Suara.com - Pemuda berinisial R, warga Dusun Seinibung, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, dibekuk aparat Polresta Sidoarjo. Ia diduga membobol rekening rekan sekerjanya.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Komisaris Muhammad Harris mengatakan, pemuda berusia 21 tahun itu masuk daftar buron karena membobol rekening eks rekan sekerjanya, Luluk Soemarni, senilai Rp19.250.000 melalui kartu ATM.
“Peristiwa itu terjadi ketika dia masih bekerja di PT MCH, di Kelurahan Pucang Anom, Kecamatan Sidoarjo. Tapi, dia ditangkap dua bulan setelah melakukan kejahatan lain, yakni mencuri di rumah kontrakannya di Desa SAwangan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah,” tutur Harris seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews, Selasa (3/10/2017).
Terkait pembobolan rekening, Harris menuturkan berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni kartu ATM, suku cadang sepeda motor yang dibeli memakai uang hasil curian, dan juga kertas bukti transfer uang.
Harris menjelaskan, aksi pembobolan rekening itu berawal ketika rekan satu perusahaan R bernama Lilik meletakkan teas di dekat gudang karena terburu-buru ingin mengikuti doa bersama karyawan lain.
“Pelaku yang juga karyawan kantor itu melihat tas milik korban tak terjaga. Dia lantas membuka dan mengambil kartu ATM. Dia langsung keluar kantor,” terangnya.
R yang merupakan ayah dua anak itu langsung ke warung internet (warnet) untuk membuka YouTube guna memelajari cara membobol rekening melalui kartu ATM.
Ia ternyata termasuk pelajar yang cepat tanggap, karena setelah melihat video arahan dari YouTube, R berhasil mengetahui jumlah saldo dan cara mendapatkan nomor PIN kartu ATM tersebut.
Baca Juga: Dua Perempuan Pemandu Lagu Karaoke Ini Tertembak Pistol Polisi
“Setelah bisa mengetahui PIN kartu ATM korban, dia langsung ke gerai mesin ATM di toko paralaba kawasan Jalan Majapahit II. Dia mengambil uang tunai Rp 9 juta sekian dan mentransfer uang Rp10 juta ke rekening lain,” ungkap Harris.
Uang hasil mebobol rekening rekannya itu digunakan R untuk berfoya-foya. Kekinian, R sudah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, ia dihukum penjara maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer