Suara.com - Kuasa Hukum Tersangka Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mencecar Ahli Hukum Acara Pidana Adnan Paslyadja terkait penetapan tersangka terhadap seseorang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat tahap penyelidikan atau penyidikan?
"Ahli, tadi ahli mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah mendapatkan dua bukti permulaan. Jadi, kapan seseorang bisa ditetapkan tersangka?" kata Ketut saat menanyakan pendapat Adnan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Adnan yang dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan tersangka kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk bebasis elektronik Tahun 2011-2012 tersebut menjawab dan mengatakan penetapan tersangka bisa dilakukan di tahap penyelidikan.
"Dengan bukti permulaan pun sudah bisa ditetapkan tersangka, sebenarnya tidak perlu di tahap penyidikan, bisa juga di tahap penyelidikan," kata Adnan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Menurut Dosen pada Pusat Pendidikan Kejaksaan Agung itu, terkait penetapan tersangka sesorang pada tahap penyelidikan memiliki ketentuan hukumnya.
"Bukan saya yang ngomong lho, itu ada ketentuannya dan itu dimaknai oleh MK. Jadi jika sudah diperoleh minimal dua alat bukti permulaan, sudah bisa dinyatakan tersangka," kata Adnan.
Tapi sebenarnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menurut Adnan tidak dipisahkan antara tahap penyelidikan dengan tahap penyidikan. Karena itu, penetapan seseorang sebagai tersangka bisa dilakukan saat penyelidikan dan bisa juga saat penyidikan.
"Tapi kalau kita berbicara soal penyidikan di Pasal 1 ayat 2 KUHAP tadi memang di penyidikan pun orang baru bisa ditetapkan sebagai tersangka. KUHAP tidak mengenal pemisahan tahapan antara penyelidikan dan penyidikan. Bisa juga seauatu langsung dilakukan penyelidikan dan disana ada tersangka, tapi bisa juga penyelidikan menurut pasal 1 angka 14 tadi, bisa juga ditentukan tersangka," kata Adnan.
Adnan mengatakan dua bukti permulaan yang dimaksud bisa saja dua orang saksi yang memberikan keterangan yang tidak sama persis tapi saling mendukung satu sama lain. Sebab, kalau keterangan dua saksi sama persis, hakim bisa saja menilainya sebagai satu alat bukti.
Baca Juga: KPK Sebut Proses Praperadilan Setya Novanto Tak Mudah
"Kalau satu saksi harus didukung dengan bukti permulaan yang lain, nggak boleh hanya satu saksi saja. Tapi kalau dua saksi itu sudah dianggap dua alat bukti sepanjang bukan menerangkan hal yang persis sama. Hakim baru bisa kalau ada persesuaian antara satu dengan yang lain," kata Adnan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang
-
Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi
-
Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
-
Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2
-
Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas