Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto mengatakan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama saat ini masih ada sehingga semua pihak harus menghormatinya.
"Sekarang yang penting pasal itu masih eksis dalam KUHP kita harus menjunjung tinggi pasal itu," kata Agus di DPR, Senin (15/5/2017).
Pernyataan Agus untuk menanggapi adanya dorongan penghapusan Pasal 156a usai Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penistaan agama. Vonis tersebut kemudian menjadi sorotan sejumlah lembaga internasional. Mereka menilai Ahok merupakan gambaran ketidakadilan.
Agus menambahkan jika ingin menghapus pasal tersebut, pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, agar prosesnya lebih cepat.
"Kalau toh memang ada perubahan itu tentunya bagaimana perubahannya, sekarang ini, kan diusulkan juga belum kalau toh perubahan juga memerlukan waktu yang lama, bisa saja kalau mau cepat ya menggunakan perppu dan lain sebagainya, tapi apa iya perppu hanya untuk masalah seperti ini?" kata Agus.
Agus mengatakan saat ini pasal tersebut masih berlaku. Dia menambahkan Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hukum.
Agus menyarankan jika pendukung Ahok tidak dapat menerima vonis bersalah atas kasus penistaan agama, mereka bisa menempuh jalur hukum.
"Kalau mengubah ini, kan (pasal penistaan agama) nanti memerlukan waktu yang cukup lama. Kan masih ada banding, kasasi, PK sehingga proses masih panjang. Dipersiapkan banding secara mungkin, kasasi dari pada kita melihat suatu pasal," kata Agus.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Joko WIdodo bersikap atas munculnya dorongan penghapusan pasal penistaan agama. Menurut dia sampai sekarang Istana belum menentukan sikap.
Baca Juga: Geger Penistaan Agama, dari Ki Pandji Kusmin hingga Ahok
"Sekarang ada isu penistaan agama pasal mau dicabut, Istana diam saja. Harusnya Istana dulu yang ngomong. Emang lemot nih Istana, payah, nggak ngomong soal begini, ini masalah penting masalah krusial harus cepat," kata Fahri.
Menurut Fahri sikap Presiden sangat penting untuk disampaikan kepada publik.
"Kalau presiden punya pandangan, harusnya disampaikan, karena sekali lagi saya pengin baca politiknya," tutur Fahri.
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup