Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifufuddin membantah tudingan jamaah umroh korban First Travel yang mengatakan pemerintah lepas tangan. Pemerintah kata Lukman menyadari kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum.
"Kami selalu melakukan investigasi, kami melihat ini sudah pidana. Karena datanya di Bareskrim cukup lengkap, karena sudah masuk ranah hukum maka leading sector ada di Polri, kami bikin crisis center," kata Lukman di Gedung Ombudsmen, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Lukman mengatakan terkait kasus First Travel tersebut, Kemenag dan Polri sudah membagi tugas untuk dilaksanakan oleh masing-masing pihak. Polri kata dia bertugas untuk mengidentifikasi aset-aset yang dimiliki oleh First Travel.
"Kemenag melakukan identifikasi jumlah korban dan nominal rupiahnya. Kami terus bekerja dan ini terus dilakukan, yang pada akhirnya intinya aset First Travel prioritasnya untuk menalangi atau untuk mengganti kerugian dari para calon jemaah umroh. Ini yang sedang dikerjakan," kata Lukman.
Oleh karena itu, undangan Ombudsmen terhadap Kemenag untuk mengklarifikasi tata kelola penyelenggaraan ibadah umroh disambut baik oleh Lukman. Sebab, dengan begitu Lukman dapat menjelaskan kepada masyarakat secara jelas.
"Prinsipnya izin PPIU ada di Kemenag. Jadi, kalau ada PTSP, penanaman modal, itu terkait pencatatan pendaftaran saja, izin hanya ada di Kemenag," kata Lukman.
Terkait kasus First Travel, Ketua Ombudsmen Amzulian Rifai mengatakan urusan haji dan umroh menjadi perhatian dunia dan menjadi kebutuhan masyarakat. Karena itu, dengan kehadiran PPIU yang begitu banyak dinilai Amzulian Rifai sangat membantu para jemaah. Namun, tidak semua PPIU memberikan pelayanan yang benar dan sungguh-sungguh.
"Tapi ada juga yang mengecewakan, salah satunya First Travel. Korban yang gagal berangkat 58.682 orang, padahal sudah bayar lunas. Ada empat PPUI lain yang berpotensi seperti first Travel," kata Amzulian.
Baca Juga: Menag Sebut First Travel Bermasalah Sejak Maret 2017
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Samakan Perjuangannya dengan Pangeran Diponegoro
-
Gerakkan Ekonomi Daerah, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Siswa Jateng Gemar Makan Ikan
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan, Surya Paloh Ucapkan Selamat Kepada Keluarga Besar Pak Harto
-
Tak Gentar Dijadikan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Senggol Gibran
-
KPK Klarifikasi, Tidak Ada Penggeledahan Mobil Plt Gubernur dan Sekda Riau
-
Dinilai Cacat Hukum, Empat ASN Gugat Surat Perintah Mutasi Kepala BNN ke PTUN
-
Penampakan Gunung Sampah di Kolong Tol Wiyoto Wiyono, Baru Ditangani Setelah Diberitakan
-
Bergerak ke Sulsel dan Kaltim, KPK Sudah Periksa 350 Biro Travel dalam Kasus Haji
-
Suasana Rapat RUU Hak Cipta di DPR Mencair, Ketua Baleg Minta Ariel Noah Bernyanyi
-
Kapasitas, Bukan Politik: Dua Alasan Utama di Balik Penunjukan Arif Satria Sebagai Kepala BRIN