Suara.com - Kuasa Hukum Tersangka Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mencecar Ahli Hukum Acara Pidana Adnan Paslyadja terkait penetapan tersangka terhadap seseorang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat tahap penyelidikan atau penyidikan?
"Ahli, tadi ahli mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah mendapatkan dua bukti permulaan. Jadi, kapan seseorang bisa ditetapkan tersangka?" kata Ketut saat menanyakan pendapat Adnan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Adnan yang dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan tersangka kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk bebasis elektronik Tahun 2011-2012 tersebut menjawab dan mengatakan penetapan tersangka bisa dilakukan di tahap penyelidikan.
"Dengan bukti permulaan pun sudah bisa ditetapkan tersangka, sebenarnya tidak perlu di tahap penyidikan, bisa juga di tahap penyelidikan," kata Adnan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Menurut Dosen pada Pusat Pendidikan Kejaksaan Agung itu, terkait penetapan tersangka sesorang pada tahap penyelidikan memiliki ketentuan hukumnya.
"Bukan saya yang ngomong lho, itu ada ketentuannya dan itu dimaknai oleh MK. Jadi jika sudah diperoleh minimal dua alat bukti permulaan, sudah bisa dinyatakan tersangka," kata Adnan.
Tapi sebenarnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menurut Adnan tidak dipisahkan antara tahap penyelidikan dengan tahap penyidikan. Karena itu, penetapan seseorang sebagai tersangka bisa dilakukan saat penyelidikan dan bisa juga saat penyidikan.
"Tapi kalau kita berbicara soal penyidikan di Pasal 1 ayat 2 KUHAP tadi memang di penyidikan pun orang baru bisa ditetapkan sebagai tersangka. KUHAP tidak mengenal pemisahan tahapan antara penyelidikan dan penyidikan. Bisa juga seauatu langsung dilakukan penyelidikan dan disana ada tersangka, tapi bisa juga penyelidikan menurut pasal 1 angka 14 tadi, bisa juga ditentukan tersangka," kata Adnan.
Adnan mengatakan dua bukti permulaan yang dimaksud bisa saja dua orang saksi yang memberikan keterangan yang tidak sama persis tapi saling mendukung satu sama lain. Sebab, kalau keterangan dua saksi sama persis, hakim bisa saja menilainya sebagai satu alat bukti.
Baca Juga: KPK Sebut Proses Praperadilan Setya Novanto Tak Mudah
"Kalau satu saksi harus didukung dengan bukti permulaan yang lain, nggak boleh hanya satu saksi saja. Tapi kalau dua saksi itu sudah dianggap dua alat bukti sepanjang bukan menerangkan hal yang persis sama. Hakim baru bisa kalau ada persesuaian antara satu dengan yang lain," kata Adnan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik