Suara.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kementerian Agama RI Muhammadiyah Amin menghimbau masyarakat agar tetap mencatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini disampaikan menyusul munculnya layanan yang diberikan situs nikahsirri.com.
"Saya imbau masyarakat agar melaksanakan pernikahan dengan tata cara yang telah diatur oleh hukum positif sebagaimana UU Perkawinan melalui KUA Kecamatan. Catatkan peristiwa nikah di KUA agar para pihak yang terlibat dilindungi oleh hukum," kata Amin seperti dilansir dari web resmi kemenag, Minggu (24/09/2017).
"Jauhi pernikahan tidak tercatat karena dapat merugikan perempuan dan anak-anak hasil pernikahan tersebut," ujarnya lagi.
Lebih lanjut kata Amin, lembaga perkawinan sangat mulia dan dihargai semua agama. Karenanya, pernikahan sebaiknya dilaksanakan dengan tata cara dan spirit yang benar.
"Jangan melihat pernikahan hanya sebatas penyaluran kebutuhan seksual yang dilakukan dengan segala cara, sehingga menabrak norma dan nilai-nilai luhur agama," katanya.
Terlebih, lanjut Amin, syarat untuk menikah melalui KUA sangat mudah dan transparan. Bahkan, jika menikah di kantor KUA, tak dikenakan biaya.
"Jika dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja, biayanya Rp600ribu dan disetor langsung ke Bank Persepsi. Jadi jangan berpikir bahwa biaya nikah mahal, lalu melakukan nikah sirri," ujarnya.
Amin pun meminta polisi agar segera menindak pelaku terkait keberadaan nikahsirri.com karena dianggap telah meresahkan dan merusak tatanan norma dan tata nilai di masyarakat. Menurut dia, situs tersebut telah mengeksploitasi perempuan dan melecehkan lembaga pernikahan.
"Kami minta kepada aparat yang berwajib agar memproses para pelaku karena ini mengeksploitasi perempuan sebagai obyek seksual dan melecehkan lembaga pernikahan yang sangat agung di mata Islam," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?
-
Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan
-
Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet
-
Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak
-
Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?
-
Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi