Suara.com - Tan Pwee Sin (67), seorang warga Singapura dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena membunuh kucing peliharaan milik tetangganya.
Dilansir dari laman Channelnewsasia, ini bukan kali pertama Tan dijebloskan ke dalam bui. Pada 1996, dia pernah divonis hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan. Tan menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman selama 14 tahun.
Pada 30 Januari 2017, Tan kembali berulah. Dia membunuh kucing milik tetangganya dengan pisau ukir. Alasannya sepele, yakni kesal gara-gara melihat kucingnya bersenggama dengan kucing tetangganya.
Pembunuhan yang dilakukan Tan cukup sadis. Dia menebas perut Vamp, nama si kucing itu, lalu mengeluarkan ususnya.
Sebelum kejadian ini, Tan dan Bakhtiyar, pemilik kucing yang dibunuh, sering bertengkar. Bakhtiyar tak suka Tan acap memberi makan Vamp karena si kucing akan lebih dulu merasa kenyang. Akibatnya, Vamp tak mau menyantap makanan yang telah disediakan tuannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian