Rumah Penyimpanan Barang Sitaan di Jalan Ampera Raya Nomor 6a, Jakarta Selatan [suara.com/Nikolaus Tolen]
Kendaraan sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan kejaksaan sebagian dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Klas 1Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, nomor 6a, Jakarta Selatan.
Ada belasan mobil dan sepeda motor di dalam area. Lima mobil di antaranya disita dari (mantan) Kakorlantas Djoko Susilo dalam kasus simulator SIM.
Fasilitas tempat tersebut terlihat minim, bahkan sebagian ruak. Atap tenda untuk menaungi sejumlah mobil sudah bolong-bolong. Akibatnya, terik matahari dan air hujan bisa leluasa mengenai mobil.
Petugas Pengelolaan Rupbasan Jakarta Klas 1 Budi Sariyono mengatakan sebagian kendaraan sudah dititipkan sejak lima tahun yang lalu.
Ada belasan mobil dan sepeda motor di dalam area. Lima mobil di antaranya disita dari (mantan) Kakorlantas Djoko Susilo dalam kasus simulator SIM.
Fasilitas tempat tersebut terlihat minim, bahkan sebagian ruak. Atap tenda untuk menaungi sejumlah mobil sudah bolong-bolong. Akibatnya, terik matahari dan air hujan bisa leluasa mengenai mobil.
Petugas Pengelolaan Rupbasan Jakarta Klas 1 Budi Sariyono mengatakan sebagian kendaraan sudah dititipkan sejak lima tahun yang lalu.
"Ada yang empat tahun, ada juga yang sudah lima tahun. Masuk kesini sekitar tahun 2012 atau 2013, pokoknya empat tahun terakhir," kata Budi kepada Suara.com, Rabu (20/9/2017).
Budi mengakui anggaran untuk memelihara barang sitaan yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia minim. Sumber daya manusia yang bertugas untuk merawat juga kurang.
"Kendala pertama memang tempat terbatas, kalau untuk peralatan, ya setiap minggu kita rawat. Kedua anggaran. Anggarannya kecil sama SDM juga. Yang khusus teknisnya cuma enam orang, satu kepala seksi," kata dia.
Budi mengakui anggaran untuk memelihara barang sitaan yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia minim. Sumber daya manusia yang bertugas untuk merawat juga kurang.
"Kendala pertama memang tempat terbatas, kalau untuk peralatan, ya setiap minggu kita rawat. Kedua anggaran. Anggarannya kecil sama SDM juga. Yang khusus teknisnya cuma enam orang, satu kepala seksi," kata dia.
Budi mengungkapkan KPK ikut membantu biaya untuk merawat kendaraan, misalnya untuk pembelian bahan bakar.
"Ini juga di-back up sama anggaran KPK juga, KPK kirim bahan bakar, tapi terbatas juga. Kalau nggak dibantu KPK sangat terbatas, sangat minum," kata Budi.
Akan melelang
KPK akan melelang lima mobil mewah yang disita dari terpidana Djoko Susilo di gedung Jakarta Convention Center, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, pada Jumat (22/9/2017).
Lima mobil berjenis Toyota Rush, Nissan Serena, Jeep Wrangler, Toyota Harrier, dan Toyota Avanza. Saat ini, barang bukti hasil korupsi tersebut dititipkan di rumah penyimpanan benda rampasan Jakarta Klas 1, Jakarta Selatan.
KPK melelang mobil mewah tersebut dengan harga lebih rendah dari pasaran. Jeep Wrangler 4.OL AT dilelang dengan harga dasar Rp191,675 juta dengan uang jaminan sebesar Rp45 juta, Nissan Serena HGW STAR AT tahun 2009 dilelang Rp70,023 juta dengan uang jaminan Rp17 juta, Toyota Rush 1.5 S AT Tahun 2011 dilelang dengan harga Rp80,85 juta dengan harga dasar Rp20 juta.
Toyota Harrier 2.4 AT tahun 2008 dilelang dengan harga dasar Rp114, 475 juta dengan uang jaminan sebesar Rp25 juta, dan Toyota Avanza 1500 S tahun 2008 dilelang dengan harga dasar Rp54,296 juta dengan uang jaminan Rp15 juta.
KPK juga akan melelang barang sitaan dari terdakwa bekas Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin, yang terdiri dari Toyota Alphard dengan (Rp153,788 juta), Honda CRV (Rp66,973 juta), sepeda motor Kawasaki (Rp11,811 juta), dan Suzuki Swift (Rp56,691 juta).
Barang sitaan dari Ahmad Fathanah yang didominasi perhiasan juga dilelang. Di antaranya cincin emas putih dengan mata 83 berlian dengan harga dasar Rp 22,889 juta, cincin emas dengan mata 114 berlian dengan harga dasar Rp35,478 juta, gelang emas dengan 130 mata berlian dengan harga dasar Rp31,035 juta, dan gelang emas putih dengan 33 mata berlian dengan harga dasar Rp21,124 juta.
Semua barang rampasan tersebut dilelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III.
"Ini juga di-back up sama anggaran KPK juga, KPK kirim bahan bakar, tapi terbatas juga. Kalau nggak dibantu KPK sangat terbatas, sangat minum," kata Budi.
Akan melelang
KPK akan melelang lima mobil mewah yang disita dari terpidana Djoko Susilo di gedung Jakarta Convention Center, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, pada Jumat (22/9/2017).
Lima mobil berjenis Toyota Rush, Nissan Serena, Jeep Wrangler, Toyota Harrier, dan Toyota Avanza. Saat ini, barang bukti hasil korupsi tersebut dititipkan di rumah penyimpanan benda rampasan Jakarta Klas 1, Jakarta Selatan.
KPK melelang mobil mewah tersebut dengan harga lebih rendah dari pasaran. Jeep Wrangler 4.OL AT dilelang dengan harga dasar Rp191,675 juta dengan uang jaminan sebesar Rp45 juta, Nissan Serena HGW STAR AT tahun 2009 dilelang Rp70,023 juta dengan uang jaminan Rp17 juta, Toyota Rush 1.5 S AT Tahun 2011 dilelang dengan harga Rp80,85 juta dengan harga dasar Rp20 juta.
Toyota Harrier 2.4 AT tahun 2008 dilelang dengan harga dasar Rp114, 475 juta dengan uang jaminan sebesar Rp25 juta, dan Toyota Avanza 1500 S tahun 2008 dilelang dengan harga dasar Rp54,296 juta dengan uang jaminan Rp15 juta.
KPK juga akan melelang barang sitaan dari terdakwa bekas Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin, yang terdiri dari Toyota Alphard dengan (Rp153,788 juta), Honda CRV (Rp66,973 juta), sepeda motor Kawasaki (Rp11,811 juta), dan Suzuki Swift (Rp56,691 juta).
Barang sitaan dari Ahmad Fathanah yang didominasi perhiasan juga dilelang. Di antaranya cincin emas putih dengan mata 83 berlian dengan harga dasar Rp 22,889 juta, cincin emas dengan mata 114 berlian dengan harga dasar Rp35,478 juta, gelang emas dengan 130 mata berlian dengan harga dasar Rp31,035 juta, dan gelang emas putih dengan 33 mata berlian dengan harga dasar Rp21,124 juta.
Semua barang rampasan tersebut dilelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf