Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mau mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua DPR RI Setya Novanto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, lembaga antirasuah itu kekinian masih memelajari putusan praperadilan yang diputuskan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.
"Kami akan kaji dulu secara detail seperti apa langkah-langkah nantinya. Kami akan pelan-pelan. Ya intinya adalah itu, tidak boleh berhenti (penyidikan), itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu," kata Saut, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017).
Berangkat dari putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto, Saut menilai langkah yang diambil lembaga antirasuah selanjutnya tidaklah boleh gegabah.
"Harus kalem, harus pelan, harus berhati-hati. Nah, kemudian kami evaluasi lagi, di mana lubang-lubang yang harus ditutup. Beberapa kelemahan juga harus kami tutup. Karenanya, harus pelan-pelan dulu untuk nanti kami dapat berhati-hati ke depan," kata Saut.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, dalam sidang praperadilan, Jumat (29/9/2017) menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK tidak sah.
Pertimbangannya antara lain ialah, penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK dilakukan di awal penyidikan. Cepi berpendapat, harusnya penetapan dilakukan di akhir penyidikan.
Kemudian, masalah alat bukti. Penyidik menggunakan alat bukti dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi KTP-el.
Baca Juga: Jenderal Gatot Masih di Bawah Kendali Jokowi
Cepi menilai hal itu tidak sah. Sebabnya, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?