Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak bakal menghadiri undangan termutakhir dari Panitia Khusus Hak Angket DPR.
Penolakan ini menjadi yang kali kedua setelah KPK sebelumnya juga menolak undangan pansus hak angket untuk menelisik kinerja mereka tersebut.
"Kami sudah merespons surat pansus tertanggal 18 September. KPK menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan DPR agar KPK hadir dalam rapat pansus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Ketidakhadiran KPK berdasarkan pada beberapa pertimbangan yang mendasar. Terutama, sedang berlangsungnya proses sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan DPR menggunakan hak angket untuk KPK.
"Kami menghormati DPR secara kelembagaan dengan segala kewenangan yang dimiliki, namun tentu KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya. Mulai dari UUD 1945, UU MD3, Tatib DPR yang semuanya masuk dalam materi yang sedang diuji di MK saat ini," kata Febri.
Febri juga mengatakan, pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, KPK sudah mengklarifikasi temuan-temuan pansus.
"Untuk penjelasan dan jawaban terhadap beberapa materi yang sempat muncul di pansus angket, sebenarnya dijelaskan KPK dalam forum RDP bersama Komisi III DPR. Itu sebagai bentuk pernghormatan kita bersama pada fungsi pengawasan DPR. Bagi KPK, Komisi III DPR adalah mitra kerja," terangnya.
Pada panggilan pertama, KPK tidak memenuhi panggilan Pansus untuk mengklarifikasi apa yang pansus dapatkan dari keterangan orang-orang yang dihadirkan. Alasan KPK tetap sama, karena KPK menilai Pansus Angket tersebut cacat hukum.
Baca Juga: Veronica Colondam, Wirausahawan Sosial Solution Maker 2017
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya