Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mau mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua DPR RI Setya Novanto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, lembaga antirasuah itu kekinian masih memelajari putusan praperadilan yang diputuskan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.
"Kami akan kaji dulu secara detail seperti apa langkah-langkah nantinya. Kami akan pelan-pelan. Ya intinya adalah itu, tidak boleh berhenti (penyidikan), itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu," kata Saut, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017).
Berangkat dari putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto, Saut menilai langkah yang diambil lembaga antirasuah selanjutnya tidaklah boleh gegabah.
"Harus kalem, harus pelan, harus berhati-hati. Nah, kemudian kami evaluasi lagi, di mana lubang-lubang yang harus ditutup. Beberapa kelemahan juga harus kami tutup. Karenanya, harus pelan-pelan dulu untuk nanti kami dapat berhati-hati ke depan," kata Saut.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, dalam sidang praperadilan, Jumat (29/9/2017) menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK tidak sah.
Pertimbangannya antara lain ialah, penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK dilakukan di awal penyidikan. Cepi berpendapat, harusnya penetapan dilakukan di akhir penyidikan.
Kemudian, masalah alat bukti. Penyidik menggunakan alat bukti dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi KTP-el.
Baca Juga: Jenderal Gatot Masih di Bawah Kendali Jokowi
Cepi menilai hal itu tidak sah. Sebabnya, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara