Suara.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir sepakat instruksi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo kepada jajaran TNI untuk menyelenggarakan pemutaran film Pengkhianatan G30S/PKI. Menurut pimpinan AQL Islamic Center kegiatan tersebut akan menambah khazanah berpikir anak-anak muda.
"Saya positif sekali untuk saat ini pemutaran film G30S/PKI dan supaya umumnya anak-anak muda yang sudah nggak aware lagi dan kurang informasi seputar ini, saya kira perlu," kata Nasir ditemui di Masjid Al-Azhar, Jalan Sisingamaraja, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2017).
Bachtiar juga sepakat dengan usulan Presiden Joko Widodo agar konten film G30S/PKI diperbarui agar bisa lebih diterima oleh anak-anak generasi milenial.
"Tapi dengan tidak mengurangi substansi, jangan sampai mengurangi substansi, dan informasi, dan tidak terjadi distorsi sejarah, saya kira ide bagus," kata Nasir.
Menurut Nasir pembaruan konten film bisa dilakukan asalkan jangan mengubah sejarah bahwa PKI adalah organisasi terlarang sesuai dengan TAP MPR XXV/1966.
"Ya saya kira yang kita tinjau dari sisi undang-undang dasar saja. Berdasarkan TAP MPR. Jadi tetap (PKI) terlarang," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kisah Kelam Tragedi 1965 di Mata Seorang Mantan Kader PKI: Review Novel 'Kubah' Ahmad Tohari
-
Warisan Kelam 1965: Mengapa Nalar Kritis Publik Indonesia Masih Terbelenggu?
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Potret Presiden Prabowo Pimpin Langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Arsitektur Sunyi 'Kremlin', Ruang Siksa Rahasia Orba yang Sengaja Dilupakan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus