Suara.com - Pemuda berinisial R, warga Dusun Seinibung, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, dibekuk aparat Polresta Sidoarjo. Ia diduga membobol rekening rekan sekerjanya.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Komisaris Muhammad Harris mengatakan, pemuda berusia 21 tahun itu masuk daftar buron karena membobol rekening eks rekan sekerjanya, Luluk Soemarni, senilai Rp19.250.000 melalui kartu ATM.
“Peristiwa itu terjadi ketika dia masih bekerja di PT MCH, di Kelurahan Pucang Anom, Kecamatan Sidoarjo. Tapi, dia ditangkap dua bulan setelah melakukan kejahatan lain, yakni mencuri di rumah kontrakannya di Desa SAwangan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah,” tutur Harris seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews, Selasa (3/10/2017).
Terkait pembobolan rekening, Harris menuturkan berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni kartu ATM, suku cadang sepeda motor yang dibeli memakai uang hasil curian, dan juga kertas bukti transfer uang.
Harris menjelaskan, aksi pembobolan rekening itu berawal ketika rekan satu perusahaan R bernama Lilik meletakkan teas di dekat gudang karena terburu-buru ingin mengikuti doa bersama karyawan lain.
“Pelaku yang juga karyawan kantor itu melihat tas milik korban tak terjaga. Dia lantas membuka dan mengambil kartu ATM. Dia langsung keluar kantor,” terangnya.
R yang merupakan ayah dua anak itu langsung ke warung internet (warnet) untuk membuka YouTube guna memelajari cara membobol rekening melalui kartu ATM.
Ia ternyata termasuk pelajar yang cepat tanggap, karena setelah melihat video arahan dari YouTube, R berhasil mengetahui jumlah saldo dan cara mendapatkan nomor PIN kartu ATM tersebut.
Baca Juga: Dua Perempuan Pemandu Lagu Karaoke Ini Tertembak Pistol Polisi
“Setelah bisa mengetahui PIN kartu ATM korban, dia langsung ke gerai mesin ATM di toko paralaba kawasan Jalan Majapahit II. Dia mengambil uang tunai Rp 9 juta sekian dan mentransfer uang Rp10 juta ke rekening lain,” ungkap Harris.
Uang hasil mebobol rekening rekannya itu digunakan R untuk berfoya-foya. Kekinian, R sudah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, ia dihukum penjara maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi