Suara.com - Tan Pwee Sin (67), seorang warga Singapura dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena membunuh kucing peliharaan milik tetangganya.
Dilansir dari laman Channelnewsasia, ini bukan kali pertama Tan dijebloskan ke dalam bui. Pada 1996, dia pernah divonis hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan. Tan menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman selama 14 tahun.
Pada 30 Januari 2017, Tan kembali berulah. Dia membunuh kucing milik tetangganya dengan pisau ukir. Alasannya sepele, yakni kesal gara-gara melihat kucingnya bersenggama dengan kucing tetangganya.
Pembunuhan yang dilakukan Tan cukup sadis. Dia menebas perut Vamp, nama si kucing itu, lalu mengeluarkan ususnya.
Sebelum kejadian ini, Tan dan Bakhtiyar, pemilik kucing yang dibunuh, sering bertengkar. Bakhtiyar tak suka Tan acap memberi makan Vamp karena si kucing akan lebih dulu merasa kenyang. Akibatnya, Vamp tak mau menyantap makanan yang telah disediakan tuannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
-
1.300 UMKM Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Perdana Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?