Suara.com - Aris Wahyudi, pemilik sekaligus moderator laman kontroversial nikahsirri.com, sempat membanggakan program lelang keperawanan dan mekanisme bisnisnya, sebelum ditangkap aparat Polda Metro jaya.
Ia sempat memberikan jaminan bahwa bisnisnya itu legal. Tak hanya itu, ia juga menjamin semua laki-laki dan perempuan yang tersedia di lamannya untuk nikah siri merupakan perjaka dan perawan.
Aris menuturkan, memunyai cara yang dianggapnya bisa menjamin seluruh klien dan mitranya cukup umur.
”Siapa pun yang mendaftar harus dewasa, yakni 17 tahun ke atas,” tutur Aris sehari sebelum ditangkap, yakni Sabtu (23/9/2017) akhir pekan lalu.
Ia juga memastikan, setiap laki-laki dan perempuan yang menjadi klien dan mitranya perjaka serta perawan tingting.
Bagi perempuan, kata dia, diwajibkan mengikuti tes keperawanan secara medis. Ia hanya mau bermitra dengan perempuan yang bisa menunjukkan surat tes keperawanan dari dokter.
Sedangkan bagi laki-laki, Aris mewajibkan mitranya mengikuti ritual sumpah pocong demi membuktikan keperjakaan.
”Kalau perempuan kan mudah, bisa tes keperawanan. Nah, kalau laki-laki kan sulit diketahui keperjakannya, makanya harus ikut sumpah pocong,” jelasnya.
Baca Juga: Momen Bersejarah, Perempuan Arab Saudi Boleh Masuk ke Stadion
Aris lantas menjelaskan dua status perempuan dan laki-laki yang ada di nikahsirri.com. Satu sisi, ada yang berstatus ”mitra”, yakni para perjaka dan perawan yang siap dinikahi secara siri.
Ia mengklaim, terdapat 300 perempuan dan laki-laki berstatus mitra pada lamannya.
Sementara ”klien”, merupakan status bagi perempuan maupun laki-laki yang menjadi anggota berbayar laman tersebut guna mencari pasangan siri.
Aris membantah lamannya itu merupakan ajang prostitusi terselubung. Pasalnya, setiap mitra bisa menentukan sendiri mahar pernikahan yang secara virtual di lamannya disimbolisasi memakai ”koin”.
Satu koin bernilai 100 ribu, sehingga siapa pun yang ingin meminang perjaka maupun perawan mitra nikahsirri.com harus membayar uang sejumlah koin yang diterakan.
Berita Terkait
-
Polisi Telisik Transaksi Uang Lelang Keperawanan Nikahsirri.com
-
Pemeriksaan Belum Sampai Substansi, Polisi Kembali Panggil Miryam
-
Situs Nikahsirri.com Juga 'Jajakan' Perempuan di Bawah Umur?
-
Ada 300 Orang Siap Dinikahi di Situs Nikahsirri.com
-
Bayar Rp 100 Ribu, Situs nikahsirri.com Sudah Punya 2700 Klien
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan