Suara.com - Pemuda berinisial R, warga Dusun Seinibung, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, dibekuk aparat Polresta Sidoarjo. Ia diduga membobol rekening rekan sekerjanya.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Komisaris Muhammad Harris mengatakan, pemuda berusia 21 tahun itu masuk daftar buron karena membobol rekening eks rekan sekerjanya, Luluk Soemarni, senilai Rp19.250.000 melalui kartu ATM.
“Peristiwa itu terjadi ketika dia masih bekerja di PT MCH, di Kelurahan Pucang Anom, Kecamatan Sidoarjo. Tapi, dia ditangkap dua bulan setelah melakukan kejahatan lain, yakni mencuri di rumah kontrakannya di Desa SAwangan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah,” tutur Harris seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews, Selasa (3/10/2017).
Terkait pembobolan rekening, Harris menuturkan berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni kartu ATM, suku cadang sepeda motor yang dibeli memakai uang hasil curian, dan juga kertas bukti transfer uang.
Harris menjelaskan, aksi pembobolan rekening itu berawal ketika rekan satu perusahaan R bernama Lilik meletakkan teas di dekat gudang karena terburu-buru ingin mengikuti doa bersama karyawan lain.
“Pelaku yang juga karyawan kantor itu melihat tas milik korban tak terjaga. Dia lantas membuka dan mengambil kartu ATM. Dia langsung keluar kantor,” terangnya.
R yang merupakan ayah dua anak itu langsung ke warung internet (warnet) untuk membuka YouTube guna memelajari cara membobol rekening melalui kartu ATM.
Ia ternyata termasuk pelajar yang cepat tanggap, karena setelah melihat video arahan dari YouTube, R berhasil mengetahui jumlah saldo dan cara mendapatkan nomor PIN kartu ATM tersebut.
Baca Juga: Dua Perempuan Pemandu Lagu Karaoke Ini Tertembak Pistol Polisi
“Setelah bisa mengetahui PIN kartu ATM korban, dia langsung ke gerai mesin ATM di toko paralaba kawasan Jalan Majapahit II. Dia mengambil uang tunai Rp 9 juta sekian dan mentransfer uang Rp10 juta ke rekening lain,” ungkap Harris.
Uang hasil mebobol rekening rekannya itu digunakan R untuk berfoya-foya. Kekinian, R sudah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, ia dihukum penjara maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Mengapa Polisi Sukitman Lolos dari Maut G30S PKI hingga Jadi Saksi Kunci?
-
Lima Kali Mangkir, CEO Asing di Skandal Satelit Kemenhan Resmi Jadi Buronan
-
Ada 'Bendahara Gaib' Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Siapa Sosoknya dan Kemana Saja Aliran Dananya?
-
Dari Stunting ke Ekonomi: Program MBG Disiapkan Jadi Penggerak 3T
-
Karma Instan! Usai Sesumbar Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Kini Banting Setir Jualan Es Batu
-
Keraguan Publik Atas Keaslian Ijazah Jokowi Kian Membara Meski Bareskrim Menyatakan Asli
-
Imbas Ortu Meleng, Anak di Depok Nyangkut di Mesin Cuci, Begini Nasibnya!
-
Skandal Proyek Satelit Kemenhan, Kejagung Buru CEO Asal Hungaria Gabor Kuti
-
Puan 'Bangga' Presiden Indonesia Comeback Pidato di PBB Usai Satu Dekade Absen: Ini yang Ditunggu
-
Pemerintah Siapkan 20.000 Program Kerja Magang Akhir 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?