Suara.com - Pemetintah Provinsi Jakarta akan menarik mobil operasional yang digunakan DPRD Jakarta. Penarikan ini menyusul disahkannya Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
Perda tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Aturan itu merekomendasikan kenaikan tunjangan setiap anggota dewan, termasuk tunjangan transportasi.
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta 101 mobil anggota dewan ditarik sebelum ia meneken Peraturan Gubernur tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
"Saya minta Pak Sekda (Saefullah), itu sebelum dikeluarin (Pergub), 101 mobil dewan itu harus ditarik dulu. Baru kita ganti dengan tunjangan transportasi," ujar Djarot di Lapangan Eks IRTI Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Ia tidak akan mengeluarkan Pergub yang salah satu poinnya soal tunjangan transportasi dewan, sebelum wakil rakyat Jakarta yang ada di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, itu mengembalikan mobil operasional.
"Sebelum dikembalikan jangan dikeluarkan tunjangan transportasi itu, ya dong. Supaya pertanggungjawabannya jelas," kata Djarot.
Masing-masing anggota DPRD Jakarta periode 2014-2019 dapat mobil operasional Toyota Altis.
Setelah mobil tersebut dikembalikan, Djarot meminta langsung dilelang. Ia tidak ingin lelang baru dilakukan setelah masa jabatan wakil rakyat selesai.
"Jangan menunggu 5 tahun, harus langsung dilelang. Itu juga masih belum sepakat," kata dia.
Baca Juga: DPRD Sahkan 3 Raperda, di Antaranya Atur Kenaikan Tunjangan
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur