Suara.com - Kuasa Hukum Tersangka Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mencecar Ahli Hukum Acara Pidana Adnan Paslyadja terkait penetapan tersangka terhadap seseorang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat tahap penyelidikan atau penyidikan?
"Ahli, tadi ahli mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah mendapatkan dua bukti permulaan. Jadi, kapan seseorang bisa ditetapkan tersangka?" kata Ketut saat menanyakan pendapat Adnan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Adnan yang dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan tersangka kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk bebasis elektronik Tahun 2011-2012 tersebut menjawab dan mengatakan penetapan tersangka bisa dilakukan di tahap penyelidikan.
"Dengan bukti permulaan pun sudah bisa ditetapkan tersangka, sebenarnya tidak perlu di tahap penyidikan, bisa juga di tahap penyelidikan," kata Adnan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Menurut Dosen pada Pusat Pendidikan Kejaksaan Agung itu, terkait penetapan tersangka sesorang pada tahap penyelidikan memiliki ketentuan hukumnya.
"Bukan saya yang ngomong lho, itu ada ketentuannya dan itu dimaknai oleh MK. Jadi jika sudah diperoleh minimal dua alat bukti permulaan, sudah bisa dinyatakan tersangka," kata Adnan.
Tapi sebenarnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menurut Adnan tidak dipisahkan antara tahap penyelidikan dengan tahap penyidikan. Karena itu, penetapan seseorang sebagai tersangka bisa dilakukan saat penyelidikan dan bisa juga saat penyidikan.
"Tapi kalau kita berbicara soal penyidikan di Pasal 1 ayat 2 KUHAP tadi memang di penyidikan pun orang baru bisa ditetapkan sebagai tersangka. KUHAP tidak mengenal pemisahan tahapan antara penyelidikan dan penyidikan. Bisa juga seauatu langsung dilakukan penyelidikan dan disana ada tersangka, tapi bisa juga penyelidikan menurut pasal 1 angka 14 tadi, bisa juga ditentukan tersangka," kata Adnan.
Adnan mengatakan dua bukti permulaan yang dimaksud bisa saja dua orang saksi yang memberikan keterangan yang tidak sama persis tapi saling mendukung satu sama lain. Sebab, kalau keterangan dua saksi sama persis, hakim bisa saja menilainya sebagai satu alat bukti.
Baca Juga: KPK Sebut Proses Praperadilan Setya Novanto Tak Mudah
"Kalau satu saksi harus didukung dengan bukti permulaan yang lain, nggak boleh hanya satu saksi saja. Tapi kalau dua saksi itu sudah dianggap dua alat bukti sepanjang bukan menerangkan hal yang persis sama. Hakim baru bisa kalau ada persesuaian antara satu dengan yang lain," kata Adnan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta
-
Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
-
Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia
-
Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
-
Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!
-
Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet
-
Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius