Suara.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kementerian Agama RI Muhammadiyah Amin menghimbau masyarakat agar tetap mencatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini disampaikan menyusul munculnya layanan yang diberikan situs nikahsirri.com.
"Saya imbau masyarakat agar melaksanakan pernikahan dengan tata cara yang telah diatur oleh hukum positif sebagaimana UU Perkawinan melalui KUA Kecamatan. Catatkan peristiwa nikah di KUA agar para pihak yang terlibat dilindungi oleh hukum," kata Amin seperti dilansir dari web resmi kemenag, Minggu (24/09/2017).
"Jauhi pernikahan tidak tercatat karena dapat merugikan perempuan dan anak-anak hasil pernikahan tersebut," ujarnya lagi.
Lebih lanjut kata Amin, lembaga perkawinan sangat mulia dan dihargai semua agama. Karenanya, pernikahan sebaiknya dilaksanakan dengan tata cara dan spirit yang benar.
"Jangan melihat pernikahan hanya sebatas penyaluran kebutuhan seksual yang dilakukan dengan segala cara, sehingga menabrak norma dan nilai-nilai luhur agama," katanya.
Terlebih, lanjut Amin, syarat untuk menikah melalui KUA sangat mudah dan transparan. Bahkan, jika menikah di kantor KUA, tak dikenakan biaya.
"Jika dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja, biayanya Rp600ribu dan disetor langsung ke Bank Persepsi. Jadi jangan berpikir bahwa biaya nikah mahal, lalu melakukan nikah sirri," ujarnya.
Amin pun meminta polisi agar segera menindak pelaku terkait keberadaan nikahsirri.com karena dianggap telah meresahkan dan merusak tatanan norma dan tata nilai di masyarakat. Menurut dia, situs tersebut telah mengeksploitasi perempuan dan melecehkan lembaga pernikahan.
"Kami minta kepada aparat yang berwajib agar memproses para pelaku karena ini mengeksploitasi perempuan sebagai obyek seksual dan melecehkan lembaga pernikahan yang sangat agung di mata Islam," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Kompolnas: Peluang AKBP Didik Dipecat Sangat Besar, Sidang Etik Uji Ketegasan Polri
-
Jejak Bandar E dan 'Nyanyian' Kasat: Bagaimana Narkoba Mengakar di Pucuk Pimpinan Polisi Bima Kota?
-
DPR Sahkan Kesimpulan Komisi III: MKMK Tak Berwenang Intervensi Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim
-
Siap-siap! 100 Ton Kurma Bantuan Arab Saudi Segera Meluncur ke Masjid hingga Pesantren
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Tetapkan 3 Tersangka Korporasi
-
Patra M Zen Bongkar Kejanggalan Kasus OTM, Sebut Negara Justru Untung USD 524 Juta
-
Tragis! Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Pesing, Jakarta Barat
-
Patra M Zen: Blending Jadi Oplosan? Fakta Mengejutkan di Sidang Kasus BBM Anak Riza Chalid
-
Tak Hanya Ngaji, Pesantren Diminta Bekali Kapasitas Tambahan Agar Santri Juga Siap Kerja
-
Harga Cabai di Jakarta Sedang 'Pedas' Sekali, Pramono: Dua Minggu ke Depan Pasti Normal