vonis tersebut kemudian menjadi sorotan sejumlah lembaga internasional. Mereka menilai Ahok merupakan gambaran ketidakadilan.
Agus menambahkan jika ingin menghapus pasal tersebut, pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, agar prosesnya lebih cepat.
"Kalau toh memang ada perubahan itu tentunya bagaimana perubahannya, sekarang ini, kan diusulkan juga belum kalau toh perubahan juga memerlukan waktu yang lama, bisa saja kalau mau cepat ya menggunakan perppu dan lain sebagainya, tapi apa iya perppu hanya untuk masalah seperti ini?" kata Agus.
Agus mengatakan saat ini pasal tersebut masih berlaku. Dia menambahkan Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hukum.
Agus menyarankan jika pendukung Ahok tidak dapat menerima vonis bersalah atas kasus penistaan agama, mereka bisa menempuh jalur hukum.
"Kalau mengubah ini, kan (pasal penistaan agama) nanti memerlukan waktu yang cukup lama. Kan masih ada banding, kasasi, PK sehingga proses masih panjang. Dipersiapkan banding secara mungkin, kasasi dari pada kita melihat suatu pasal," kata Agus.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Joko WIdodo bersikap atas munculnya dorongan penghapusan pasal penistaan agama. Menurut dia sampai sekarang Istana belum menentukan sikap.
Baca Juga: Geger Penistaan Agama, dari Ki Pandji Kusmin hingga Ahok
"Sekarang ada isu penistaan agama pasal mau dicabut, Istana diam saja. Harusnya Istana dulu yang ngomong. Emang lemot nih Istana, payah, nggak ngomong soal begini, ini masalah penting masalah krusial harus cepat," kata Fahri.
Menurut Fahri sikap Presiden sangat penting untuk disampaikan kepada publik.
"Kalau presiden punya pandangan, harusnya disampaikan, karena sekali lagi saya pengin baca politiknya," tutur Fahri.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami