Masjid Jami Al-Mubarokah yang terletak di Jalan Jembatan II Barat, Angke, Tambora, Jakarta Barat [suara.com/Bowo Raharjo]
Masjid Jami Al-Mubarokah yang terletak di Jalan Jembatan II Barat, Angke, Tambora, Jakarta Barat, sudah bisa digunakan untuk beribadah, Selasa (3/10/2017). Masjid yang berada di seberang Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Kalijodo diresmikan Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Djarot mengatakan desain masjid tersebut berbeda dari masjid kebanyakan. Masjid baru ini dilengkapi ornamen Betawi berupa gigi balang.
"Pak Saefullah bilang gigi balangnya bagus. Ada yang tanya sama saya masjidnya beda, memang beda, masjid Betawi harus ciri khas Betawi, nggak harus semua sama masjid yang di Arab Saudi," ujar Djarot.
Pada lantai dasar masjid bisa digunakan untuk acara warga, seperti mengadakan pengajian mingguan maupun khitanan.
Djarot mengatakan desain masjid tersebut berbeda dari masjid kebanyakan. Masjid baru ini dilengkapi ornamen Betawi berupa gigi balang.
"Pak Saefullah bilang gigi balangnya bagus. Ada yang tanya sama saya masjidnya beda, memang beda, masjid Betawi harus ciri khas Betawi, nggak harus semua sama masjid yang di Arab Saudi," ujar Djarot.
Pada lantai dasar masjid bisa digunakan untuk acara warga, seperti mengadakan pengajian mingguan maupun khitanan.
"Dengan cara seperti itu kita bisa ambil manfaat adanya masjid Al-Mubarokah ini," kata Djarot.
Setelah masjid bisa dipakai, Djarot meminta Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah dan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi membangunkan jembatan penyeberangan orang untuk menghubungkan kawasan masjid dengan RPTRA.
"Supaya anak kita yang kecil-kecil dan warga nyeberang bisa selamat. Supaya yang wisatawan di Kalijodo bisa nyeberang ke sini. Dengan begitu arus lalu lintas nggak terganggu," kata Djarot.
Peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut dulu dilakukan Basuki Tjahaja Purnama ketika masih menjabat gubernur, Rabu (22/2/2017).
Masjid yang terdiri dari dua lantai dibangun menggunakan dana CSR dari PT. Bumi Serpong Damai, anak perusahaan PT. Sinar Mas Land, dengan nilai Rp3.636.000.000.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Pamer KTA Palsu Dalih Tangkap Orang di Kalijodo, Polisi Abal-abal Gondol HP hingga Motor Abang Ojol
-
Mau Revitalisasi RPTRA Kalijodo yang Ditinggal Anies, Pramono: Nanti Bisa Buat Jogging hingga Teater
-
Sejarah Taman Kalijodo, Peninggalan Ahok yang Terbengkalai Sekarang Ingin Dibenahi Pramono Anung
-
Mau Benahi Taman Kalijodo Peninggalan Ahok, Pramono: Ternyata Warga Sana Tidak Suka Main Skateboard
-
Jaman Jabat Gubernur DKI, Anies Tutup Alexis dan Ahok Tutup Kalijodo, Greget Mana?
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Penyisiran Ulang Sungai di Bogor, Polisi Temukan Rahang Bawah Diduga Milik Alvaro
-
Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
-
Polisi Jadi 'Beking' Korporasi Perusak Lingkungan, Masyarakat Sipil Desak Reformasi Mendesak
-
Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!
-
Miliki Kualitas Data yang Baik, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya
-
Ditempeli Stiker 'Keluarga Miskin', Mensos Sebut Banyak Warga Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025