Suara.com - Pemuda berinisial R, warga Dusun Seinibung, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, dibekuk aparat Polresta Sidoarjo. Ia diduga membobol rekening rekan sekerjanya.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Komisaris Muhammad Harris mengatakan, pemuda berusia 21 tahun itu masuk daftar buron karena membobol rekening eks rekan sekerjanya, Luluk Soemarni, senilai Rp19.250.000 melalui kartu ATM.
“Peristiwa itu terjadi ketika dia masih bekerja di PT MCH, di Kelurahan Pucang Anom, Kecamatan Sidoarjo. Tapi, dia ditangkap dua bulan setelah melakukan kejahatan lain, yakni mencuri di rumah kontrakannya di Desa SAwangan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah,” tutur Harris seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews, Selasa (3/10/2017).
Terkait pembobolan rekening, Harris menuturkan berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni kartu ATM, suku cadang sepeda motor yang dibeli memakai uang hasil curian, dan juga kertas bukti transfer uang.
Harris menjelaskan, aksi pembobolan rekening itu berawal ketika rekan satu perusahaan R bernama Lilik meletakkan teas di dekat gudang karena terburu-buru ingin mengikuti doa bersama karyawan lain.
“Pelaku yang juga karyawan kantor itu melihat tas milik korban tak terjaga. Dia lantas membuka dan mengambil kartu ATM. Dia langsung keluar kantor,” terangnya.
R yang merupakan ayah dua anak itu langsung ke warung internet (warnet) untuk membuka YouTube guna memelajari cara membobol rekening melalui kartu ATM.
Ia ternyata termasuk pelajar yang cepat tanggap, karena setelah melihat video arahan dari YouTube, R berhasil mengetahui jumlah saldo dan cara mendapatkan nomor PIN kartu ATM tersebut.
Baca Juga: Dua Perempuan Pemandu Lagu Karaoke Ini Tertembak Pistol Polisi
“Setelah bisa mengetahui PIN kartu ATM korban, dia langsung ke gerai mesin ATM di toko paralaba kawasan Jalan Majapahit II. Dia mengambil uang tunai Rp 9 juta sekian dan mentransfer uang Rp10 juta ke rekening lain,” ungkap Harris.
Uang hasil mebobol rekening rekannya itu digunakan R untuk berfoya-foya. Kekinian, R sudah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, ia dihukum penjara maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park
-
Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto