Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mau mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua DPR RI Setya Novanto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, lembaga antirasuah itu kekinian masih memelajari putusan praperadilan yang diputuskan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.
"Kami akan kaji dulu secara detail seperti apa langkah-langkah nantinya. Kami akan pelan-pelan. Ya intinya adalah itu, tidak boleh berhenti (penyidikan), itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu," kata Saut, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017).
Berangkat dari putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto, Saut menilai langkah yang diambil lembaga antirasuah selanjutnya tidaklah boleh gegabah.
"Harus kalem, harus pelan, harus berhati-hati. Nah, kemudian kami evaluasi lagi, di mana lubang-lubang yang harus ditutup. Beberapa kelemahan juga harus kami tutup. Karenanya, harus pelan-pelan dulu untuk nanti kami dapat berhati-hati ke depan," kata Saut.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, dalam sidang praperadilan, Jumat (29/9/2017) menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK tidak sah.
Pertimbangannya antara lain ialah, penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK dilakukan di awal penyidikan. Cepi berpendapat, harusnya penetapan dilakukan di akhir penyidikan.
Kemudian, masalah alat bukti. Penyidik menggunakan alat bukti dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi KTP-el.
Baca Juga: Jenderal Gatot Masih di Bawah Kendali Jokowi
Cepi menilai hal itu tidak sah. Sebabnya, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!