Suara.com - Pemuda berinisial R, warga Dusun Seinibung, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, dibekuk aparat Polresta Sidoarjo. Ia diduga membobol rekening rekan sekerjanya.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Komisaris Muhammad Harris mengatakan, pemuda berusia 21 tahun itu masuk daftar buron karena membobol rekening eks rekan sekerjanya, Luluk Soemarni, senilai Rp19.250.000 melalui kartu ATM.
“Peristiwa itu terjadi ketika dia masih bekerja di PT MCH, di Kelurahan Pucang Anom, Kecamatan Sidoarjo. Tapi, dia ditangkap dua bulan setelah melakukan kejahatan lain, yakni mencuri di rumah kontrakannya di Desa SAwangan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah,” tutur Harris seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews, Selasa (3/10/2017).
Terkait pembobolan rekening, Harris menuturkan berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni kartu ATM, suku cadang sepeda motor yang dibeli memakai uang hasil curian, dan juga kertas bukti transfer uang.
Harris menjelaskan, aksi pembobolan rekening itu berawal ketika rekan satu perusahaan R bernama Lilik meletakkan teas di dekat gudang karena terburu-buru ingin mengikuti doa bersama karyawan lain.
“Pelaku yang juga karyawan kantor itu melihat tas milik korban tak terjaga. Dia lantas membuka dan mengambil kartu ATM. Dia langsung keluar kantor,” terangnya.
R yang merupakan ayah dua anak itu langsung ke warung internet (warnet) untuk membuka YouTube guna memelajari cara membobol rekening melalui kartu ATM.
Ia ternyata termasuk pelajar yang cepat tanggap, karena setelah melihat video arahan dari YouTube, R berhasil mengetahui jumlah saldo dan cara mendapatkan nomor PIN kartu ATM tersebut.
Baca Juga: Dua Perempuan Pemandu Lagu Karaoke Ini Tertembak Pistol Polisi
“Setelah bisa mengetahui PIN kartu ATM korban, dia langsung ke gerai mesin ATM di toko paralaba kawasan Jalan Majapahit II. Dia mengambil uang tunai Rp 9 juta sekian dan mentransfer uang Rp10 juta ke rekening lain,” ungkap Harris.
Uang hasil mebobol rekening rekannya itu digunakan R untuk berfoya-foya. Kekinian, R sudah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, ia dihukum penjara maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah