Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka, dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, perpanjangan penahanan akan berlangsung selama 40 hari dari 4 Oktober 2017 hingga 12 November 2017.
Kelima orang tersebut yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdady, pemilik diler mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
"(Perpanjangan penahanan) Dimulai 4 Oktober 2017 sampai 12 November 2017. Untuk kelima tersangka dalam penyidikan Tipikor suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Untuk tersangka HH, SAZ, STR, OKA, dan MAS," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Dia menuturkan, perpanjangan penahanan terhadap lima tersangka disebabkan belum selesainya proses penyidikan.
"Karena proses penyidikannya belum selesai. Sampai sejauh ini masih fokus pada perkara yang sudah disidik termasuk tersangka-tersangkanya ke pendalaman," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2017. Salah satu tersangka yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.
Selain Arya, tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdady, pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Dalam OTT, KPK menyita uang tunai yang totalnya Rp346 juta dari fee sebesar Rp4,4 miliar yang diduga dijanjikan oleh kontraktor Syaiful dan Maringan.
Baca Juga: KPK Sebut Bupati Batubara Terima Uang Fee Rp4 Miliar
Ketiga proyek yaitu jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT T. Kemudian, proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap